Majelis Tarjih Muhammadiyah: Sutrah dalam Salat Sunah Muakkadah untuk Kekhusyukan

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghoffar Ismail, menguraikan secara komprehensif mengenai penggunaan sutrah dalam salat. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah kajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Kamis (18/6), yang menekankan fungsi sutrah sebagai penjaga kekhusyukan ibadah dan pencegah lintasan di hadapan orang yang sedang salat.
Dalam pemaparannya, Ghoffar membagi pembahasan menjadi tiga aspek utama: pengertian sutrah, dalil-dalil yang melandasinya, serta hukum penggunaannya dalam praktik ibadah. Ia menegaskan bahwa meskipun sutrah bukan termasuk rukun atau syarat sah salat, keberadaannya berperan sebagai penyempurna pelaksanaan salat, ibadah yang fundamental dalam Islam.
"Karena itu, segala hal yang berkaitan dengan kesempurnaan salat perlu mendapat perhatian, termasuk persoalan sutrah," ujar Ghoffar, mengutip hadis Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa salat adalah amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.
Fungsi dan Bentuk Sutrah
Ghoffar menjelaskan bahwa sutrah adalah segala sesuatu yang berfungsi sebagai pembatas antara orang yang sedang salat dengan individu atau makhluk lain yang berpotensi melintas di depannya. Fungsi utamanya adalah memberikan tanda yang jelas bahwa seseorang sedang beribadah, sehingga orang lain tidak melintas dan mengganggu konsentrasi salat.
"Sutrah bisa berupa apa saja. Bisa pedang, anak panah, tongkat, tali, garis, atau benda lain yang berfungsi sebagai pembatas," paparnya. Ia menekankan bahwa esensi sutrah terletak pada fungsinya sebagai penanda batas, bukan pada bentuk bendanya secara spesifik.
Beberapa hadis menjadi dasar anjuran penggunaan sutrah. Salah satunya menceritakan keluhan para sahabat kepada Nabi saw. mengenai hewan yang sering melintas di depan mereka saat salat, yang kemudian direspons Nabi dengan perintah untuk membuat pembatas. Hadis lain juga menganjurkan seseorang membuat sutrah saat salat, meskipun hanya berupa anak panah yang ditancapkan. Riwayat dari Abu Hurairah bahkan menyebutkan bahwa jika tidak ada benda, tongkat atau garis di tanah sudah cukup sebagai sutrah. "Dari hadis-hadis ini terlihat bahwa yang ditekankan Nabi adalah adanya tanda, bukan bentuk tertentu yang harus digunakan," kata Ghoffar.
Memahami Tujuan Syariat Sutrah
Ghoffar mengingatkan bahwa pemahaman terhadap hadis-hadis tentang sutrah tidak boleh dilakukan secara tekstual semata. Penting untuk memahami tujuan atau illat di balik perintah tersebut. Sutrah disyariatkan agar orang lain menyadari adanya orang yang sedang salat, sehingga kekhusyukan ibadah dapat terjaga.
Oleh karena itu, hadis-hadis mengenai sutrah sangat relevan ketika salat dilaksanakan di tempat umum yang memungkinkan banyak orang atau hewan melintas. "Kalau seseorang salat di tempat yang memang tertutup atau tidak mungkin ada orang lewat, maka konteks hadis ini tentu berbeda," jelasnya, menegaskan bahwa sutrah berkaitan dengan alasan praktis untuk menjaga ketertiban dan kekhusyusan, bukan sebagai bagian esensial dari salat itu sendiri.
Ia juga meluruskan kesalahpahaman bahwa sutrah harus berupa benda tertentu. Ghoffar menegaskan bahwa sajadah, garis saf di masjid, pola karpet, atau perbedaan warna lantai yang menandai area salat sudah dapat berfungsi sebagai sutrah. "Kalau di masjid sudah ada garis saf, keramik yang berbeda warna, atau karpet yang memiliki batas jelas, itu sudah termasuk sutrah," imbuhnya, sehingga tidak perlu mencari tiang atau tembok di masjid yang sudah memiliki penanda saf yang jelas.
Hukum Sutrah Menurut Muhammadiyah
Mengenai hukum penggunaan sutrah, Ghoffar menjelaskan bahwa meskipun hadis-hadis menggunakan bentuk perintah, yang dalam usul fikih cenderung menunjukkan kewajiban, para ulama berpendapat bahwa perintah tersebut tidak sampai pada hukum wajib. Hal ini didasari oleh fakta bahwa tidak ada ulama yang menyatakan salat seseorang batal hanya karena tidak menggunakan sutrah, serta sifat situasional dari penggunaannya.
"Atas dasar itu, mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menggunakan sutrah adalah sunah," ungkap Ghoffar. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, penggunaan sutrah dikategorikan sebagai sunah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan.
Menutup kajiannya, Ghoffar menyimpulkan bahwa sutrah adalah sarana penting untuk menjaga kekhusyukan salat dan menghormati orang yang sedang beribadah. Bentuknya sangat fleksibel dan kontekstual, menyesuaikan kondisi tempat. "Kesimpulannya, sutrah adalah tanda bagi orang yang sedang salat agar tidak terganggu oleh manusia maupun binatang yang lewat di depannya. Hukumnya sunah muakkadah, sedangkan bentuknya sangat fleksibel dan kontekstual sesuai tempat dan keadaan," pungkasnya.





