Pemuda Muhammadiyah Makassar Dukung Pemilahan Sampah Organik dan Residu, Minta Regulasi Jelas

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - MAKASSAR, 24 Juli 2026 - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang akan menerapkan sistem pemilahan sampah organik dan residu mulai 1 Agustus 2026. Organisasi ini menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola persampahan kota sekaligus mengurangi beban yang selama ini menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir Tamangapa Antang.
Dukungan itu didasarkan pada pandangan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada pola lama yang hanya memindahkan masalah dari rumah tangga ke tempat pembuangan akhir. Pemilahan sejak dari sumber dinilai sebagai fondasi bagi sistem persampahan yang lebih modern, lebih sehat, dan lebih berkelanjutan.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Muhammad Fauzan, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan pemerintah. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah harus menjadi syarat utama agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai instruksi administratif.
Ia menyebut pemilahan sampah organik dan residu dapat menghadirkan dampak positif yang luas, mulai dari kebersihan kota, kesehatan lingkungan, sampai tumbuhnya ekonomi sirkular. Karena itu, dukungan terhadap program tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata yang melibatkan warga, komunitas, dan organisasi kemasyarakatan.
Meski memberi dukungan penuh, Pemuda Muhammadiyah Makassar meminta implementasi kebijakan itu diperkuat melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum. Fauzan menilai pemerintah kota bersama DPRD perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah atau setidaknya Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme pemilahan sampah organik dan residu secara lebih rinci.
Kebutuhan terhadap regulasi itu dipandang mendesak karena pelaksanaan program akan bersentuhan dengan hak dan kewajiban banyak pihak, termasuk warga, pelaku usaha, institusi pendidikan, dan instansi pemerintah. Tanpa aturan yang jelas, pelaksanaan di lapangan dikhawatirkan berjalan tidak seragam dan sulit diawasi secara konsisten.
Menurut Fauzan, regulasi seharusnya tidak hanya menjelaskan kewajiban memilah sampah dari sumber, tetapi juga memuat mekanisme pembinaan, bentuk insentif, pola pengawasan, serta sanksi bagi pihak yang mengabaikan kebijakan tersebut. Dengan kerangka yang jelas, pemerintah dapat mendorong partisipasi publik secara lebih tertib dan terukur.
Selain mendorong lahirnya payung hukum, Pemuda Muhammadiyah Makassar juga mengajak seluruh kader Muhammadiyah, komunitas, rumah ibadah, sekolah, dan masyarakat luas menjadi pelopor pemilahan sampah dari rumah. Langkah sederhana pada tingkat rumah tangga dinilai dapat menekan jumlah sampah yang berakhir di TPA sekaligus meningkatkan peluang daur ulang.
Organisasi ini juga menekankan pentingnya edukasi yang masif dan berkelanjutan. Warga perlu memahami perbedaan sampah organik dan residu, cara pengolahan sampah organik menjadi kompos, serta pemanfaatan bank sampah sebagai bagian dari penguatan ekonomi sirkular di tingkat komunitas.
Pemuda Muhammadiyah Makassar menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam sosialisasi, edukasi lingkungan, dan aksi bersama warga. Sikap ini memperlihatkan bahwa dukungan yang diberikan bukan sebatas pernyataan politik, tetapi dorongan agar kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat benar-benar membentuk Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





