Muhammadiyah: Menghormati Khazanah Mazhab, Berpegang pada Dalil Al-Qur'an dan Sunnah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, 10 Juni 2024 - Nur Fajri Romadhon, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Muhammadiyah memiliki sikap yang jelas dan proporsional terhadap mazhab fikih. Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi yang menolak keberadaan mazhab, melainkan menghargai seluruh khazanah keilmuan Islam tersebut tanpa mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu. Penjelasan ini disampaikan dalam program Stand Up Kajian yang disiarkan Muhammadiyah Channel pada Kamis (2/7).
Nur Fajri mengawali pemaparannya dengan menguraikan pengertian mazhab. Secara etimologi, kata mazhab berasal dari bahasa Arab zahaba yang berarti “pergi”, sehingga pada mulanya dimaknai sebagai jalan atau metode yang ditempuh seorang ulama dalam menghasilkan suatu pendapat hukum. “Kalau kita berbicara mazhab Imam Syafi’i, maka yang dimaksud bukan sekadar kumpulan pendapat Imam Syafi’i, tetapi juga metode beliau dalam sampai kepada pendapat tersebut,” jelasnya. Ia menekankan bahwa ulama besar seperti Imam Syafi'i tidak pernah mengeluarkan fatwa secara sembarangan, melainkan selalu didasari metodologi ilmiah yang kokoh. Bahkan, Imam Syafi'i dikenal sebagai pelopor pembukuan ilmu ushul fikih melalui karyanya, Ar-Risalah, atas permintaan ulama hadis dari Basrah, Imam Abdurrahman bin Mahdi. Meskipun para sahabat dan tabi'in telah memiliki metodologi ijtihad, Imam Syafi'i adalah yang pertama mendokumentasikannya secara sistematis.
Dalam perkembangannya, istilah mazhab tidak hanya merujuk pada pandangan seorang imam, tetapi juga kumpulan pandangan ulama lintas generasi yang berafiliasi pada metodologi imam tersebut. Oleh karena itu, mazhab dapat berkembang melalui evaluasi ilmiah, seperti yang dilakukan Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami terhadap beberapa pendapat resmi Mazhab Syafi'i. “Jadi mazhab itu bukan sesuatu yang beku. Ia berkembang melalui evaluasi para ulama yang tetap berpegang pada metodologi imam mazhabnya,” ujarnya.
Sikap Muhammadiyah terhadap Mazhab
Menjawab pertanyaan mengenai posisi Muhammadiyah terhadap mazhab, Nur Fajri menyoroti adanya kesalahpahaman umum yang menganggap Muhammadiyah tidak bermazhab. Ia meluruskan bahwa dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, salah satu dari lima wawasan adalah tidak berafiliasi kepada satu mazhab tertentu. Hal ini bukan berarti Muhammadiyah menolak atau mengabaikan pendapat para imam, melainkan tidak membatasi diri pada satu mazhab saja. “Yang dimaksud adalah Muhammadiyah tidak mengikatkan diri hanya kepada satu mazhab tertentu,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa sejarah Islam mencatat banyak mazhab fikih, tidak hanya empat yang bertahan hingga kini, melainkan juga mazhab Az-Zahiri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad, Ishaq bin Rahuyah, Ath-Thabari, dan Sufyan bin ‘Uyainah. Muhammadiyah memandang seluruh warisan keilmuan ini sebagai khazanah yang patut dikaji secara objektif.
Nur Fajri mengutip pandangan K.H. Mas Mansur dalam Dua Belas Langkah Muhammadiyah yang mendorong warga Muhammadiyah untuk memperluas pemahaman agama, bukan membatasi diri pada satu mazhab. Ia juga mencontohkan bahwa ulama besar Syafi'iyah seperti Imam an-Nawawi dan Imam al-Ghazali, dalam beberapa kasus, memilih pendapat yang berbeda dari mazhab resmi Syafi'i apabila dinilai lebih kuat berdasarkan dalil. “Bahkan dalam praktiknya sekarang sangat sulit menemukan masyarakat yang benar-benar tidak pernah keluar sama sekali dari satu mazhab,” katanya.
Ada tiga pertimbangan utama yang mendasari sikap Muhammadiyah untuk tidak berafiliasi pada satu mazhab tertentu.
- Pertimbangan Dalil: Al-Qur'an hanya memerintahkan umat Islam untuk bertanya kepada ahli ilmu jika tidak mengetahui suatu persoalan, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nahl ayat 43 dan Surah Al-Anbiya ayat 7. Tidak ada dalil yang mewajibkan seorang Muslim mengikuti satu ulama atau satu mazhab secara menyeluruh. Selain itu, Surah An-Nisa ayat 59 mengamanatkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Muhammadiyah berpandangan bahwa ukuran utama dalam memilih suatu pendapat adalah kedekatannya dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
- Pertimbangan Objektivitas: Mengikatkan diri pada satu mazhab sejak awal berpotensi mengurangi objektivitas dalam menilai mazhab lain. Dengan membuka diri terhadap berbagai pendapat ulama, setiap pandangan dapat ditelaah secara ilmiah untuk menentukan mana yang paling kuat berdasarkan dalil.
- Pertimbangan Kemudahan dalam Praktik Kehidupan: Realitas masyarakat modern yang dinamis seringkali menghadapi persoalan yang lebih mudah dipecahkan dengan mempertimbangkan pendapat dari berbagai mazhab. Sebagai contoh, persoalan batalnya wudu karena bersentuhan dengan lawan jenis saat tawaf. Dalam Mazhab Syafi'i, hal ini membatalkan wudu. Namun, Nur Fajri menyebut bahwa beberapa ulama Syafi'iyah sendiri memberikan solusi dengan membolehkan mengikuti pendapat mazhab lain yang tidak membatalkan wudu, apabila ada kebutuhan mendesak.
Meskipun demikian, Nur Fajri menekankan bahwa mengambil pendapat dari berbagai mazhab (talfiq) tidak boleh semata-mata didasari hawa nafsu atau selalu mencari yang paling ringan. Ia mengakui bahwa perbedaan pendapat mengenai kebolehan talfiq telah lama dibahas ulama. Namun, Muhammadiyah berpendapat bahwa talfiq diperbolehkan selama landasannya adalah kekuatan dalil, bukan sekadar kemudahan. “Jadi Muhammadiyah tetap konsisten. Konsistensinya bukan kepada satu mazhab tertentu, melainkan konsisten mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah,” pungkasnya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





