Mencium Bendera Merah Putih: Tinjauan Hukum Islam dan Pentingnya Niat

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - Pemandangan seseorang mencium Bendera Merah Putih dengan penuh haru seringkali menimbulkan beragam tafsir di masyarakat. Bagi sebagian orang, tindakan ini mungkin dianggap berlebihan, bahkan ada yang tergesa-gesa mengaitkannya dengan persoalan akidah, seolah-olah mencium bendera merupakan bentuk pengagungan yang hanya pantas ditujukan kepada Allah SWT. Untuk menjawab keraguan ini, penting untuk meletakkan persoalan pada konteks yang tepat dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, kehidupan manusia memiliki berbagai dimensi yang saling terkait, meliputi akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Namun, tidak setiap perbuatan manusia secara otomatis masuk ke dalam wilayah akidah atau ibadah mahdhah (ibadah murni). Menjadi warga negara yang baik, menjaga persatuan, menghormati simbol negara, menaati aturan demi kemaslahatan bersama, serta berupaya menghindarkan bangsa dari perpecahan adalah bagian dari dimensi muamalah. Perbuatan-perbuatan tersebut bahkan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang tulus dan didorong oleh akhlak yang mulia.
Bendera Merah Putih bukan sekadar selembar kain, melainkan simbol kebangsaan yang kedudukannya ditegaskan secara konstitusional dalam Pasal 35 UUD 1945, yang menyatakan, โBendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.โ Oleh karena itu, bendera merepresentasikan persatuan dan kesatuan bangsa. Penghormatan terhadap simbol ini dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti berdiri tegak, mengangkat tangan, memberi salam, melambaikan tangan, menundukkan kepala, hingga menciumnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita memahami bahwa sebuah gerakan tidak selalu dimaknai secara harfiah. Mencium tangan orang tua, misalnya, tidak berarti menjadikan mereka sebagai objek penyembahan. Demikian pula, mencium kepala seorang anak karena kasih sayang tidak berarti menganggapnya suci. Dalam konteks yang sama, mencium benda tertentu sebagai tanda penghormatan tidak serta-merta diartikan sebagai penyembahan terhadap benda tersebut.
Islam sendiri mengakui tindakan mencium sebagai bentuk penghormatan. Dalam ibadah haji dan umrah, Nabi Muhammad Saw. diketahui mencium Hajar Aswad. Ketika tidak memungkinkan untuk menciumnya, beliau cukup memberi isyarat dengan tangan. Tindakan ini juga disaksikan oleh para sahabat, sebagaimana diriwayatkan:
ุฑูุฃูุชู ุงูุฃุตููุนู -ููุนูู ุนูู
ูุฑู ุจูู ุงูุฎูุทููุงุจู- ููููุจูููู ุงูุญูุฌูุฑู ูููููู: ูุงููููููุ ุฅูููู ูุฃูููุจููููููุ ูุฅูููู ุฃุนููู
ู ุฃููููู ุญูุฌูุฑูุ ูุฃููููู ูุง ุชูุถูุฑูู ููุง ุชููููุนูุ ูููููุง ุฃูููู ุฑูุฃูุชู ุฑูุณููู ุงูููู ุตูููู ุงูููู ุนููู ูุณูููู
ููุจูููููู ู
ุง ููุจูููุชููู
Artinya:
โAku melihat sosok yang berkepala botak -maksudnya Umar bin Al-Khaththab- mencium Hajar Aswad seraya berkata: โDemi Allah, sungguh aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Saw menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.โ โ
Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa tindakan mencium tidak selalu bermakna penyembahan. Umar bin Al-Khaththab bahkan menegaskan bahwa Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat atau mudarat secara mandiri. Dengan demikian, makna sebuah tindakan tidak hanya ditentukan oleh bentuk lahiriahnya, melainkan juga oleh maksud dan konteks perbuatan tersebut.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang sangat terkenal:
ุงูููุฃูู
ูููุฑู ุจูู
ูููุงุตูุฏูููุง
Artinya:
โSetiap perkara tergantung pada maksudnya.โ
Kaidah tersebut bersumber dari ajaran Nabi Muhammad Saw. dalam hadisnya:
ุฅููููู
ูุง ุงููุฃูุนูู
ูุงูู ุจูุงูููููููุงุชูุ ููุฅููููู
ูุง ููููููู ุงู
ูุฑูุฆู ู
ูุง ูููููุ ููู
ููู ููุงููุชู ููุฌูุฑูุชููู ุฅูููู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููููุฌูุฑูุชููู ุฅูููู ุงูููููู ููุฑูุณููููููุ ููู
ููู ููุงููุชู ููุฌูุฑูุชููู ููุฏูููููุง ููุตููุจูููุง ุฃููู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ููููููุญูููุง ููููุฌูุฑูุชููู ุฅูููู ู
ูุง ููุงุฌูุฑู ุฅููููููู.
Artinya:
โSesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia tuju.โ
Oleh karena itu, tindakan mencium Bendera Merah Putih haruslah dipahami dari maksud orang yang melakukannya. Jika seseorang mencium bendera karena meyakini bahwa kain Merah Putih memiliki kekuatan gaib, dapat mendatangkan manfaat atau mudarat secara mandiri, atau memiliki sifat-sifat ketuhanan, maka keyakinan semacam itu jelas bertentangan dengan prinsip tauhid. Dalam kasus ini, penghormatan terhadap bendera sebagai simbol bangsa berbeda secara fundamental dengan menyembah bendera.
Pembedaan antara penghormatan (taโzhim) dan penyembahan (โibadah) semakin jelas jika kita merujuk pada kisah Nabi Adam dan Iblis dalam Al-Qurโan. Allah berfirman:
ููุฅูุฐู ููููููุง ููููู
ูููุงุฆูููุฉู ุงุณูุฌูุฏููุง ููุขุฏูู
ู ููุณูุฌูุฏููุง ุฅููููุง ุฅูุจููููุณู ุฃูุจูููฐ ููุงุณูุชูููุจูุฑู ููููุงูู ู
ููู ุงููููุงููุฑูููู
Artinya:
โDan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, โSujudlah kamu kepada Adam!โ Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.โ (QS. Al-Baqarah : 34).
Sujud dalam ayat tersebut bukanlah bentuk penyembahan kepada Nabi Adam, karena penyembahan hanya ditujukan kepada Allah semata. Sujud itu merupakan bentuk penghormatan yang diperintahkan Allah pada masa tersebut. Dengan demikian, tidaklah tepat jika setiap tindakan penghormatan langsung disamakan dengan penyembahan. Seseorang yang mencium Bendera Merah Putih karena rasa cinta tanah air, penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, dan keinginan menjaga persatuan bangsa, tidak sedang menyembah kain tersebut. Tindakannya adalah ekspresi taโzhim, bukan โibadah.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





