Etika dan Batasan Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Pertanyaan Keagamaan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Rabu (22/7) -
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menggali informasi terkait persoalan agama diizinkan, asalkan posisinya sebagai instrumen pendukung dan bukan substitusi bagi otoritas keilmuan ulama. Masyarakat yang memanfaatkan AI juga harus dibekali etika, kecakapan dalam memilah rujukan, serta pemahaman akan limitasi AI dalam menjawab isu-isu keagamaan.
Pandangan ini disampaikan oleh Mukhlis Rahmanto, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam forum Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (22/7) lalu. Diskusi tersebut secara spesifik mengulas pemanfaatan AI dalam konteks pencarian informasi keislaman.
Mukhlis Rahmanto menguraikan bahwa Al-Qur’an telah memberikan petunjuk bagi umat Islam ketika menghadapi hal-hal yang tidak mereka ketahui. Beliau mengutip Surah Al-Anbiya ayat 7:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Terjemahan: bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan apabila kamu tidak mengetahui.
Menurut Mukhlis, frasa ahl al-dzikr dalam ayat tersebut secara eksplisit merujuk pada individu yang memiliki kompetensi keilmuan. Oleh karena itu, otoritas dalam persoalan keagamaan tetap berada di tangan para ulama, yang menguasai Al-Qur’an, hadis, bahasa Arab, metodologi istinbat, serta berbagai disiplin ilmu keislaman lainnya.
Ia menegaskan, “Dari ayat ini kita tidak bisa memindahkan otoritas keagamaan dari manusia kepada mesin. Yang bisa dilakukan adalah menjadikan AI sebagai alat bantu bagi para ulama maupun masyarakat.”
Kendati demikian, Mukhlis mengakui bahwa AI menawarkan manfaat signifikan dalam mempermudah akses terhadap kekayaan khazanah keilmuan Islam. Beragam aplikasi digital, seperti Al-Qur’an digital dan perpustakaan Islam yang menyimpan ribuan kitab klasik, telah terbukti sangat membantu dalam proses pencarian dalil dan referensi, yang sebelumnya memerlukan waktu dan upaya yang tidak sedikit.
Ia menambahkan, AI dapat digunakan untuk mencari informasi dasar, misalnya dalil terkait suatu masalah fikih atau rangkuman pandangan ulama, selama materi yang diolah berasal dari sumber-sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai ilustrasi, Mukhlis mencontohkan aplikasi AI pada proyek Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Dalam proyek ini, berbagai dokumen, hasil studi, dan keputusan Majelis Tarjih diintegrasikan ke dalam sistem AI. Hal ini memungkinkan AI untuk memberikan jawaban cepat atas berbagai pertanyaan masyarakat terkait aspek fikih maupun astronomi KHGT.
“Kalau bahan yang dimasukkan valid, AI dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dengan lebih mudah. Tetapi AI tetap bekerja berdasarkan data yang diberikan kepadanya,” jelas Mukhlis.
Mukhlis juga mengingatkan bahwa pemanfaatan AI dalam ranah agama harus diiringi dengan adab dan etika yang baik. Salah satu potensi bahaya yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan AI menghasilkan jawaban yang bersumber dari referensi tidak valid atau bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Ia mencontohkan skenario di mana AI bisa saja membenarkan sesuatu yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama, jika sistem tersebut mengambil rujukan dari sumber yang keliru. Oleh karena itu, setiap jawaban yang dihasilkan oleh AI wajib diverifikasi ulang dengan merujuk pada sumber-sumber keilmuan yang sahih.
Selain validitas informasi, Mukhlis juga menyoroti isu hak cipta yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum. Proses AI dalam menghasilkan jawaban tidak lepas dari penggunaan berbagai karya ilmiah, buku, atau artikel yang memiliki pemilik hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai batasan penggunaannya.
Penyalahgunaan AI untuk menciptakan deepfake juga disebut sebagai masalah etis serius yang harus diwaspadai, mengingat potensi besar untuk menimbulkan fitnah dan penyebaran informasi palsu.
Lebih lanjut, Mukhlis menegaskan bahwa AI tidak akan mampu menggantikan kedudukan ulama dalam memberikan fatwa. Menurutnya, AI hanya bertugas mengolah data, sementara seorang ulama mempertimbangkan aspek nurani, hikmah, serta kondisi spesifik dari orang yang meminta fatwa.
Ia mengisahkan contoh dari Abdullah bin Abbas yang memberikan respons berbeda terhadap pertanyaan mengenai taubat seorang pembunuh. Kepada individu yang masih memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, Ibnu Abbas memberikan jawaban tegas agar niat tersebut dibatalkan. Namun, kepada orang yang telah melakukan pembunuhan dan berkeinginan untuk bertaubat, beliau memberikan harapan bahwa Allah Maha Pengampun atas dosa-dosanya.
“Fatwa tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga melihat kondisi orang yang bertanya. Di sinilah AI memiliki keterbatasan karena belum mampu menggantikan sisi nurani dan kebijaksanaan seorang ulama,” pungkasnya.
Mukhlis menambahkan bahwa AI masih cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan dasar yang bersifat tekstual, seperti tata cara wudu, salat, atau dalil-dalil yang telah memiliki penjelasan baku dalam literatur Islam. Namun, ketika berhadapan dengan persoalan kasuistik yang membutuhkan pertimbangan mendalam, peran manusia tetap tidak tergantikan.
Sebagai panduan praktis, Mukhlis mengajak umat Islam untuk membedakan antara persoalan yang bersifat uṣūl atau prinsip dasar agama dengan persoalan furū‘ yang memang membuka ruang bagi perbedaan pendapat. Dengan memahami perbedaan ini, pengguna AI akan lebih mudah menilai apakah suatu jawaban masih sejalan dengan koridor ajaran Islam atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip utamanya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





