Muhammadiyah Tetapkan Aset Kripto sebagai Harta Mutaqawwam Bersyarat Syariah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memperbarui pandangannya mengenai aset kripto, kini mengakui aset digital tersebut sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat. Pengakuan ini bersifat bersyarat, memungkinkan aset kripto menjadi objek transaksi muamalah yang sah. Namun, Muhammadiyah dengan tegas tetap mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang. Perubahan ini disampaikan oleh Anggota MTT PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (29/7).
“Secara garis besar aset kripto bisa diterima secara bersyarat sebagai māl mutaqawwam. Karena menjadi māl mutaqawwam, maka sah untuk ditransaksikan sebagaimana harta yang bernilai. Tetapi Majelis Tarjih tetap memandang haram fungsi aset kripto sebagai mata uang,” ujar Bektie.
Bektie Hendrie Anto menjelaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari evolusi teknologi, pendalaman kajian fikih yang lebih komprehensif, serta perubahan signifikan dalam ekosistem industri kripto selama beberapa tahun terakhir. Ia menyoroti bahwa masyarakat seringkali menyamakan aset kripto hanya dengan cryptocurrency, seperti Bitcoin, padahal ekosistemnya kini jauh lebih luas. Pemahaman mendalam anggota Majelis Tarjih tentang teknologi blockchain, tokenisasi, dan berbagai model aset digital juga turut berperan. Selain itu, ekosistem kripto di Indonesia dinilai semakin kondusif berkat pengawasan regulator yang lebih baik. Adanya kebutuhan internal Muhammadiyah, terutama dari generasi muda yang aktif mengembangkan teknologi blockchain, juga mendorong kajian ini untuk menyediakan panduan hukum yang proporsional.
Bektie menekankan pentingnya pemahaman utuh terhadap objek yang dikaji sebelum penetapan hukum. Ia mengutip kaidah fikih: “Hukum terhadap suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman yang benar mengenai perkara tersebut.” Oleh karena itu, ia menganjurkan masyarakat untuk memahami aset kripto secara menyeluruh sebelum memberikan penilaian hukum.
Mengenal Kripto sebagai Aset
Bektie menjelaskan aset kripto sebagai aset digital yang keamanannya dijamin oleh kriptografi dan seluruh transaksinya tercatat dalam teknologi blockchain. Blockchain adalah buku besar digital terdesentralisasi yang mencatat setiap perpindahan kepemilikan secara kolektif, sehingga sulit dipalsukan atau dimanipulasi. Bitcoin, sebagai aset kripto pertama, awalnya dirancang untuk sistem keuangan aman. Namun, ekosistem kripto telah berkembang melampaui cryptocurrency, mencakup utility token (akses layanan digital), stablecoin (nilai ditopang aset stabil seperti dolar atau emas), non-fungible token (NFT) sebagai bukti kepemilikan aset digital, hingga real world asset token (RWA) yang memungkinkan aset nyata dipecah menjadi token digital. Teknologi ini, misalnya, berpotensi mendukung pengembangan aset wakaf atau rumah sakit melalui tokenisasi yang transparan.
Kripto sebagai Kenyataan Global
Bektie memaparkan poin-poin utama fatwa terbaru MTT. Ia menegaskan bahwa transformasi ekonomi global menuju sistem digital adalah realitas yang tak terhindarkan, dan aset kripto telah meraih nilai ekonomi yang signifikan. Dengan lebih dari 22 juta pengguna di Indonesia, fenomena ini tidak bisa diabaikan. Mengingat manfaat ekonominya yang nyata, Majelis Tarjih mengkaji kriteria māl mutaqawwam untuk aset kripto. Dalam fikih muamalah, harta tidak selalu harus berwujud fisik, asalkan memiliki nilai, manfaat, dapat dimiliki, disimpan, dan diakui.
MTT mengutip definisi harta dari Ibnu Nujaim:
الْمَالُ مَا يَمِيلُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ إِلَى وَقْتِ الْحَاجَةِ مَنْقُولًا أَوْ غَيْرَ مَنْقُولٍ
"Harta adalah sesuatu yang secara tabiat disukai manusia dan dapat disimpan hingga waktu diperlukan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak."
Fatwa ini juga merujuk pada definisi ulama fikih kontemporer yang menyatakan harta adalah sesuatu yang dapat dikuasai, dijaga, dan dimanfaatkan sesuai kebiasaan. Bektie menambahkan, sejak 1976, Majelis Tarjih telah mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi, tanpa syarat bentuk fisik. Dengan pertimbangan ini, aset kripto dinilai memenuhi syarat sebagai māl mutaqawwam, sehingga hukum asalnya adalah mubah.
Ia mengutip kaidah fikih:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya."
Serta kaidah:
الأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الإِبَاحَةُ
"Hukum asal segala sesuatu yang memberikan manfaat adalah boleh."
Namun, kebolehan ini bersifat terbatas (mubāḥ muqayyad), dengan syarat-syarat ketat pada objek aset dan mekanisme transaksinya. Dari segi objek, aset kripto tidak boleh digunakan untuk aktivitas terlarang syariat, harus memiliki manfaat yang sah, serta bebas dari skema ponzi atau piramida. Contohnya, tokenisasi untuk bisnis kasino, minuman keras, atau perjudian digital (gamblefi) tidak dibenarkan. Meme coin juga perlu diwaspadai karena minim utilitas, sangat bergantung pada tren, dan rentan manipulasi, yang mirip dengan praktik bai’ najasy (menciptakan permintaan palsu untuk menaikkan harga).
Selain itu, transaksi aset kripto harus bebas dari mekanisme terlarang syariat, seperti perdagangan derivatif atau futures, penggunaan margin berbasis utang berbunga, leverage, manipulasi pasar, short selling, dan pengambilan manfaat dari pinjaman riba. Perdagangan futures dianggap tidak sah karena memperjualbelikan objek yang belum dimiliki, begitu pula short selling. Terkait airdrop, Bektie menyatakan pemberian aset kripto gratis ini mubah, asalkan tidak mendukung perbuatan haram, bebas riba, dan tidak bertentangan dengan syariat.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





