Perspektif Islam: Batasan Pemberian Hadiah kepada Pejabat Publik

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Dalam konteks kehidupan sosial, praktik saling memberi hadiah merupakan tradisi yang lumrah dan bahkan dianjurkan dalam ajaran Islam. Hadis Rasulullah saw. secara eksplisit mendorong umatnya untuk saling berbagi:
ุชูููุงุฏูููุง ุชูุญูุงุจูููุง โSaling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.โ
Semangat hadis ini menegaskan bahwa hadiah pada dasarnya adalah perbuatan terpuji yang dapat memperkuat ukhuwah, meredakan kebencian, dan menumbuhkan kasih sayang di tengah masyarakat.
Namun, Islam tidak hanya mempertimbangkan bentuk lahiriah suatu tindakan, melainkan juga menyoroti tujuan dan niat di baliknya. Prinsip ini ditekankan dalam sabda Rasulullah saw.:
ุฅููููู ูุง ุงููุฃูุนูู ูุงูู ุจูุงูููููููุงุชู โSesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya.โ (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Prinsip niat ini menjadi krusial dalam memahami hukum pemberian hadiah, khususnya ketika ditujukan kepada pejabat atau pemegang kewenangan publik. Hadiah yang diberikan kepada teman, kerabat, atau tetangga memiliki konteks yang berbeda secara fundamental dengan pemberian kepada seseorang karena posisi jabatannya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 108 tahun 2023, menegaskan bahwa hadiah yang diterima pejabat memiliki implikasi hukum yang serius. Rasulullah saw. bersabda:
ููุฏูุงููุง ุงููุนูู ููุงูู ุบูููููู โHadiah yang diterima para pejabat adalah ghulul (penggelapan atau korupsi).โ (HR. Ahmad)
Hadis ini secara tegas mengindikasikan bahwa hadiah yang terkait dengan jabatan bukan lagi sekadar bentuk apresiasi biasa. Seorang pejabat telah menerima gaji dan fasilitas dari negara sebagai imbalan atas pelaksanaan tugasnya secara profesional. Oleh karena itu, penerimaan hadiah dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap kewenangannya berpotensi memicu konflik kepentingan, mengikis keadilan, dan membuka celah penyalahgunaan jabatan.
Dalam terminologi modern, praktik semacam ini dikenal sebagai gratifikasi. Gratifikasi dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, meliputi uang, barang, komisi, diskon, tiket perjalanan, fasilitas, atau pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan seseorang. Meskipun seringkali dibungkus dengan dalih โucapan terima kasihโ, substansinya dapat bergeser menjadi sarana untuk memengaruhi keputusan pejabat atau memperoleh perlakuan khusus.
Persoalan ini menjadi lebih serius ketika pejabat secara aktif meminta imbalan seperti fee, cashback, atau komisi sebagai prasyarat untuk proyek atau pelayanan. Praktik semacam ini tergolong risywah atau suap, yang diharamkan dalam Islam. Tujuannya bukan lagi menjaga hubungan baik, melainkan memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan kewenangan.
Al-Qurโan mengingatkan akan dampak buruk dari perbuatan tangan manusia yang merusak tatanan sosial:
ุธูููุฑู ุงููููุณูุงุฏู ููู ุงููุจูุฑูู ููุงููุจูุญูุฑู ุจูู ูุง ููุณูุจูุชู ุฃูููุฏูู ุงููููุงุณู โTelah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.โ (QS. ar-Rum : 41)
Ayat ini relevan untuk menggambarkan konsekuensi korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang. Ketika jabatan publik dimanfaatkan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi, yang rusak bukan hanya integritas individu yang terlibat, tetapi juga sistem pelayanan publik, prinsip keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Oleh karena itu, etika Islam menuntut agar interaksi antara masyarakat dan pejabat publik dibangun di atas fondasi profesionalitas, transparansi, dan amanah. Masyarakat tidak semestinya merasa perlu memberikan hadiah kepada pejabat karena pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari kewajiban jabatan. Sebaliknya, pejabat dilarang memanfaatkan kedudukannya untuk menuntut imbalan di luar hak yang telah ditetapkan.





