Muhammadiyah dan CELIOS Bahas Ketimpangan Ekonomi dan Pajak Kekayaan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - MAKASSAR, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan bersama LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menggelar diskusi publik tentang ketimpangan ekonomi Indonesia. Forum itu menyoroti perlunya gerakan masyarakat sipil yang lebih kuat untuk mengawal distribusi kekayaan, pengelolaan sumber daya alam, dan reformasi perpajakan yang lebih adil.
Diskusi bertajuk Roadshow Ketimpangan: Diseminasi Riset dan Diskusi Publik itu berlangsung di Makassar pada Senin, 3 Agustus 2026. Agenda ini mempertemukan perspektif ekonomi, hukum, lingkungan, dan gerakan sosial dalam membaca dampak ketimpangan terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.
Wakil Ketua PWM Sulsel, Muhammad Syaiful Saleh, menyebut isu ketimpangan relevan dengan misi Muhammadiyah karena berkaitan langsung dengan kebijakan publik, hak-hak masyarakat, serta keberpihakan terhadap kelompok rentan. Menurutnya, Muhammadiyah tidak cukup hanya membicarakan persoalan moral secara umum, tetapi juga perlu memahami struktur kebijakan yang membentuk ketidakadilan ekonomi.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, dalam paparannya menegaskan bahwa ketimpangan ekonomi tidak bisa dibaca semata sebagai persoalan kemiskinan. Ia melihat banyak masalah sosial yang tampak di permukaan, seperti tekanan biaya hidup, meningkatnya utang rumah tangga, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pekerja anak, memiliki kaitan erat dengan distribusi kekayaan yang timpang.
Bhima memaparkan bahwa nilai pinjaman daring pada Mei 2026 telah mencapai sekitar Rp100 triliun, dan hampir separuhnya digunakan untuk kebutuhan pokok. Gambaran ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak lagi sekadar mengurangi tabungan, tetapi mulai bertahan hidup dengan utang untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Ia juga menyoroti akumulasi kekayaan kelompok elite. Menurut data yang ia paparkan, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia naik dari kisaran Rp2.500 triliun pada 2019 menjadi sekitar Rp4.600 triliun pada 2026. Dalam pandangannya, situasi ini menggambarkan bahwa pertumbuhan kekayaan sangat terkonsentrasi, sementara daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat bawah justru tertekan.
Bhima menambahkan bahwa struktur kekayaan di Indonesia masih banyak bertumpu pada sektor ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan. Ia menilai hilirisasi tidak otomatis menyelesaikan masalah ketimpangan jika kepemilikan, teknologi, nilai tambah, dan distribusi manfaat ekonomi tetap dikuasai kelompok terbatas.
Salah satu tawaran kebijakan yang ditekankan CELIOS adalah penguatan instrumen redistribusi lewat pajak progresif, termasuk pajak kekayaan dan pajak warisan. Menurut Bhima, bantuan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan, reforma agraria, dan belanja negara penting, tetapi belum cukup jika negara tidak memiliki instrumen yang mampu menjangkau konsentrasi kekayaan pada kelompok ultra-kaya.
Ia mengaitkan gagasan itu dengan prinsip distribusi kekayaan dalam Islam. Bagi Muhammadiyah, kata Bhima, amar makruf nahi munkar juga harus menyentuh bidang ekonomi dan keuangan, termasuk pengawasan terhadap sistem perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengingatkan bahwa masalah ketimpangan harus dibaca dari hulu. Menurutnya, konflik agraria, persoalan pertambangan, kerusakan lingkungan, dan penguasaan sumber daya alam di daerah tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik dan regulasi yang membentuknya.
Busyro mendorong kampus, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, dan generasi muda untuk memperkuat riset yang dapat diuji secara akademis. Ia menilai kritik terhadap negara dan korporasi harus dibangun dengan data, argumentasi hukum, dan kerja pengetahuan, bukan sekadar kemarahan yang tidak terstruktur.
Aktivis lingkungan Iwan Dento menambahkan bahwa ketimpangan juga terlihat jelas di tingkat akar rumput, terutama ketika masyarakat kehilangan ruang hidup, sumber air, atau akses terhadap pengambilan keputusan di wilayahnya sendiri. Dari pengalamannya mendampingi advokasi lingkungan di Maros, ia menilai ketimpangan bukan hanya soal uang, tetapi juga soal ruang, kuasa, dan kesempatan menentukan masa depan.
Iwan lalu mengajukan kritik ke dalam tubuh Muhammadiyah sendiri. Dengan jaringan organisasi yang kuat dari pusat hingga desa, Muhammadiyah dinilai memiliki modal besar untuk membangun ekosistem ekonomi internal yang lebih adil, termasuk menghubungkan produksi warga di desa dengan kebutuhan warga di kota.
Diskusi tersebut akhirnya memperlihatkan tiga simpul persoalan yang saling berkaitan, yaitu ketimpangan distribusi kekayaan, ketimpangan yang lahir dari kebijakan dan regulasi, serta ketimpangan yang dialami langsung oleh masyarakat di lapangan. Bagi Muhammadiyah Sulsel, forum ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial perlu diterjemahkan ke dalam riset, advokasi kebijakan, gerakan warga, dan penguatan ekonomi yang terukur.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





