Hukum Pemanfaatan Menara Masjid sebagai BTS: Perspektif Majelis Tarjih Muhammadiyah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - diskursus mengenai pemanfaatan menara masjid sebagai lokasi penempatan Base Transceiver Station (BTS) kembali mengemuka. Secara teknis, instalasi perangkat BTS pada menara masjid dinilai dapat mempermudah perusahaan operator seluler dalam meningkatkan kualitas layanan bagi para pelanggannya. Selain itu, pemasangan BTS di menara masjid juga diklaim dapat memberikan keuntungan finansial bagi pengelola masjid melalui biaya sewa.
Meskipun terdapat potensi manfaat, wacana ini juga diiringi kekhawatiran akan dampak negatif, seperti paparan gelombang elektromagnetik dan risiko robohnya instalasi BTS yang berpotensi menimpa jemaah atau warga sekitar. Perdebatan publik pun tak terhindarkan, memunculkan beragam tanggapan, baik yang positif maupun sebaliknya.
Definisi Masjid
Secara terminologi, masjid diartikan sebagai tempat sujud. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุฃูุนูุทูููุชู ุฎูู ูุณูุง ููู ู ููุนูุทูููููู ุฃูุญูุฏู ููุจูููู ููุตูุฑูุชู ุจูุงูุฑููุนูุจู ู ูุณูููุฑูุฉู ุดูููุฑู ูู ุฌูุนูููุชู ููู ุงููุฃูุฑูุถู ู ูุณูุฌูุฏูุง ูู ุทูููููุฑูุง ููุฃููููู ูุง ุฑูุฌููู ู ููู ุฃูู ููุชูู ุฃูุฏูุฑูููุชููู ุงูุตูููุงูุฉู ููููููุตููู
Artinya: โAku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku. Aku dimenangkan dengan perasaan takut yang menimpa musuhku dengan jarak sebulan perjalanan, bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan suci, siapa pun dari umatku yang menjumpai waktu salat maka salatlah ia.โ
Berdasarkan hadis tersebut, masjid dapat dipahami sebagai sebuah konsep ruang yang tidak selalu merujuk pada infrastruktur rumah ibadah dengan kubah atau menara, melainkan setiap tempat di mana seorang muslim dapat melaksanakan salat. Secara syarโi, masjid adalah tempat yang dipersiapkan untuk pelaksanaan salat lima waktu secara berjamaah, namun maknanya lebih luas mencakup salat sunah dan aktivitas pembelajaran keagamaan.
Masjid sebagai rumah ibadah umumnya tidak hanya terdiri dari ruang salat utama. Dalam tradisi ulama, dikenal istilah ar-rahbah, yaitu tempat, halaman, atau bagian dari masjid. Pada masjid-masjid modern, teras atau serambi yang menyambung dengan masjid, serta halaman yang berlantai dan bersambung, baik lantai maupun atapnya, termasuk dalam kategori ar-rahbah, terlepas apakah digunakan untuk salat atau tidak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid dan tunduk pada hukum-hukum masjid, selama masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan bangunan utama masjid. Namun, jika terpisah, ia tidak dianggap sebagai bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid, contohnya adalah menara masjid (Asy-Syaikh Musthafa bin Saad as-Suyuthi ad-Dimasyqi, Mathalib Ulin Nuha fi Syarh Ghayat al-Muntaha, II: 234).
Pandangan Tarjih
Persoalan hukum menyewakan menara masjid untuk instalasi BTS provider seluler pernah diajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertanyaan ini disidangkan pada hari Jumat, 29 Jumadilakhir 1434 H, bertepatan dengan 10 Mei 2013, dan kemudian dipublikasikan dengan judul โHukum Menyewakan Menara Masjid untuk Menara BTS dari Provider Seluler.โ
Mengenai menara BTS milik provider seluler yang akan dibangun di atas menara masjid dengan sistem sewa, Majelis Tarjih menyatakan bahwa hukum asalnya adalah mubah (boleh), selama memenuhi syarat-syarat umum pendiriannya. Namun demikian, Majelis Tarjih menekankan pentingnya mempertimbangkan kemungkinan timbulnya berbagai mafsadah (kerusakan) dan dampak negatif di kemudian hari. Mengingat masjid adalah rumah Allah yang suci dan tempat beribadah, Majelis Tarjih berpandangan bahwa alangkah baiknya menara yang merupakan bagian dari masjid tersebut tidak disewakan.
Pandangan ini didasarkan pada kaidah fikih:
ุฏูุฑูุกู ุงููู ูููุงุณูุฏู ู ูููุฏููู ู ุนูููู ุฌูููุจู ุงููู ูุตูุงููุญู
Artinya: โMencegah terjadinya kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.โ
Selain itu, juga berdasarkan pada salah satu prinsip dalam hukum Islam, yaitu sadd adz-dzariโah (ุณุฏ ุงูุฐุฑูุนุฉ), yakni upaya preventif untuk menutup atau mencegah kemungkinan terjadinya kerusakan. Oleh karena itu, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa tidak perlu bagi takmir masjid untuk menyewakan menara masjid guna pembangunan menara BTS di atasnya.
Wallahu aโlam bish-shawab.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





