Menelaah Hukum Puasa Rajab: Antara Keutamaan Bulan dan Ketiadaan Dalil Khusus

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - sebuah pertanyaan klasik kerap muncul dalam diskusi keagamaan dan media sosial: apakah ada anjuran puasa khusus di bulan ini dengan fadhilah tertentu yang membedakannya dari bulan-bulan lain? Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat semangat beribadah seringkali mendahului ketelitian dalam menelusuri dalil yang sahih. Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), 1 Rajab 1447 H akan jatuh pada Ahad, 21 Desember 2025.
Rajab memang memiliki keistimewaan tersendiri. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt. secara eksplisit menyebutkan bahwa Rajab termasuk dalam kategori empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan.
ุฅูููู ุนูุฏููุฉู ุงูุดูููููุฑู ุนููุฏู ุงูููููู ุงุซูููุง ุนูุดูุฑู ุดูููุฑูุง ููู ููุชูุงุจู ุงูููููู ููููู ู ุฎููููู ุงูุณููู ูุงููุงุชู ููุงููุฃูุฑูุถู ู ูููููุง ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุญูุฑูู ู
โSesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ada dua belas bulan, dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram.โ (QS. At-Taubah : 36)
Empat bulan yang dimaksud adalah Dzulqaโdah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Keutamaan bulan Rajab, oleh karena itu, bersumber dari statusnya sebagai bulan haram, bukan karena adanya ibadah puasa tertentu yang secara khusus ditetapkan untuknya.
Hingga saat ini, belum ditemukan dalil yang sahih dan eksplisit yang menetapkan adanya puasa Rajab dengan keutamaan khusus yang berdiri sendiri. Anjuran untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab, jika ada, tidak berasal dari dalil spesifik Rajab, melainkan dari anjuran umum untuk meningkatkan amal saleh, termasuk puasa sunah, pada waktu-waktu yang dimuliakan. Prinsip ini juga berlaku untuk praktik puasa tiga hari di bulan Rajab.
Puasa tiga hari setiap bulan, yang dikenal sebagai Ayyฤmul Bฤซแธ (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), adalah tuntunan umum Rasulullah Saw. yang berlaku untuk setiap bulan, termasuk Rajab. Dalil mengenai puasa ini jelas dan sahih, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam An-Nasaโi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban:
ููุงูู ุฃูุจูู ุฐูุฑูู ุงููุบูููุงุฑูููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู: ุฃูู ูุฑูููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููู ููุตููู ู ู ููู ุงูุดููููุฑู ุซูููุงุซูุฉู ุฃููููุงู ู ุงููุจููุถูุ ุซูููุงุซู ุนูุดูุฑูุฉู ููุฃูุฑูุจูุนู ุนูุดูุฑูุฉู ููุฎูู ูุณู ุนูุดูุฑูุฉูุ ููุงูู: ูููู ููุตูููู ู ุงูุฏููููุฑู ( ุฑูุงู ุงููุณุงุฆู ูุตุญุญู ุงุจู ุญุจุงู)
Abu Dzar Al-Ghifari r.a. berkata, โRasulullah ๏ทบ memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yaitu pada hari-hari putih: tanggal 13, 14, dan 15. Beliau bersabda, โPuasa itu seperti puasa sepanjang tahun.โโ (HR. An-Nasaโi, dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Beberapa pihak mungkin bertanya-tanya bagaimana puasa tiga hari setiap bulan bisa disamakan dengan puasa setahun penuh. Penjelasan untuk hal ini terletak pada kaidah dasar ganjaran amal dalam Islam. Al-Qurโan menetapkan prinsip bahwa setiap satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh:
ู ููู ุฌูุงุกู ุจูุงููุญูุณูููุฉู ูููููู ุนูุดูุฑู ุฃูู ูุซูุงููููุง
โBarang siapa datang dengan satu kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat dari kebaikan itu.โ (QS. Al-Anโam : 160)
Dengan kaidah ini, puasa tiga hari akan bernilai pahala setara dengan tiga puluh hari. Apabila praktik ini dilakukan setiap bulan selama dua belas bulan, maka total nilai pahalanya setara dengan puasa setahun penuh.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โFatwa Tentang Puasa Bulan Rajabโ, https://tarjih.or.id/fatwa-tentang-puasa-bulan-rajab/, diakses pada Ahad, 21 Desember 2025.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





