Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah: Pedoman Keagamaan Terbuka untuk Seluruh Umat Islam

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Kehidupan umat Islam di Indonesia yang majemuk kerap memunculkan pertanyaan seputar relevansi fatwa keagamaan dengan identitas organisasi kemasyarakatan (ormas). Seringkali muncul anggapan bahwa fatwa hanya berlaku bagi anggota ormas yang mengeluarkannya, memicu pertanyaan apakah warga Nahdlatul Ulama atau Persis boleh mengikuti fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa fatwa pada hakikatnya merupakan penjelasan hukum agama yang diberikan oleh seorang mufti atau lembaga fatwa terhadap persoalan tertentu. Fatwa bukanlah undang-undang yang mengikat seluruh umat secara paksa, melainkan hasil ijtihad yang dapat dijadikan pedoman oleh siapa saja yang meyakini kekuatan argumentasinya. Dalam konteks internasional, fatwa sering disebut sebagai legal opinion atau opini hukum.
Al-Qurโan memerintahkan kaum Muslim untuk bertanya kepada orang yang berilmu ketika menghadapi persoalan yang tidak diketahui. Allah Swt berfirman:
ููุณูู ู ูููู ู ุง ุฃููููู ุงูุฐููููุฑู ุฅูู ูููุชูู ู ููุง ุชูุนูููู ูููู
โMaka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.โ (QS. an-Nahl : 43)
Ayat ini tidak membatasi seorang Muslim untuk bertanya hanya kepada ulama dari kelompok atau komunitas tertentu. Ukuran yang ditekankan adalah keilmuan, integritas, dan kapasitas pihak yang memberikan penjelasan agama. Demikian pula firman Allah:
ููุงุชูููููุง ุงูููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ู
โBertakwalah kepada Allah semampu kalian.โ (QS. at-Taghabun : 16)
Ayat ini mengindikasikan bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mencari dan mengikuti pendapat yang diyakininya paling mendekati kebenaran sesuai kemampuan yang dimiliki. Selama dilakukan dengan niat mencari kebenaran, bukan karena hawa nafsu atau kepentingan tertentu, hal tersebut termasuk bagian dari ketakwaan.
Dalam khazanah fikih klasik, para ulama juga menjelaskan bahwa seorang awam diperbolehkan mengikuti ulama yang ia percayai keilmuan dan ketakwaannya. Tidak ada ketentuan bahwa seorang Muslim harus terikat secara mutlak kepada satu mufti atau satu lembaga fatwa sepanjang hidupnya. Perbedaan pendapat di antara para ulama merupakan realitas yang telah ada sejak generasi sahabat Nabi.
Oleh karena itu, mengikuti fatwa Majelis Tarjih tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai warga Muhammadiyah. Sebaliknya, tidak mengikuti fatwa Majelis Tarjih juga tidak mengeluarkan seseorang dari Muhammadiyah. Fatwa merupakan hasil ijtihad yang terbuka untuk dikaji, dipelajari, dan diamalkan oleh siapa saja. Siapa pun dapat membaca, mengkritisi, ataupun mengamalkannya berdasarkan keyakinan ilmiah dan keagamaan yang dimiliki.
Dalam salah satu fatwa Tarjih disebutkan, โSejatinya fatwa tarjih tidak dikhususkan untuk warga Muhammadiyah saja melainkan untuk umum, hal ini bisa dilihat dari beberapa Fatwa Tarjih yang mendapatkan apresiasi dan dukungan dari lembaga lain ataupun dari pemerintah.โ
Sebagai contoh, fatwa tentang haramnya rokok. Seseorang yang bukan warga Muhammadiyah tetap diperbolehkan mengikuti fatwa tersebut apabila meyakini argumentasi yang dikemukakan lebih kuat atau lebih menenteramkan hatinya. Terlebih lagi, kesimpulan mengenai haramnya rokok juga dianut oleh sejumlah lembaga fatwa dan ulama di dunia Islam.
Artikel ini merujuk pada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โBolehkah Warga NU Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Tentang Rokok?โ, Majalah Suara Muhammadiyah edisi 109 tahun 2024.





