Unismuh Resmi Buka Prodi Teknik Pertambangan Setelah Izin Kementerian Terbit

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, MAKASSAR - Universitas Muhammadiyah Makassar resmi membuka Program Studi Teknik Pertambangan Program Sarjana. Kepastian pembukaan program itu berasal dari Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1032/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknik Pertambangan Program Sarjana pada Universitas Muhammadiyah Makassar.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2026 dan salinannya disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Rektor Unismuh pada 21 September 2026. Dengan izin itu, Teknik Pertambangan menjadi program studi ke-76 di Unismuh Makassar.
Wakil Rektor I Unismuh Makassar Bidang Akademik dan Kerja Sama, Prof Andi Sukri Syamsuri, menyebut izin tersebut sebagai bagian dari pengembangan bidang keilmuan kampus yang perlu menjawab kebutuhan masyarakat, industri, dan pembangunan Indonesia Timur.
"Izin Program Studi Teknik Pertambangan telah terbit dan menjadi prodi ke-76 Unismuh Makassar," kata Andi Sukri, dikutip dari Khittah.co. Ia menekankan bahwa penambahan program studi perlu diikuti kesiapan mutu penyelenggaraan, termasuk kurikulum, dosen, laboratorium, kerja sama industri, dan pengalaman belajar mahasiswa.
Pembukaan prodi baru itu memperluas rumpun keilmuan Fakultas Teknik Unismuh. Sebelumnya, fakultas tersebut membina lima program sarjana, yaitu Teknik Pengairan, Teknik Elektro, Arsitektur, Teknik Informatika, serta Perencanaan Wilayah dan Kota. Teknik Pertambangan kini menjadi prodi keenam di fakultas itu.
Dekan Fakultas Teknik Unismuh, Muhammad Syafaat S Kuba, menyatakan program baru tersebut akan memasukkan keselamatan kerja, dampak sosial dan lingkungan, reklamasi, serta pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab ke dalam arah pengembangannya.
Rektor Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda mengapresiasi tim yang mengawal proses pengusulan hingga keputusan menteri diterbitkan. Dalam keputusan itu, program studi dinyatakan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Unismuh tetap wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan melaporkan penyelenggaraan program setiap semester.
Terbitnya izin ini menjadi hasil administratif dan akademik yang dapat diverifikasi bagi Unismuh Makassar. Tahap berikutnya adalah memastikan program berjalan dengan sumber daya dan mutu yang sesuai dengan mandat izin tersebut.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





