'Aisyiyah Luruskan Pemahaman Pendidikan Inklusif, Tegaskan Jaga Prinsip Moral

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Perdebatan mengenai pendidikan inklusif belakangan ini ramai di ruang publik, kerap dikaitkan dengan penerimaan terhadap seluruh pandangan dan perilaku sosial, termasuk isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Kondisi ini memicu beragam kesalahpahaman yang berpotensi mengaburkan makna sejati pendidikan inklusif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Casmini, menekankan pentingnya memahami pendidikan inklusif secara utuh, baik dari sudut pandang akademik maupun nilai-nilai Islam yang menjadi fondasi lembaga pendidikan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Ia menjelaskan, pendidikan inklusif adalah pendekatan yang menjamin setiap peserta didik memperoleh kesempatan belajar secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, agama, kemampuan belajar, maupun kondisi fisik tertentu. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh peserta didik mendapatkan akses, partisipasi, dan kesempatan berkembang secara optimal dalam lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan menghormati martabat manusia.
"Maka perlu diluruskan kembali bahwa pendidikan inklusif bukanlah konsep yang mengaburkan prinsip moral ataupun menghapus identitas nilai suatu lembaga pendidikan," jelas Casmini saat dihubungi pada Kamis (25/6).
Dalam perspektif akademik, inklusivitas dipahami sebagai upaya menghilangkan berbagai hambatan belajar yang dialami peserta didik, bukan menghapus norma, nilai, ataupun prinsip yang menjadi dasar suatu institusi pendidikan. "Konsep ini tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban menerima seluruh pandangan atau perilaku tanpa batas. Setiap lembaga pendidikan tetap memiliki kewenangan untuk menjaga visi, misi, nilai-nilai keagamaan, serta aturan akademik yang menjadi identitas institusinya," ujarnya.
Sikap Tegas Muhammadiyah
Casmini menguraikan bahwa Muhammadiyah memiliki landasan yang jelas dan konsisten dalam menyikapi persoalan orientasi dan perilaku seksual. Melalui Manhaj Tarjih, setiap persoalan keagamaan dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih dengan pendekatan bayani, burhani, dan irfani secara proporsional.
Berdasarkan keputusan Tarjih Muhammadiyah, hubungan seksual yang dibenarkan dalam Islam adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, perilaku seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat, termasuk praktik homoseksual dan lesbian, tidak memperoleh legitimasi dalam ajaran Islam.
Sikap tersebut, menurut Casmini, merupakan bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam menjaga maqashid syariah, khususnya perlindungan terhadap agama, keturunan, dan kemuliaan martabat manusia. "Pendidikan Islam mengedepankan proses pembinaan, penguatan spiritual, dan pendampingan psikososial agar setiap individu memiliki kesempatan berkembang menuju kehidupan yang lebih baik sesuai tuntunan agama," katanya.
Meski demikian, Casmini menegaskan bahwa ketegasan nilai tidak identik dengan sikap merendahkan atau memberi stigma kepada individu. "Islam tidak mengajarkan perundungan maupun penghinaan. Dalam dakwah Muhammadiyah dan perspektif pendidikan justru mengedepankan pembinaan, pendampingan, dialog, keteladanan, dan penguatan karakter," tambah Casmini.
Oleh karena itu, pendekatan pendidikan yang perlu dikedepankan adalah pendekatan yang berlandaskan nilai kemanusiaan, profesionalitas, dan kebijaksanaan. Respons terhadap persoalan yang berkaitan dengan identitas maupun orientasi seksual tidak dilakukan melalui penghakiman atau pelabelan, melainkan melalui pendampingan yang membantu peserta didik memahami dirinya secara lebih sehat dan bertanggung jawab.
Pendekatan tersebut, jelas Casmini, dapat diwujudkan melalui langkah konkret. Pertama, komunikasi yang empatik guna menciptakan ruang dialog yang aman. Kedua, layanan konseling yang membantu peserta didik memahami berbagai faktor psikologis, sosial, dan spiritual yang memengaruhi dirinya. Ketiga, penguatan nilai dan karakter melalui pembinaan yang berkelanjutan. Dan terakhir, pendekatan penuh kasih sayang yang dinilai lebih efektif dibandingkan cara-cara yang bersifat menghukum atau mempermalukan.
Menurut Casmini, institusi pendidikan berbasis Islam memiliki ruang yang luas untuk mengkaji isu gender secara ilmiah sekaligus normatif. Dalam tradisi akademik yang sehat, perbedaan pandangan dibahas melalui dialog yang santun, argumentasi yang berbasis data, dan penghormatan terhadap etika kemanusiaan dan keilmuan.
Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berkembang tanpa pemahaman yang utuh mengenai konsep inklusivitas. "Ruang pendidikan semestinya menjadi tempat lahirnya dialog yang mencerahkan, memperkuat persaudaraan, menghormati martabat setiap manusia, sekaligus menjaga nilai-nilai Islam sebagai fondasi moral kehidupan bersama," pungkas Casmini.





