Penelitian Dosen Unismuh Makassar Usulkan Model Tata Kelola Digital untuk Pencegahan Kekerasan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - MAKASSAR, 1 Juli 2026 - Sebuah riset yang digagas oleh dosen Program Studi Pendidikan Sosiologi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar telah mengusulkan suatu model tata kelola berbasis digital. Model ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.
Studi ini, yang berjudul “Strengthening Campus Governance to Prevent Sexual Violence: A Digital Institutional Model for Indonesian Higher Education Institutions”, telah dipublikasikan dalam Journal of Social Studies Education Research, Volume 17 Nomor 1 Tahun 2026, pada halaman 228-255. Tim peneliti terdiri dari Suardi sebagai ketua, bersama Rahmat Nur, Nursalam, Herdianty Ramlan, Indah Ainun Mutiara, dan Hasruddin Nur.
Ketua Tim Peneliti, Suardi, menjelaskan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak perguruan tinggi untuk mengimplementasikan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ke dalam suatu sistem layanan yang transparan, aman, dan dapat diaudit. Ia menekankan bahwa keberadaan dokumen kebijakan atau satuan tugas saja tidaklah cukup. Menurutnya, yang lebih krusial adalah bagaimana kebijakan tersebut dapat berfungsi secara praktis, mudah diakses, memberikan perlindungan kepada korban, dan memastikan setiap laporan ditangani dengan penuh tanggung jawab.
“Pencegahan kekerasan seksual di kampus tidak boleh berhenti pada dokumen kebijakan. Kampus membutuhkan sistem tata kelola yang jelas, aman, responsif, dan berpihak pada penyintas. Di sinilah teknologi digital dapat membantu memperkuat akuntabilitas kelembagaan,” ujar Suardi saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Juli 2026.
Penelitian ini menerapkan pendekatan sequential explanatory mixed-methods. Tahap kuantitatif melibatkan survei terhadap 732 pemangku kepentingan di lingkungan kampus, meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, serta anggota satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selanjutnya, tahap kualitatif dilaksanakan melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terarah dengan 30 informan kunci.
Riset ini secara khusus menguji sembilan komponen tata kelola digital, antara lain dokumentasi kebijakan digital, pedoman teknis, standar operasional prosedur, alur layanan, kanal umpan balik daring, pelatihan berbasis Learning Management System (LMS), webinar dan sosialisasi daring, aplikasi pelaporan digital, sistem konseling elektronik, serta dasbor digital satuan tugas.
Hasil penelitian menunjukkan adanya dukungan signifikan dari para pemangku kepentingan kampus terhadap pemanfaatan sistem digital dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sebanyak 62,45 persen responden menyatakan sangat setuju bahwa institusi memiliki dokumen kebijakan digital. Selain itu, 51,02 persen responden mengindikasikan adanya alur layanan digital, dan 50,20 persen mengakui ketersediaan aplikasi pelaporan digital.
Suardi menginterpretasikan temuan ini sebagai indikasi bahwa transformasi digital kini dipandang sebagai kebutuhan fundamental kelembagaan, bukan sekadar pelengkap administratif. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas sistem digital sangat bergantung pada tingkat kesiapan institusi.
“Teknologi tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Sistem digital hanya akan efektif jika didukung kepemimpinan kampus, kesiapan infrastruktur, literasi digital, dan satuan tugas yang memiliki kapasitas untuk bekerja secara profesional,” tegasnya.
Dalam model statistik yang digunakan, komponen tata kelola digital terbukti mampu menjelaskan 40,3 persen variasi efektivitas kelembagaan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Angka ini menegaskan bahwa sistem digital memberikan kontribusi yang berarti, meskipun tetap memerlukan dukungan dari budaya kampus, kepemimpinan, dan kesiapan organisasi secara keseluruhan.
Salah satu temuan krusial dari riset ini adalah bahwa fitur digital yang bersifat interaktif dan berorientasi layanan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan perangkat informasi yang pasif. Sistem e-konseling teridentifikasi sebagai komponen dengan pengaruh terkuat terhadap efektivitas tata kelola, diikuti oleh kanal umpan balik daring dan dasbor digital satuan tugas. Ketiga fitur ini dinilai vital karena menyediakan ruang layanan yang lebih aman, responsif, dan terdokumentasi dengan baik.
Sebaliknya, meskipun dokumen kebijakan digital dan webinar satu arah tetap penting, dampak praktisnya relatif kecil jika tidak diimbangi dengan layanan yang secara langsung membantu pengguna. Temuan ini menggarisbawahi bahwa kampus tidak hanya perlu menyajikan informasi, tetapi juga harus menyediakan kanal pertolongan yang benar-benar dapat dimanfaatkan.
“Penyintas atau pihak yang membutuhkan bantuan sering kali memerlukan ruang yang aman, rahasia, dan tidak menghakimi. E-konseling, kanal umpan balik, dan dasbor satuan tugas dapat membantu kampus merespons lebih cepat dan lebih tertib,” kata Suardi. Ia menambahkan bahwa pendekatan digital juga berpotensi mengurangi hambatan psikologis dan sosial dalam proses pelaporan, mengingat banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan karena ketakutan akan stigma, disalahkan, atau ketidaktahuan mengenai jalur layanan yang tersedia.
“Karena itu, sistem digital harus dirancang dengan prinsip kerahasiaan, keamanan data, empati, dan perlindungan terhadap penyintas,” ujarnya.
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) sebagai jembatan antara kebijakan dan praktik kelembagaan. Satgas PPKS tidak hanya bertanggung jawab menerima laporan, tetapi juga memastikan layanan, koordinasi lintas unit, pemantauan kasus, dan evaluasi berjalan dengan baik. Temuan kualitatif menunjukkan bahwa dasbor digital satuan tugas sangat membantu dalam memperkuat koordinasi antara unit akademik, layanan konseling, bantuan hukum, dan pimpinan kampus. Dengan sistem yang terdokumentasi, respons terhadap kasus dapat menjadi lebih cepat, konsisten, dan mudah dievaluasi.
Suardi mengamati bahwa banyak perguruan tinggi telah memiliki regulasi dan satuan tugas, namun masih menghadapi kendala dalam koordinasi dan pemantauan. Oleh karena itu, digitalisasi harus diarahkan untuk memperkuat kinerja kelembagaan, bukan sekadar menciptakan aplikasi.
“Kalau satuan tugas tidak memiliki data, alur kerja, dan sistem pemantauan yang baik, maka kebijakan bisa berhenti sebagai formalitas. Digitalisasi harus membantu kampus mengetahui apa yang terjadi, siapa yang menangani, sejauh mana tindak lanjutnya, dan bagaimana perlindungan diberikan,” jelasnya.
Riset ini menawarkan model tiga domain tata kelola digital. Pertama, dokumentasi dan pelaporan berbasis web untuk menghimpun kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), dan pedoman teknis. Kedua, koordinasi dan penguatan kapasitas melalui LMS serta dasbor lintas unit. Ketiga, layanan yang berpusat pada penyintas melalui e-konseling, pelaporan rahasia, dan pemantauan berbasis data. Model ini digambarkan dalam artikel sebagai arsitektur yang menghubungkan berbagai elemen digital untuk perlindungan penyintas.
Bagi Suardi, kontribusi utama riset ini adalah menggeser fokus kampus dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi menuju perlindungan yang terukur. Kampus perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dapat diuji dalam praktik dan setiap layanan dapat dievaluasi dampaknya. Isu kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan persoalan kelembagaan yang memerlukan tata kelola yang kuat, meliputi pembangunan budaya aman, mekanisme pelaporan yang jelas, dukungan psikososial, pelatihan berkelanjutan, dan sistem akuntabilitas yang transparan tanpa mengorbankan kerahasiaan korban.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya ada atau tidaknya aturan. Yang harus dilihat adalah apakah warga kampus tahu alur layanan, merasa aman untuk melapor, mendapat pendampingan, dan percaya bahwa institusi akan bekerja secara adil,” tegas Suardi.
Riset ini juga memberikan masukan penting bagi regulator dan pengelola perguruan tinggi. Investasi digital, menurut Suardi, sebaiknya diprioritaskan pada fitur-fitur yang memberikan dampak langsung, seperti e-konseling, kanal umpan balik, aplikasi pelaporan, dasbor satuan tugas, dan pelatihan berbasis LMS. Ia juga mengingatkan agar perguruan tinggi berhati-hati dalam merancang sistem digital agar tidak menjadi ruang baru yang membingungkan atau justru menambah risiko bagi penyintas. Oleh karena itu, keamanan data, anonimitas, penggunaan bahasa yang inklusif, serta evaluasi pengalaman pengguna harus menjadi bagian integral dari desain sistem.
Dari riset ini, Unismuh Makassar menyampaikan pesan kunci: kampus yang aman tidak hanya dibangun dengan aturan, tetapi dengan sistem yang berfungsi, sumber daya manusia yang siap, dan budaya kelembagaan yang berpihak pada keselamatan seluruh warga kampus.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat. Riset ini kami susun agar kampus memiliki model yang lebih konkret untuk mencegah, menangani, dan mengevaluasi kasus kekerasan seksual secara akuntabel,” pungkas Suardi.
Riset ini sekaligus menegaskan komitmen Unismuh Makassar dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Penelitian tentang tata kelola digital pencegahan kekerasan seksual ini relevan dengan SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui perlindungan kesehatan mental dan keselamatan warga kampus; SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif; SDG 5 (Kesetaraan Gender) melalui kontribusi pada pencegahan kekerasan berbasis gender; SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan) dengan perhatian pada kelompok rentan dan minoritas; serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan akuntabilitas, pelaporan aman, dan tata kelola kampus yang berkeadilan.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





