Mahasiswa Hukum Bisnis Unismuh Belajar Penyelesaian Sengketa di Disnaker Makassar

MUHAMMADIYAH SULSEL, MAKASSAR - Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar membawa mahasiswa semester enam belajar langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Kamis, 4 Juni 2026.
Kunjungan lapangan tersebut menjadi bagian dari kuliah praktik mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan. Sebanyak 17 mahasiswa mengikuti kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.
Rombongan diterima Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Makassar, Reza Nugraha, S.IP., M.Si., bersama sejumlah mediator hubungan industrial. Kehadiran para mediator memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat langsung bagaimana perselisihan ketenagakerjaan ditangani di luar ruang kuliah.
Dosen pengampu mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan, Andi Santri Syamsuri, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dirancang agar mahasiswa memahami praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, teori hukum perlu ditopang pengalaman lapangan agar mahasiswa memiliki gambaran utuh mengenai proses nonlitigasi.
Melalui observasi dan wawancara, mahasiswa mempelajari peran mediator dalam penyelesaian perselisihan secara tripartit. Mereka juga mendapat penjelasan tentang mekanisme penanganan sengketa hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja yang masuk ke Disnaker.
Reza Nugraha mengapresiasi kunjungan akademik tersebut. Ia menilai dunia ketenagakerjaan terus berubah, sehingga mahasiswa hukum perlu memahami dinamika hubungan industrial sejak dini. Ia juga mendorong mahasiswa yang memiliki minat di bidang ketenagakerjaan untuk mempertimbangkan profesi mediator hubungan industrial sebagai pilihan karier.
Reza menyampaikan bahwa jumlah perselisihan ketenagakerjaan di Kota Makassar menunjukkan tren peningkatan. Hingga Mei 2026, Disnaker Makassar telah menerima lebih dari 100 pengaduan sengketa, meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan yang semakin kompleks membutuhkan kontribusi perguruan tinggi. Akademisi dan mahasiswa dapat berperan melalui kajian, edukasi, dan gagasan solusi agar konflik hubungan industrial dapat diminimalkan.
Reza juga mengingatkan mahasiswa agar memanfaatkan pengalaman belajar tersebut dengan serius. Pemahaman ketenagakerjaan akan tetap berguna ketika kelak mereka menjadi pengusaha, pekerja, praktisi hukum, atau penyelenggara pemerintahan.
Andi Santri berharap kegiatan ini menjadi awal penguatan kerja sama antara Fakultas Hukum Unismuh Makassar dan Disnaker Kota Makassar. Ke depan, mahasiswa diharapkan dapat melaksanakan Kuliah Kerja Profesi, penelitian, dan kegiatan akademik lain di lingkungan Disnaker agar kompetensi praktis mereka semakin kuat.



