Anggota Komisi IX DPR RI Soroti Urgensi Reputasi Digital di Pelatihan Muhammadiyah Sulsel

MUHAMMADIYAH SULSEL, MAKASSAR - Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan sukses menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Reputasi Digital. Kegiatan ini bertujuan memperkuat literasi digital, kemampuan tabayun, dan pemeliharaan citra organisasi di tengah arus informasi yang kian deras.
Pelatihan yang mengusung tema “Merawat Reputasi, Menumbuhkan Islam Berkemajuan” ini dilaksanakan pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar. Dr. H. Ashabul Kahfi, M.Ag., Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menjadi narasumber utama.
Dalam sesi pukul 20.00-21.30 WITA, Ashabul Kahfi menyampaikan materi bertajuk “Kolaborasi Legislator dan Masyarakat Sipil dalam Tabayyun Kebijakan Publik”. Materi ini diikuti oleh para kader serta unsur Muhammadiyah Sulawesi Selatan yang hadir.
Dalam pemaparannya, Ashabul Kahfi menguraikan bahwa perkembangan teknologi digital telah mempercepat dan memperluas jangkauan arus informasi ke hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Ia menekankan bahwa kemudahan akses informasi harus diimbangi dengan kemampuan untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum dipercaya dan disebarkan.
“Kondisi dunia akhir-akhir ini tidak baik-baik saja,” ujar Ashabul Kahfi di hadapan peserta. Ia menjelaskan, tekanan geopolitik, perubahan ekonomi, serta derasnya lalu lintas informasi global secara langsung berdampak pada masyarakat Indonesia. Menurutnya, dunia digital memungkinkan siapa pun mencari informasi tentang apa pun hanya melalui gawai, membawa manfaat besar sekaligus membuka ruang bagi hoaks, fitnah, dan manipulasi informasi yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Mau mengetahui siapa pun sekarang, begitu diketik muncul semua,” kata Kahfi. Ia menambahkan, kemajuan teknologi turut mengubah peran guru, dosen, dan lembaga pengetahuan, sebab masyarakat, termasuk anak-anak, kini dapat mengakses materi belajar secara mandiri melalui perangkat digital.
Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2025, Kahfi menyebut sebagian besar masyarakat Indonesia mengakses internet selama beberapa jam setiap hari. Intensitas penggunaan internet yang tinggi ini, menurutnya, membuat masyarakat semakin rentan menerima informasi yang bercampur antara fakta, opini, hoaks, hingga fitnah. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya tabayun, atau verifikasi, sebelum mempercayai dan menyebarkan kabar. “Tabaayun, verifikasi,” ucapnya, menjelaskan prinsip Islam dalam menyikapi informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ashabul Kahfi mencontohkan berbagai isu layanan publik yang kerap viral, khususnya yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi IX DPR RI. Komisi IX, jelasnya, bermitra dengan kementerian dan badan yang menyentuh layanan dasar masyarakat, seperti bidang kesehatan, ketenagakerjaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Badan Gizi Nasional.
Salah satu contoh yang disoroti adalah informasi mengenai BPJS Kesehatan. Kahfi menjelaskan bahwa sempat terjadi “pencerahan” atau pembersihan 11 juta kepesertaan BPJS, sementara sekitar 40 juta nama yang terdampak data sedang menjadi perhatian untuk proses reaktivasi. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua informasi yang beredar tentang BPJS benar. “Sampai hari ini belum ada pemutihan untuk peserta yang menunggak,” ujarnya, merujuk pada isu penghapusan tunggakan iuran BPJS yang beredar di masyarakat.
Informasi keliru tentang kebijakan publik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga layanan. Kahfi menilai masyarakat perlu memverifikasi kabar yang beredar dengan sumber resmi, termasuk BPJS Kesehatan, kementerian terkait, atau wakil rakyat yang membidangi isu tersebut.
Selain BPJS, Kahfi juga menyampaikan klarifikasi mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sering menjadi perbincangan di ruang digital. Ia menjelaskan bahwa angka Rp15.000 dalam program tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk menu makanan, melainkan mencakup biaya operasional, termasuk honorarium, transportasi, listrik, dan kebutuhan pendukung lainnya. Menurut Kahfi, biaya menu MBG berada pada kisaran Rp10.000, sementara biaya lain masuk dalam struktur pembiayaan program. Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran Rp6 juta per hari kepada dapur bukan merupakan keuntungan bersih, melainkan pengganti biaya investasi dan operasional yang telah dikeluarkan penyelenggara dapur.
Pengawasan terhadap program publik tetap harus berjalan, meskipun masyarakat diminta tidak mudah percaya pada hoaks. Kahfi menyatakan bahwa kritik, evaluasi, dan pengawasan merupakan bagian penting dari fungsi DPR RI, terutama terhadap kementerian dan badan yang menjadi mitra kerja Komisi IX. “Program-program ini memiliki tujuan yang mulia, tetapi bahwa dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP-nya, petunjuknya, ya itulah yang perlu kita kawal,” kata Kahfi. Ia meminta peserta membedakan kritik berbasis data dengan informasi yang tidak terverifikasi.
Majelis Pustaka dan Informasi PW Muhammadiyah Sulawesi Selatan menyelenggarakan pelatihan ini sebagai bagian dari upaya menjaga marwah, nilai, dan citra positif Muhammadiyah di tengah dinamika digital. Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat dakwah, pembinaan kader, serta pengembangan amal usaha Muhammadiyah.
Ketua MPI PW Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Dr. Hadisaputra, S.Pd., M.Si., bersama Sekretaris Zulfikar Hafid, sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Ashabul Kahfi untuk menjadi pembicara dalam forum tersebut. Permohonan ini diketahui oleh Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Dr. Dahlan Lama Bawa, M.Ag.
Melalui pelatihan ini, Muhammadiyah Sulsel berharap kader dan pengelola amal usaha semakin cakap dalam mengelola reputasi organisasi di ranah digital. Forum tersebut juga menjadi ruang kolaborasi antara legislator dan masyarakat sipil agar informasi kebijakan publik dapat dipahami secara benar, akurat, dan disampaikan kembali kepada masyarakat dengan bertanggung jawab.




