Muhammadiyah Adaptasi Ijtihad Kolektif, Kolaborasi Lintas Ilmu Kunci Jawab Tantangan Modern

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, 24 Juni 2024 - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa ijtihad kolektif merupakan keniscayaan metodologis untuk menjawab persoalan umat Islam yang semakin rumit di era modern. Pendekatan individual yang lazim di masa klasik kini dinilai tidak lagi memadai untuk menghasilkan pandangan keagamaan yang komprehensif.
Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, M. Khaeruddin Hamsin, dalam acara Pengajian Tarjih pada Rabu (1/7). Ia menjelaskan bahwa ijtihad, sejak awal, merupakan instrumen vital untuk menjaga dinamika hukum Islam dan memastikan relevansi ajarannya di tengah perubahan zaman.
Khaeruddin Hamsin menekankan bahwa cakupan ijtihad tidak terbatas pada isu halal dan haram semata. “Ijtihad bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum halal dan haram. Seluruh persoalan keagamaan yang berkembang dalam kehidupan manusia merupakan wilayah ijtihad,” ujarnya. Ia menambahkan, perkembangan masyarakat kontemporer memunculkan tantangan yang begitu kompleks, sehingga tidak mungkin lagi diselesaikan hanya oleh seorang ahli agama. Isu-isu seperti lingkungan, kesehatan, ekonomi digital, psikologi, teknologi, hingga pangan membutuhkan masukan dari para pakar lintas disiplin.
Menurut Khaeruddin, pada masa lampau, seorang ulama mungkin masih mampu menguasai hampir seluruh perangkat ilmu yang diperlukan untuk berijtihad. Namun, kondisi tersebut jauh berbeda dengan era sekarang di mana ilmu pengetahuan telah berkembang sangat luas dan semakin terspesialisasi. “Orang yang ahli tafsir belum tentu memahami kedokteran. Ahli hadis belum tentu menguasai persoalan lingkungan atau ekonomi. Karena itu ijtihad harus dilakukan secara kolektif,” tegasnya.
Dalam praktiknya, Muhammadiyah telah mengembangkan model ijtihad jamā‘i atau ijtihad kolektif. Melalui mekanisme ini, perumusan keputusan keagamaan tidak hanya melibatkan ulama yang mendalami Al-Qur’an, hadis, tafsir, dan ushul fikih, tetapi juga menghadirkan para ahli dari bidang yang relevan dengan persoalan yang dibahas. Tujuan utamanya adalah menghasilkan ketentuan hukum yang adil, relevan, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat modern.
Sebagai contoh, ketika membahas fikih kesehatan, Majelis Tarjih mengundang dokter dan tenaga medis. Saat mendiskusikan fikih lingkungan, ahli lingkungan turut dilibatkan. Demikian pula dalam penyusunan fikih pangan, fikih ekonomi, atau persoalan sosial lainnya, akademisi dan praktisi dari sektor terkait ikut memberikan kontribusi. Khaeruddin menilai pendekatan multidisipliner ini adalah konsekuensi logis dari kompleksitas ilmu pengetahuan. Syarat-syarat klasik seorang mujtahid yang sangat berat kini dipenuhi secara kelembagaan melalui kerja kolektif. “Kalau dulu mungkin satu orang menguasai semuanya, sekarang itu sangat sulit. Maka keahlian-keahlian tersebut dikumpulkan dalam satu forum sehingga ijtihad dilakukan bersama-sama,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengambilan keputusan di Majelis Tarjih tidak dilakukan secara instan. Sebuah persoalan akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari halaqah, seminar, diskusi kelompok terarah (FGD), penyusunan naskah akademik, pembahasan ulang, hingga akhirnya diputuskan dalam Musyawarah Nasional sebelum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mekanisme ini memastikan setiap keputusan keagamaan telah melewati kajian ilmiah yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai perspektif keilmuan.
Khaeruddin mencontohkan berbagai produk fikih yang telah dihasilkan Muhammadiyah, antara lain fikih air, fikih tata kelola, fikih zakat kontemporer, fikih wakaf kontemporer, dan fikih difabel. Saat ini, Muhammadiyah juga sedang mengembangkan fikih kedaulatan pangan dan fikih lansia. Keberagaman tema ini menunjukkan bahwa ruang lingkup ijtihad kini melampaui persoalan ibadah mahdhah semata, menuntut pendekatan yang lebih luas agar hukum Islam menjadi solusi bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Khaeruddin menegaskan bahwa hasil ijtihad Muhammadiyah bukanlah ketentuan yang final dan tidak dapat berubah. Apabila perkembangan zaman menghadirkan fakta atau kemaslahatan baru yang memerlukan peninjauan, Majelis Tarjih membuka ruang untuk merevisi keputusan yang telah ditetapkan. “Kalau muncul kemaslahatan baru, maka keputusan yang lama bisa dikaji ulang. Fikih kebencanaan misalnya, bisa ditinjau kembali apabila ditemukan persoalan-persoalan baru yang sebelumnya belum tercakup,” ujarnya.
Paradigma integrasi ilmu agama dan ilmu pengetahuan juga harus terus diperkuat di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah. Menurutnya, semua cabang ilmu pada hakikatnya dapat menjadi bagian dari ilmu keagamaan, asalkan dikembangkan dengan landasan Al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh sivitas akademika di perguruan tinggi Muhammadiyah untuk memiliki kemampuan memahami Al-Qur’an dan hadis sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Khaeruddin mengungkapkan, selama bertugas di perguruan tinggi Muhammadiyah, ia turut mengembangkan indeks Al-Qur’an dan hadis yang menghubungkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari ekonomi dan bisnis, hukum, sains, teknologi, hingga bidang-bidang lain. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghapus dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum yang masih sering ditemui. “Ilmu kedokteran, teknik, pertanian, ekonomi, semuanya dapat menjadi ilmu keagamaan ketika dikembangkan dengan dasar Al-Qur’an dan hadis,” pungkasnya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





