Kajian Kisah Nabi Luth: Menegaskan Hukum Islam dan Pendekatan Dakwah Humanis

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - TEMANGGUNG, Senin, 13 Juli. Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, mengajak kaum Muslimin mengambil pelajaran berharga dari kisah Nabi Luth. Kisah ini, menurutnya, sangat relevan untuk memahami fenomena penyimpangan seksual dan merumuskan pendekatan dakwah yang efektif terhadap individu-individu yang terlibat di dalamnya. Ajakan ini disampaikan dalam program Mutiara Hati yang disiarkan oleh Temanggung TV.
Nur Fajri menjelaskan bahwa Nabi Luth adalah keponakan Nabi Ibrahim. Ia turut serta dalam hijrah meninggalkan Babilonia setelah ajaran tauhid Nabi Ibrahim ditolak oleh masyarakatnya. Setelah menetap di wilayah Syam, Nabi Ibrahim dan Nabi Luth melanjutkan dakwah di daerah yang berbeda. Nabi Luth kemudian berdiam di Kota Sodom, sebuah kota yang tercatat dalam sejarah karena maraknya perilaku seksual menyimpang yang dilakukan secara terang-terangan oleh sebagian besar penduduknya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penamaan "sodomi" berasal dari Kota Sodom, sementara istilah "liwat" dalam kajian fikih merujuk pada perbuatan kaum Nabi Luth. Penggunaan istilah-istilah ini, imbuhnya, menunjukkan bahwa penyimpangan seksual tersebut telah menjadi karakteristik utama kaum Sodom dalam berbagai literatur keislaman. Al-Qur'an tidak hanya menggambarkan masyarakat Sodom melakukan hubungan sesama jenis, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan seksual, pesta maksiat, bahkan pemerkosaan terhadap musafir yang melintasi kota mereka.
"Mereka bahkan kemudian dengan bangga melakukan itu dan sesekali memperkosa laki-laki yang lewat. Mereka juga mengadakan pesta-pesta," ujar Nur Fajri, mengutip gambaran kaum Nabi Luth sebagaimana termaktub dalam ayat-ayat Al-Qur'an.
Ia juga meluruskan pemahaman sebagian orang mengenai istri Nabi Luth. Menurutnya, istri Nabi Luth tidak terlibat dalam penyimpangan seksual tersebut. Mengutip penafsiran Abdullah bin Abbas, Nur Fajri menjelaskan bahwa pengkhianatan istri Nabi Luth adalah dalam bentuk dukungan terhadap kaumnya yang menolak ajaran Allah, bukan perselingkuhan.
Dalam konteks hukum Islam, Nur Fajri menegaskan bahwa perbuatan liwat telah disepakati keharamannya oleh para ulama sejak generasi sahabat. Oleh karena itu, hukumnya tidak dapat diubah oleh perubahan zaman atau pendekatan akademik modern. "Jadi itu ijmak sahabat yang masuk level maβlum minad din bid-dharurah , sehingga hukumnya sudah absolut, final, dan mengikat. Tidak bisa dikaji ulang lagi,β tegasnya.
Menanggapi pandangan yang mengklaim homoseksualitas sebagai faktor bawaan genetika, Nur Fajri menyatakan bahwa berbagai penelitian ilmiah modern belum berhasil membuktikan adanya gen yang secara langsung menentukan orientasi homoseksual. Sebaliknya, riset-riset justru menunjukkan bahwa faktor lingkungan, pengalaman hidup, pola pergaulan, dan kondisi keluarga memiliki pengaruh yang jauh lebih signifikan. Ia mencontohkan studi internasional yang melibatkan sejumlah perguruan tinggi terkemuka, termasuk Harvard Medical School dan Massachusetts Institute of Technology (MIT), yang menurutnya tidak menemukan bukti bahwa homoseksualitas semata-mata disebabkan oleh faktor genetik. "Enggak ada sampai sekarang riset ilmiah yang menyebutkan itu murni pengaruh genetika,β katanya.
Nur Fajri turut membantah dua argumen yang kerap dipakai untuk melegalkan hubungan sesama jenis. Pertama, anggapan bahwa larangan tersebut hanya berlaku ketika populasi manusia masih sedikit. Ia menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar ketentuan wahyu, bukan pertimbangan jumlah populasi. Kedua, klaim bahwa karena saat ini para pelaku homoseksual tidak lagi diazab seperti kaum Nabi Luth, maka perbuatan tersebut dianggap tidak lagi terlarang. Ia mengingatkan bahwa tidak setiap kemaksiatan langsung dibalas dengan azab di dunia, karena Allah memiliki sifat Al-Halim, yaitu menunda hukuman sesuai hikmah-Nya. "Enggak diazab itu bukan argumen yang valid untuk menentukan halal atau haramnya sesuatu,β ujarnya.
Lebih jauh, Nur Fajri menekankan bahwa dakwah kepada pelaku penyimpangan seksual harus meneladani Nabi Luth, yakni dilakukan dengan penuh kasih sayang tanpa membenarkan perbuatannya. Menurutnya, Islam mengajarkan untuk membenci dosa, namun tetap mencintai pelakunya sebagai sesama manusia yang memerlukan bimbingan menuju keselamatan. "Yang dibenci adalah perbuatannya. Adapun orangnya maka kita cintai karena sesama saudara kita dan kita ingin selamatkan supaya tidak melakukan dosa,β ungkapnya.
Ia kemudian menguraikan beberapa pelajaran dakwah dari kisah Nabi Luth. Seorang pendakwah harus senantiasa mendoakan keselamatan dirinya dan keluarganya agar tidak terjerumus baik sebagai pelaku maupun korban. Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga pandangan, menutup aurat dengan sempurna, serta menghindari situasi yang berpotensi memicu munculnya penyimpangan perilaku. Dakwah juga harus menawarkan solusi konkret bagi mereka yang berkeinginan untuk bertobat. Sebagai contoh, Nabi Luth pernah menawarkan jalan pernikahan sebagai solusi bagi kaumnya agar kembali kepada fitrah. "Nabi Luth sampai menurunkan standar calon menantu. Yang penting umatnya selamat. Berarti pernikahan bisa menjadi salah satu solusi bagi mereka yang ingin bertobat,β jelasnya.
Pada penutup kajian, Nur Fajri mengingatkan bahwa kehancuran kaum Nabi Luth bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan pelajaran penting agar manusia tidak mengulangi kesalahan serupa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dakwah tidak boleh didasari oleh kebencian terhadap pelaku. "Kalau kita usir mereka dari pengajian, lalu mereka mau datang kepada siapa? Nabi Luth sendiri berdakwah kepada kaumnya dengan penuh kepedulian. Kita harus merangkul mereka agar mau kembali kepada jalan Allah,β pungkasnya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





