Lazismu Dorong Pemanfaatan Wakaf untuk Pendanaan PLTS Komunitas

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Instrumen keuangan syariah dinilai memiliki potensi signifikan dalam mendukung upaya transisi energi bersih di Indonesia, khususnya melalui pendanaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis komunitas. Gagasan ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (24/6), yang diselenggarakan oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata, dengan dukungan Lazismu.
Diskusi bertajuk "Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas" tersebut membahas peluang pembiayaan energi terbarukan melalui ekonomi syariah. Inisiatif ini selaras dengan target pencapaian nol emisi karbon (net zero emission) pada tahun 2060, yang membutuhkan dukungan pembiayaan inovatif dan berkelanjutan.
Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, menekankan urgensi pengembangan energi terbarukan. Menurutnya, hal ini tidak hanya krusial untuk mengatasi perubahan iklim, tetapi juga untuk memperluas akses energi yang adil bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan model pembiayaan yang mampu menjangkau komunitas sekaligus menjamin keberlanjutan program.
Aldy mengidentifikasi empat skema pembiayaan PLTS berbasis komunitas, dengan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai salah satu yang paling menjanjikan. Instrumen ini dianggap mampu mengurangi beban biaya dan risiko bagi komunitas penerima manfaat. Selain itu, ia juga menyoroti skema pembiayaan campuran, kombinasi hibah dan pinjaman lunak (soft loan), untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan proyek.
"Perlu mengasah kemampuan komunitas untuk mengelola programnya dengan skema kombinasi itu," jelas Aldy. Ia menambahkan, "Tidak ada pilihan yang bagus atau pilihan yang buruk. Yang ada adalah pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas."
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, menyambut baik gagasan MOSAIC yang menghubungkan keuangan syariah dengan pengembangan energi bersih berbasis masyarakat. Rais menilai pendekatan ini memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui kolaborasi kuat antara lembaga filantropi, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.
Rais juga menegaskan bahwa konsep CWLS merupakan instrumen realistis untuk mendukung proyek sosial berkelanjutan. Ia menjelaskan, karakteristik wakaf yang memungkinkan pengelolaan manfaat dalam jangka panjang membedakannya dari dana zakat dan infak yang harus segera disalurkan. Implementasi skema ini di lingkungan Muhammadiyah, menurut Rais, perlu terhubung langsung dengan komunitas seperti sekolah, masjid, dan lembaga sosial.
"Harus diakui bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar," terang Rais. Ia mengutip data Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menunjukkan nilai potensi mencapai hampir Rp180 triliun. Namun, Rais mengakui bahwa penghimpunan melalui skema CWLS dalam beberapa tahun terakhir masih berada di kisaran ratusan miliar rupiah, menunjukkan kesenjangan antara potensi dan realisasi.
Meskipun demikian, Rais optimistis peluang pengembangan instrumen ini masih sangat terbuka. Kunci keberhasilan, menurutnya, terletak pada kemampuan menyusun proyek yang memiliki dampak nyata, terukur, dan mampu menarik partisipasi publik.
Ia menekankan bahwa keberlanjutan program yang didukung dana sosial keagamaan harus dibangun di atas prinsip tata kelola yang baik guna menjaga kepercayaan masyarakat. "Literasi dan pemahaman masyarakat perlu terus diperkuat. Di sisi lain, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana juga harus menjadi perhatian utama," tegas Rais.
Diskusi ini menggarisbawahi bahwa instrumen keuangan Islam memiliki peran strategis dalam agenda transisi energi Indonesia. Melalui kolaborasi lintas sektor, tata kelola yang akuntabel, dan peningkatan literasi, potensi besar keuangan syariah diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan energi terbarukan yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.





