Unismuh dan Bapas Makassar Sepakati Kolaborasi untuk Pidana Kerja Sosial

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - MAKASSAR, 25 Juli 2026 - Universitas Muhammadiyah Makassar menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk mendukung pelaksanaan paradigma baru pemidanaan, terutama skema pidana alternatif berupa kerja sosial. Kesepahaman ini ditandatangani di Ruang Teater I-Gift Unismuh Makassar.
Rektor Unismuh Makassar Abd. Rakhim Nanda dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto menandatangani nota kesepahaman tersebut di hadapan sejumlah pejabat yang hadir, termasuk Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono serta Wakil Rektor I Unismuh Andi Sukri Syamsuri. Kehadiran para pihak menandai bahwa kerja sama ini dipandang sebagai agenda yang membutuhkan kesiapan lintas kelembagaan.
Pokok kerja sama diarahkan untuk menyiapkan ruang dan perangkat yang relevan bagi pelaksanaan pidana alternatif setelah berlakunya KUHP nasional dan KUHAP yang baru. Dalam konteks ini, kampus diproyeksikan tidak hanya sebagai institusi pendidikan tinggi, tetapi juga sebagai mitra sosial yang dapat menopang pendekatan pemidanaan yang lebih korektif dan bermanfaat.
Paradigma pidana kerja sosial menuntut keterlibatan lembaga yang mampu menyediakan lingkungan pembinaan, pengawasan, dan aktivitas yang terukur. Karena itu, kemitraan antara Unismuh dan Bapas dapat dibaca sebagai langkah awal membangun dukungan kelembagaan agar kebijakan hukum tidak berhenti di atas kertas.
Bagi Unismuh, keterlibatan dalam kerja sama ini juga memperlihatkan perluasan peran kampus dalam isu-isu publik yang bersinggungan dengan kemanusiaan dan keadilan sosial. Kampus tidak hanya berkontribusi lewat pengajaran dan riset, tetapi juga melalui partisipasi dalam skema pemasyarakatan yang lebih rehabilitatif.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, kedua lembaga diharapkan dapat menurunkan bentuk kerja sama yang lebih operasional. Jika ditindaklanjuti secara konsisten, kolaborasi tersebut berpotensi menghadirkan model dukungan sosial yang lebih nyata bagi pelaksanaan pidana alternatif di Makassar dan sekitarnya.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





