Pimpinan Unismuh Tandatangani Dokumen PKS RPL Guru Angkatan III

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, MAKASSAR - Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Rakhim Nanda bersama Wakil Rektor I Andi Sukri Syamsuri menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Guru Angkatan III melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau, Senin, 7 September 2026. Penandatanganan dokumen dari pihak Unismuh dilakukan di Bandara Sultan Hasanuddin setelah perjalanan pimpinan kampus menuju Jakarta terganggu.
Khittah.co melaporkan bahwa agenda semula dijadwalkan di kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat. Jadwal itu mengacu pada surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/B/GT.00.02/2026 tertanggal 3 September 2026.
Agar proses administrasi tetap berjalan, pimpinan Unismuh membubuhkan tanda tangan sebelum dokumen dibawa menuju Jakarta. Ketua RPL Unismuh Sudarsono dan Sekretaris RPL Ashar mendampingi proses tersebut. Keduanya dijadwalkan melanjutkan perjalanan melalui Surabaya, kemudian menggunakan jalur darat ke Jakarta untuk membawa dokumen dan menuntaskan agenda program.
Hasil yang telah dilaporkan adalah penandatanganan oleh pihak Unismuh. Pengantaran dokumen dan agenda di Jakarta masih disebut sebagai tindak lanjut dalam pemberitaan sumber.
Pengalaman guru dinilai melalui proses akademik
Program PKA S-1/D-IV Guru melibatkan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan di berbagai daerah. Tujuannya membantu guru meningkatkan kualifikasi melalui penilaian pembelajaran dan pengalaman profesional yang telah mereka miliki.
Menurut dokumen yang dirujuk Khittah.co, Unismuh tercantum pada urutan 28 dari 36 LPTK peserta penandatanganan PKS Angkatan III. Keterlibatan kampus berkaitan dengan pelayanan bagi guru yang masih perlu memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV.
Rakhim Nanda mengatakan gangguan perjalanan tidak menghapus tanggung jawab kampus terhadap penyelesaian agenda tersebut. βNamun, komitmen untuk mendukung peningkatan kualifikasi guru harus tetap dituntaskan,β ujar Rakhim, sebagaimana dilaporkan Khittah.co.
Ia menilai pengalaman mengajar dan kompetensi guru perlu memperoleh ruang penilaian akademik. Perguruan tinggi bertanggung jawab memastikan pengakuan atas pengalaman tersebut dilakukan dengan standar mutu yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Wakil Rektor I Andi Sukri Syamsuri menjelaskan bahwa RPL memerlukan pembuktian pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman. Pengalaman mengajar, pelatihan, penyusunan perangkat pembelajaran, serta kegiatan profesional lain dapat menjadi bagian dari bahan yang dinilai sesuai capaian pembelajaran program studi.
Karena itu, menurut Andi Sukri, pengakuan tidak dapat diberikan tanpa pemeriksaan yang objektif dan transparan. Pekerjaan perguruan tinggi mencakup asesmen portofolio, penentuan hasil rekognisi, pemetaan mata kuliah yang masih harus diikuti, penyelenggaraan pembelajaran, hingga penyelesaian studi.
Ia berharap peningkatan kualifikasi akademik guru pada akhirnya berpengaruh terhadap pembelajaran di sekolah. Mutu proses pendidikan tetap perlu dijaga sepanjang pelaksanaan program, termasuk ketika akses studi dibuat lebih sesuai dengan pengalaman profesional peserta.
Tim menyiapkan pelaksanaan program
Ketua RPL Unismuh Sudarsono menyebut pekerjaan akademik berlanjut setelah PKS. Tim harus menyiapkan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, asesmen, dan penetapan hasil rekognisi sesuai ketentuan program. Lamanya bekerja sebagai guru perlu disertai bukti kompetensi yang relevan untuk dinilai oleh program studi.
Sekretaris RPL Ashar menekankan koordinasi antara tim pelaksana dan program studi. Koordinasi tersebut dibutuhkan agar pelayanan administrasi kepada guru berjalan bersama pemeriksaan akademik yang menjadi dasar pemberian rekognisi.
Di tingkat kementerian, program melibatkan direktorat yang menangani guru PAUD dan pendidikan nonformal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah dan pendidikan khusus dalam lingkup Ditjen GTK. Agenda resmi penandatanganan juga memuat verifikasi persyaratan LPTK.
Penandatanganan dokumen pihak Unismuh menjadi langkah administrasi yang telah diselesaikan pada 7 September. Tahapan layanan bagi guru, termasuk verifikasi dan asesmen, menjadi pekerjaan berikutnya. Laporan tersebut belum menyebut jumlah peserta Angkatan III yang akan dilayani Unismuh maupun hasil penyelesaian studi mereka.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





