Hukum Takziah Virtual Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah: Esensi Penghiburan dan Dukungan

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ali Yusuf, menjelaskan bahwa takziah virtual pada hakikatnya memiliki makna yang serupa dengan takziah yang dilakukan secara langsung. Penegasan ini disampaikannya dalam Pengajian Tarjih yang berlangsung pada Rabu (10/06) lalu. Ali Yusuf menekankan bahwa esensi takziah tidak terletak pada medianya, melainkan pada tujuan utamanya, yaitu memberikan penghiburan, penguatan, dan dukungan kepada keluarga yang sedang ditimpa musibah.
Secara bahasa, takziah mengandung makna tasbir (mendorong seseorang agar bersabar), tasliyah (menghibur agar tidak larut dalam kesedihan), dan tasbit al-qalb (meneguhkan hati orang yang sedang berduka). "Ketika seseorang meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tentu berada dalam suasana kesedihan. Karena itu, orang-orang di sekitarnya dianjurkan untuk menghibur, menguatkan, dan meneguhkan hati mereka," jelas Ali Yusuf. Ia juga mengutip penjelasan Imam Nawawi yang mendefinisikan takziah sebagai upaya memotivasi orang yang tertimpa musibah agar lebih sabar, membantu meringankan kesedihan, serta mengurangi tekanan batin yang dirasakannya.
Perkembangan Takziah Virtual dan Hukumnya
Fenomena takziah virtual mulai meluas sejak masa pandemi Covid-19, ketika pembatasan sosial mengharuskan banyak interaksi berpindah ke ruang digital. Meskipun terdapat perbedaan pengalaman psikologis antara takziah langsung yang memungkinkan sentuhan fisik dan takziah virtual, Ali Yusuf menegaskan bahwa keduanya memiliki tujuan yang sama. "Kalau secara langsung seseorang bisa merangkul, berjabat tangan, dan menyapa secara fisik. Sementara secara virtual hal itu tidak dapat dilakukan. Namun hakikatnya tetap sama, yaitu menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan psikologis kepada keluarga yang berduka," ujarnya.
Dalam kajiannya, Ali Yusuf menegaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat hukum takziah adalah sunah. Pandangan ini didasari oleh hadis yang menceritakan perhatian Rasulullah SAW kepada seorang sahabat yang kehilangan anaknya, di mana Nabi SAW datang untuk memberikan penghiburan dan penguatan. Oleh karena itu, baik takziah secara langsung maupun melalui media virtual tetap termasuk bentuk pelaksanaan sunah, selama tujuan utamanya adalah memberikan penghiburan dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan.
Etika dan Lingkup Takziah
Ali Yusuf mengingatkan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengurusan jenazah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan. Kewajiban memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah merupakan bentuk ibadah yang tidak semestinya dijadikan sarana memperoleh keuntungan materi. Ia menyoroti praktik di masyarakat yang terkadang memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan jenazah maupun kegiatan takziah. "Kalau bertakziah, maka bertakziahlah dengan ikhlas. Jangan sampai motivasinya bergeser karena berharap imbalan atau keuntungan tertentu," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Yusuf juga menjelaskan bahwa seorang Muslim diperbolehkan bertakziah kepada nonmuslim. Hal ini dikaitkan dengan peristiwa wafatnya Abu Thalib, paman Rasulullah SAW, di mana Nabi SAW tetap memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk mengurus jenazah ayahnya. Dari peristiwa ini, para ulama menjadikannya sebagai dasar kebolehan menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan kemanusiaan kepada keluarga nonmuslim yang sedang berduka.
Selain itu, Ali Yusuf menepis anggapan bahwa takziah hanya boleh dilakukan dalam waktu tiga hari setelah kematian seseorang. Menurutnya, tidak terdapat batasan mutlak yang melarang seseorang bertakziah setelah tiga hari. Jika seseorang baru memiliki kesempatan untuk menyampaikan belasungkawa setelah beberapa hari atau lebih lama karena faktor jarak dan kesibukan, hal itu tetap diperbolehkan. "Kalau baru sempat menelepon, mengirim pesan, atau datang langsung setelah lebih dari tiga hari, tidak masalah. Takziah tidak dibatasi hanya tiga hari," ujarnya. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa masa berkabung bagi keluarga pada umumnya adalah tiga hari, sedangkan bagi seorang istri yang ditinggal wafat suaminya berlaku masa idah selama empat bulan sepuluh hari sesuai ketentuan syariat.
Isi dan Bentuk Takziah yang Dianjurkan
Ali Yusuf menekankan bahwa tidak ada format baku dalam bertakziah. Yang terpenting adalah adanya unsur penghiburan, doa, serta ajakan untuk bersabar dan berharap pahala dari Allah SWT. Dalam praktik takziah virtual, hal tersebut dapat diwujudkan melalui penyampaian belasungkawa, tausiah singkat, maupun doa bersama yang dilakukan secara daring. Ia juga menyoroti fenomena penyampaian testimoni mengenai kebaikan almarhum dalam acara takziah. Memberikan kesaksian yang jujur tentang kebaikan seseorang yang telah wafat merupakan hal yang dibenarkan dalam ajaran Islam, sebagaimana hadis tentang jenazah yang dipuji oleh masyarakat karena kebaikannya, lalu Rasulullah SAW bersabda, "Wajabat" (telah ditetapkan). Namun demikian, ia mengingatkan agar kesaksian tersebut disampaikan secara jujur dan tidak dipaksakan.
Sebagai penutup, Ali Yusuf menegaskan bahwa salah satu bentuk takziah yang paling dianjurkan adalah membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Bentuk bantuan itu dapat berupa menyediakan makanan, membantu kebutuhan keluarga, menyantuni anak yatim, atau memberikan dukungan material sesuai kemampuan. Ia mengutip peristiwa wafatnya Ja'far bin Abi Thalib, ketika Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarganya karena mereka sedang disibukkan oleh musibah yang menimpa. "Yang dianjurkan adalah membantu keluarga yang berduka, bukan malah membebani mereka. Semangat takziah adalah menghadirkan empati, meringankan beban, dan menguatkan hati mereka yang sedang kehilangan," pungkasnya.





