Fatwa Tarjih: Fidyah untuk Orang Miskin

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang fidyah untuk orang miskin. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Dalam surat Al Baqarah ayat 184 kalau orang tidak dapat melakukan puasa karena tidak ada kemampuan untuk itu, orang itu diharuskan membayar fidyah. Dapatkah fidyah itu dijadikan kas masjid? (Ahmad Barmawi Usman, NBM. 611.668 Jl. KHA. Dahlan Lorong Gubab No. 158 Hilir, Palembang).
Pokok Jawaban
Tetapi kalau pengurus masjid menerima kemudian disampaikan kepada fakir miskin yang berhak di daerah itu, boleh saja.
Dalam ayat jelas bahwa fidyah itu untuk memberi makan pada orang miskin, maka tidak seyogyanya fidyah itu untuk kas masjid dengan maksud untuk perbaikan masjid.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan fidyah untuk orang miskin dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





