Unismuh Kembali Direkomendasikan Penyelenggara PEKERTI-AA 2026-2030, Tanpa Tahap Perbaikan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - MAKASSAR, Universitas Muhammadiyah Makassar kembali memperoleh rekomendasi sebagai perguruan tinggi penyelenggara Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional dan Applied Approach untuk periode 2026-2030. Status tersebut diperoleh langsung tanpa melalui tahapan perbaikan dokumen, sehingga memperlihatkan bahwa syarat kelembagaan dan akademik Unismuh dinilai telah memenuhi standar seleksi sejak penilaian awal.
Hasil evaluasi itu merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Sumber Daya, Nomor 2623/DST/B4/DT.04.01/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam skema evaluasi tahun ini, perguruan tinggi dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu rekomendasi, perlu perbaikan, dan belum rekomendasi. Unismuh masuk kelompok pertama, sementara kampus yang berada pada kategori perlu perbaikan masih harus melengkapi atau membenahi berkas hingga tenggat 26 Agustus 2026.
Wakil Rektor I Unismuh Bidang Akademik dan Kerja Sama, Prof Andi Sukri Syamsuri, menyebut hasil tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan Unismuh menjaga mutu penyelenggaraan pelatihan dosen. "Unismuh Makassar telah memperoleh rekomendasi sebagai penyelenggara PEKERTI/AA oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, berlaku 2026-2030," ujar Prof Andis. Menurutnya, rekomendasi langsung itu juga melanjutkan kepercayaan yang sudah diberikan sejak 2024 ketika Unismuh lebih dulu lolos sebagai salah satu penyelenggara PEKERTI dan AA di tingkat nasional.
Bagi kampus, capaian ini tidak hanya berarti lolos administrasi. Peran sebagai penyelenggara PEKERTI-AA menempatkan Unismuh pada posisi strategis dalam mendukung peningkatan kompetensi pedagogik dosen, baik di internal universitas maupun bagi peserta dari perguruan tinggi lain. Karena itu, rekomendasi tersebut dipandang sekaligus sebagai amanah untuk menjaga konsistensi mutu pelatihan.
Rektor Unismuh Makassar, Abd Rakhim Nanda, menilai mandat 2026-2030 harus diikuti kesiapan sumber daya manusia, sistem penjaminan mutu, dan dukungan pembelajaran digital yang sesuai dengan ketentuan baru kementerian. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pelatihan tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif, melainkan bagian dari kontribusi nyata kampus terhadap peningkatan mutu pembelajaran pendidikan tinggi.
Ketentuan tahun 2026 memang lebih rinci dibanding periode sebelumnya. Berdasarkan regulasi terbaru, penyelenggaraan PEKERTI dan AA harus memadukan pembelajaran daring dan luring. Skema blended learning tersebut mengatur komposisi jam pelajaran, peran Learning Management System atau MOOC, kualifikasi instruktur dan fasilitator, hingga mekanisme asesmen dan kelulusan peserta.
Ketua Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik Unismuh, Dr Khaeruddin, menjelaskan bahwa untuk PEKERTI total beban belajar mencapai 105 jam pelajaran, dengan pembagian 40 persen daring dan 60 persen luring. Sementara itu, AA berlangsung 90 jam dengan proporsi sekitar 45 persen daring dan 55 persen luring. Tahap daring difokuskan pada materi konseptual seperti paradigma pendidikan tinggi, kurikulum OBE, strategi pembelajaran, asesmen, dan pengembangan RPS. Tahap luring diarahkan pada praktik, microteaching, penyusunan perangkat ajar, serta pembimbingan intensif.
Perubahan ini membuat LMS tidak lagi sekadar tempat menyimpan bahan ajar. Sekretaris P4DF Unismuh, Dr Ishaq Madeamin, menegaskan bahwa platform digital kini menjadi bagian dari keseluruhan proses pembelajaran, mulai dari distribusi materi, penugasan, kuis, asesmen, hingga interaksi antara peserta dan fasilitator. Konsekuensinya, perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki kesiapan teknologi yang benar-benar fungsional, bukan hanya formalitas.
Standar kelulusan juga dibuat lebih terukur. Peserta harus menuntaskan tahap daring terlebih dahulu sebelum masuk sesi luring, menyelesaikan semua penugasan dan tes sumatif, serta memenuhi nilai akhir minimum yang disyaratkan. Dengan model tersebut, pelatihan dosen tidak lagi hanya menekankan kehadiran, tetapi benar-benar menilai penguasaan kompetensi.
Dengan rekomendasi baru yang berlaku hingga 2030, Unismuh Makassar mendapat ruang lebih panjang untuk mengembangkan peran sebagai penyelenggara PEKERTI-AA sesuai standar nasional terbaru. Bagi kampus, mandat ini dapat memperkuat posisi Unismuh sebagai salah satu simpul pengembangan mutu pembelajaran dosen di kawasan timur Indonesia.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





