Azhar Basyir Tegaskan Zakat Adalah Hak, Bukan Bentuk Kebaikan Hati Semata

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, 24 Mei 2024 -
Ahmad Azhar Basyir, seorang pemikir Islam terkemuka yang pernah memimpin Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada periode 1990-1995, dengan tegas menyatakan bahwa zakat memiliki kedudukan sebagai hak, bukan sekadar ekspresi kebaikan hati dari pihak yang berpunya kepada mereka yang membutuhkan. Pandangan ini ia sampaikan dalam karyanya, "Falsafah Ibadah dalam Islam," yang diterbitkan oleh Perpustakaan Fakultas Hukum UII Yogyakarta pada tahun 1993.
Menurut Azhar Basyir, penekanan zakat sebagai hak bertujuan untuk melindungi kehormatan kaum miskin. Ia berpendapat bahwa kemuliaan manusia di hadapan Allah SWT ditentukan oleh iman dan takwa, bukan oleh status sosial atau kekayaan duniawi. Dalam buku tersebut, tepatnya di halaman 41, Azhar Basyir menulis: "Zakat adalah kewajiban agama atas harta orang kaya, bukan tanda kemurahan hati si kaya terhadap si miskin. Zakat adalah kewajiban agama yang dapat dipaksakan terhadap para wajib zakat."
Institusionalisasi LAZ untuk Jaga Martabat Si Miskin
Melihat pentingnya menjaga martabat kaum dhuafa, Azhar Basyir menggarisbawahi urgensi pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) secara institusional. Institusionalisasi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya perasaan berhutang budi dari pihak penerima zakat kepada pemberi.
Lebih lanjut, ia bahkan mengemukakan bahwa peran institusi LAZ dapat diemban oleh negara. Pemerintah, dalam konteks ini, bertindak sebagai representasi fakir miskin untuk mengklaim hak mereka atas harta pihak yang wajib berzakat. Ketentuan ini sejalan dengan perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dalam Surat At-Taubah ayat 103, yang berbunyi: "Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka….."
Zakat untuk Terdekat Dulu Kemudian yang Jauh
Dalam hal pendistribusian zakat, Azhar Basyir menjelaskan prioritasnya. Zakat hendaknya didahulukan untuk orang-orang miskin yang berada di lingkungan terdekat. Apabila masih terdapat kelebihan dari dana zakat yang terkumpul, barulah sisa tersebut dapat disalurkan kepada kaum miskin yang lokasinya lebih jauh.
Metode distribusi ini berlandaskan pada arahan Rasulullah Muhammad SAW saat menugaskan Mu’adz bin Jabal sebagai Gubernur dan pendidik di Yaman. Sebuah kisah pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab menunjukkan hal ini, ketika Mu’adz mengirimkan sepertiga hasil pungutan zakat dari Yaman ke Madinah. Khalifah Umar menolak penerimaan zakat tersebut, karena beliau memegang teguh perintah Rasulullah yang mengamanatkan agar zakat yang dipungut dibagikan di wilayah pemungutan itu sendiri.
Azhar Basyir menafsirkan perintah tersebut sebagai wujud kearifan dan kebijaksanaan ajaran Islam, mengingat bahwa fakir miskin setempatlah yang sehari-hari menyaksikan kekayaan para wajib zakat, bukan mereka yang berada di tempat lain. Sebagai informasi, Surat At-Taubah ayat 60 merinci delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





