Mukadimah Anggaran Dasar: Fondasi Arah Perjuangan Muhammadiyah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - TEMANGGUNG, Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) diakui sebagai dokumen fundamental yang secara komprehensif memaparkan arah perjuangan persyarikatan. Di dalamnya, Muhammadiyah merumuskan tujuh pokok pikiran esensial yang menjadi landasan sekaligus orientasi gerak organisasinya. Penegasan ini disampaikan oleh Ustaz Nur Fajri Romadhon, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, dalam sebuah acara yang dihelat oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Temanggung pada Ahad (04/07).
Ustaz Nur Fajri menggarisbawahi signifikansi MADM yang terletak pada kemampuannya merumuskan tujuan besar perjuangan Muhammadiyah secara sistematis. Dokumen krusial ini disusun pada era awal kemerdekaan Indonesia, dipimpin oleh Ki Bagus Hadikusumo. Tokoh Muhammadiyah tersebut juga dikenal sebagai ketua tim penyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. “Kalau membaca Pembukaan UUD 1945 lalu membaca Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, nuansanya terasa mirip karena ketua tim penyusunnya sama, yaitu Ki Bagus Hadikusumo,” jelas Nur Fajri, menyoroti kemiripan nuansa kedua dokumen penting tersebut.
Keistimewaan MADM, menurut Nur Fajri, terletak pada perumusannya yang kemudian dikenal sebagai Tujuh Pokok Pikiran Mukadimah Anggaran Dasar. Konsep ini, yang oleh almarhum Hamim Ilyas disebut sebagai al-uṣūl al-sab‘ah, membedakannya dari Pembukaan UUD 1945.
Nur Fajri kemudian merinci ketujuh pokok pikiran tersebut. Yang pertama adalah tauhid, yang menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan manusia harus berlandaskan pada keesaan Allah Swt., termasuk ibadah dan ketaatan. “Kalau ditanya apa prioritas paling tinggi perjuangan Muhammadiyah, jawabannya adalah dakwah tauhid. Jangan sampai ada kader Muhammadiyah yang mengesampingkan tauhid karena sibuk dengan urusan lain. Mukadimah Anggaran Dasar justru menempatkan tauhid sebagai fondasi utama perjuangan,” tegasnya.
Pokok pikiran kedua menekankan bahwa manusia hidup bermasyarakat. Nur Fajri menjelaskan bahwa Muhammadiyah tidak menganut pendekatan dakwah yang mengisolasi diri dari interaksi sosial. “Muhammadiyah tidak anti-sosial. Kader Muhammadiyah harus hadir di tengah masyarakat, ikut kerja bakti, aktif di lingkungan RT, karang taruna, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya,” ujarnya, mendorong partisipasi aktif kader.
Pokok pikiran ketiga menggarisbawahi bahwa hukum Allah adalah satu-satunya landasan yang dapat membentuk pribadi unggul dan menata kehidupan sosial demi mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, syariat Islam berfungsi sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan.
Kemudian, pokok pikiran keempat membahas kewajiban berdakwah untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam. Berdakwah, menurutnya, adalah bentuk ibadah kepada Allah sekaligus ikhtiar untuk melakukan perbaikan (ishlah) di tengah masyarakat. “Dakwah itu wajib. Minimal seorang pendakwah memiliki jawaban di hadapan Allah bahwa ia telah berusaha menyampaikan risalah Islam,” tuturnya. Sebagai penopang argumen ini, ia merujuk pada Surah Al-A’raf ayat 164, yang mengisahkan para pendakwah Bani Israil tetap menyampaikan nasihat demi memiliki alasan di hadapan Allah, meskipun kaum mereka membangkang.
Pokok pikiran kelima menekankan pentingnya mengikuti jejak perjuangan para nabi, khususnya Nabi Muhammad saw. Seluruh kegiatan dakwah Muhammadiyah, imbuhnya, wajib berlandaskan semangat ittiba’ atau meneladani Rasulullah.
Adapun pokok pikiran keenam menyatakan bahwa perjuangan dakwah akan lebih berdaya guna jika dilaksanakan melalui organisasi. “Bagi Muhammadiyah, organisasi adalah cara perjuangan yang paling baik. Dakwah memang tidak harus melalui organisasi, tetapi Muhammadiyah memilih organisasi sebagai sarana dakwah yang paling efektif,” papar Nur Fajri.
Terakhir, pokok pikiran ketujuh adalah terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yang menjadi cita-cita puncak perjuangan Muhammadiyah.
Untuk mempermudah pemahaman, Nur Fajri merangkum ketujuh pokok pikiran ini ke dalam tujuh kata kunci: tauhid, bermasyarakat, syariat, dakwah, ittiba’, organisasi, dan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Ia menegaskan bahwa semua amal usaha Muhammadiyah, pada hakikatnya, merupakan instrumen dakwah yang berakar dari tujuh prinsip fundamental tersebut.
Nur Fajri juga menyoroti adanya pemahaman keliru yang hanya mengidentifikasi Muhammadiyah sebagai organisasi pendidikan atau kesehatan. “Itu kurang tepat. Muhammadiyah adalah organisasi dakwah amar makruf nahi mungkar. Sekolah, rumah sakit, perguruan tinggi, Tapak Suci, Hizbul Wathan, hingga berbagai amal usaha lainnya semuanya dibangun sebagai sarana dakwah,” tegasnya. Ia memberikan contoh sekolah Muhammadiyah di berbagai daerah yang berperan sebagai medium penyebaran nilai-nilai Islam, serta rumah sakit Muhammadiyah yang didirikan untuk menyediakan layanan kesehatan berbasis nilai-nilai Islam.
Dengan semakin meluasnya amal usaha Muhammadiyah, tantangan untuk menjaga orientasi perjuangan warga persyarikatan juga kian besar. “Kadang orang sibuk berebut jabatan di amal usaha, padahal lupa bahwa amal usaha itu dibangun untuk dakwah. Jangan sampai tujuan besarnya terlupakan,” ia mengingatkan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Muhammadiyah memandang organisasi sebagai sarana perjuangan, bukan sebagai identitas yang memicu fanatisme golongan. Oleh karena itu, warga Muhammadiyah diimbau untuk senantiasa menghormati umat Islam dari beragam latar belakang, seraya tetap berpegang teguh pada putusan dan fatwa Persyarikatan. “Kalau ada perbedaan pandangan, Muhammadiyah memiliki mekanisme tarjih. Tidak perlu mendelegitimasi putusan di hadapan masyarakat. Sampaikan melalui forum yang tepat,” pungkasnya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





