PD Nasyiah Gowa Perkuat Kader Paralegal untuk Pendampingan Perempuan dan Anak

MUHAMMADIYAH SULSEL, MAKASSAR - Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Gowa menggelar Pelatihan Paralegal bertema "Restorative Justice dan Mitigasi Hukum terhadap Kaum Rentan" di Hotel Almadera Makassar pada Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung hingga Sabtu itu diarahkan untuk memperkuat kapasitas kader dalam memberikan edukasi, pendampingan awal, dan rujukan hukum bagi perempuan serta anak yang berada dalam situasi rentan.
Pelatihan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gowa. Pesertanya berjumlah 30 orang yang berasal dari Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah se-Kabupaten Gowa, guru pada Amal Usaha Muhammadiyah dan Aisyiyah, serta perwakilan organisasi otonom Muhammadiyah tingkat daerah.
Pembukaan kegiatan dihadiri unsur PDM Gowa, Pimpinan Daerah Aisyiyah Gowa, Majelis Hukum dan HAM, para narasumber, fasilitator, dan seluruh peserta. Komposisi ini menunjukkan bahwa pelatihan tidak berdiri sebagai agenda internal semata, tetapi diletakkan sebagai kerja bersama untuk memperkuat perlindungan sosial di lingkungan Persyarikatan dan masyarakat.
Ketua panitia, Wanlis, menekankan bahwa pelatihan ini diharapkan tidak berhenti sebagai acara seremonial. Ia mendorong agar dari forum tersebut lahir kader-kader paralegal yang memiliki kepedulian sosial, memahami dasar-dasar hukum, dan sanggup memberi manfaat nyata melalui pendampingan masyarakat pada kasus-kasus yang membutuhkan perhatian cepat dan tepat.
Ketua PDNA Gowa, Magfirah, menjelaskan bahwa kegiatan itu lahir dari keprihatinan terhadap masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, Nasyiatul Aisyiyah tidak dapat menutup mata terhadap kenyataan bahwa banyak korban berada di sekitar lingkungan sosial sendiri, sementara akses mereka kepada layanan hukum sering kali terbatas.
Ia menegaskan bahwa gerakan Nasyiatul Aisyiyah tidak hanya berkutat pada kaderisasi dan dakwah, tetapi juga harus hadir menjawab persoalan sosial-kemanusiaan. Karena itu, penguatan kader paralegal dipandang penting agar organisasi memiliki personel yang mampu mendampingi korban secara bertanggung jawab sekaligus menjadi jembatan menuju layanan hukum yang lebih tepat.
Magfirah juga mengingatkan bahwa banyak korban enggan melapor karena takut kepada pelaku, tidak memahami hak-haknya, atau tidak mengetahui lembaga yang dapat memberi bantuan. Dalam situasi seperti itu, kader paralegal diharapkan bisa memperluas jaringan layanan hingga tingkat akar rumput, termasuk memberi informasi awal, dukungan psikososial dasar, dan arahan ke lembaga yang berwenang.
Ketua PW Nasyiatul Aisyiyah Sulawesi Selatan, Darnawati Rajab, mengapresiasi inisiatif PDNA Gowa. Ia menilai tidak banyak pimpinan daerah yang mampu menyelenggarakan pelatihan paralegal karena kegiatan seperti ini memerlukan kemitraan yang kuat dengan praktisi hukum dan lembaga bantuan hukum. Baginya, langkah PDNA Gowa patut diperkuat karena membuka ruang lahirnya gerakan advokasi yang lebih sistematis untuk perlindungan perempuan dan anak.
Darnawati menambahkan bahwa orientasi pelatihan tidak boleh berhenti pada pendampingan perkara setelah kekerasan terjadi. Para peserta juga perlu aktif melakukan penyuluhan di sekolah, lingkungan masyarakat, dan media sosial agar warga semakin memahami hak-hak hukumnya dan upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini.
Ketua PDM Gowa, Mardin Rimakka, turut menyebut pelatihan tersebut sebagai program strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia menilai keberadaan paralegal penting sebagai bentuk penguatan bantuan hukum non-advokat, terlebih karena peserta memperoleh pembelajaran langsung dari pihak yang memiliki pengalaman advokasi. Melalui pelatihan ini, Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah di Gowa menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perlindungan yang lebih dekat, responsif, dan berpihak pada kelompok rentan.





