Memahami Hukum Seni Suara Perempuan dalam Islam

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - seringkali muncul pemahaman bahwa Islam adalah agama yang membatasi berbagai bentuk hiburan, termasuk seni suara. Anggapan umum yang tidak jarang terdengar adalah mendengarkan perempuan bernyanyi merupakan tindakan yang dilarang secara mutlak. Namun, setelah dikaji secara mendalam melalui dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, serta kaidah fikih yang komprehensif, pandangan ini memerlukan peninjauan ulang. Islam tidak mengharamkan nyanyian semata-mata karena esensinya sebagai seni suara atau karena dilantunkan oleh seorang perempuan. Syariat justru menitikberatkan pada isi pesan, cara penyajian, dan dampak yang ditimbulkan oleh nyanyian tersebut.
Islam memandang kehidupan dunia sebagai anugerah Allah SWT yang patut disyukuri dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Dunia bukanlah ranah yang harus dijauhi demi mengejar kehidupan akhirat semata, melainkan tempat manusia mengabdi kepada-Nya sambil menikmati nikmat yang telah dianugerahkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian." (QS. Al-Baqarah : 29)
Ayat ini mengindikasikan bahwa segala sesuatu di bumi pada dasarnya diciptakan untuk kemaslahatan umat manusia. Dari prinsip universal ini, ulama merumuskan kaidah fikih fundamental:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya."
Kaidah ini berlaku luas dalam urusan muamalah dan aspek-aspek keduniaan lainnya, termasuk seni dan nyanyian. Oleh karena itu, hukum asal nyanyian adalah mubah atau diperbolehkan. Pihak yang menyatakan keharamannya wajib menghadirkan dalil yang sahih dan tegas.
Seni suara sendiri merupakan bagian integral dari kebutuhan manusia akan keindahan. Dalam kajian maqāṣid asy-syarī‘ah, kebutuhan manusia terbagi menjadi tiga tingkatan: maṣlaḥah ḍarūriyyah, ḥājiyyah, dan taḥsīniyyah. Kebutuhan terhadap seni, musik, dan nyanyian termasuk dalam kategori taḥsīniyyah, yaitu kebutuhan yang menyempurnakan kehidupan agar lebih indah dan bermartabat. Meskipun bukan kebutuhan primer, keberadaannya diakui dalam Islam sebagai bagian dari fitrah manusia.
Pengakuan Islam terhadap nilai keindahan dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang populer:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
"Sesungguhnya Allah itu Mahaindah dan menyukai keindahan." (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi landasan bahwa keindahan adalah nilai yang sangat dihargai dalam Islam. Seni yang menghadirkan keindahan, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat, berada dalam lingkup yang dibenarkan agama.
Lebih jauh, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang nyanyian pada konteks acara tertentu. Misalnya, dalam sebuah pesta pernikahan Rubayyi’ binti Mu’awwidz, beberapa perempuan melantunkan syair untuk mengenang para syuhada Perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengucapkan kalimat yang mengandung ramalan tentang masa depan, Rasulullah SAW segera mengoreksinya dengan bersabda:
دَعِي هَذَا وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ
"Tinggalkan perkataan itu, dan teruskanlah apa yang sebelumnya engkau nyanyikan." (HR. al-Bukhari)
Hadis ini mengindikasikan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang aktivitas nyanyian itu sendiri. Yang beliau koreksi adalah substansi syair yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Dengan demikian, yang menjadi penilaian bukanlah semata-mata aktivitas bernyanyi, melainkan kandungan pesannya.
Oleh karena itu, pokok persoalan dalam seni suara bukanlah identitas penyanyinya, melainkan bagaimana nyanyian tersebut disampaikan. Apabila liriknya mengajak kepada kemaksiatan, menormalisasi dosa, atau berpotensi merusak akhlak, tentu hukumnya berbeda dengan nyanyian yang berisi nasihat, membangkitkan semangat, menumbuhkan cinta tanah air, kasih sayang keluarga, atau pujian kepada Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula, jika penyajiannya disertai perilaku yang membuka aurat, membangkitkan syahwat, atau mengarah kepada kemungkaran, maka yang dilarang adalah unsur-unsur tersebut, bukan esensi seni suaranya.
Pandangan ini juga membantu dalam memahami mengapa sebagian ulama klasik memiliki pandangan yang ketat mengenai nyanyian. Imam asy-Syafi’i, beberapa ulama mazhab Syafi’i, Imam Abu Hanifah, serta Ibnu Qudamah, misalnya, mengemukakan pendapat yang cukup tegas terkait nyanyian dan alat musik. Pendapat-pendapat ini lahir dalam konteks sosial zaman mereka, di mana dunia hiburan seringkali diasosiasikan dengan minuman keras, perbudakan penyanyi perempuan, serta berbagai bentuk kemaksiatan. Dengan demikian, larangan yang mereka sampaikan tidak dapat dilepaskan dari realitas yang melatarbelakanginya.
Adapun dalil Al-Qur’an yang kerap dijadikan dasar pengharaman nyanyian adalah firman Allah SWT:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
"Dan di antara manusia ada orang yang memperjualbelikan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan. Mereka itulah yang akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman : 6)
Sebagian mufasir menafsirkan lahw al-ḥadīṡ sebagai nyanyian. Namun, pemahaman yang lebih komprehensif menunjukkan bahwa ayat tersebut tidak mengharamkan semua bentuk nyanyian. Yang dicela adalah segala bentuk ucapan, hiburan, atau wacana yang digunakan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Oleh karena itu, jika suatu lagu mengandung pesan yang baik, tidak mengajak kepada kemaksiatan, dan tidak menjauhkan manusia dari nilai-nilai agama, maka hal tersebut tidak termasuk dalam makna ayat tersebut.
Sebaliknya, hadis yang secara eksplisit melarang perempuan bernyanyi ternyata tidak memenuhi kriteria sebagai dasar penetapan hukum. Hadis yang berbunyi:
لَا يَحِلُّ تَعْلِيمُ الْمُغَنِّيَاتِ وَلَا بَيْعُهُنَّ وَلَا شِرَاؤُهُنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ
"Tidak halal mengajari perempuan bernyanyi, menjual dan membelinya, serta hasil penjualannya haram."
Dinilai sangat lemah (ḍa‘īf jiddan) oleh para ahli hadis karena dalam sanadnya terdapat beberapa perawi yang cacat bahkan dituduh berdusta. Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak dapat dijadikan landasan untuk mengharamkan nyanyian secara mutlak.
Berdasarkan tinjauan menyeluruh terhadap dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa menikmati nyanyian yang dibawakan oleh perempuan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Hukumnya tetap berada dalam koridor hukum asal, yaitu mubah, selama tidak disertai unsur-unsur yang diharamkan syariat. Yang menjadi tolok ukur bukanlah jenis kelamin penyanyinya, melainkan isi lagu, cara penampilan, serta pengaruh yang ditimbulkan terhadap pendengarnya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





