Ikhlas dalam Duka: Mengubah Kesedihan Menjadi Amal Bermanfaat Menurut Ajaran Islam

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, 18 Juni 2024 - Perasaan 'masih amatir' dalam keikhlasan kerap menyelimuti hati manusia, terutama saat menghadapi kehilangan seseorang yang sangat dicintai. Kepergian orang tua, pasangan, saudara, atau sahabat seringkali menyisakan kekosongan mendalam yang sulit diisi, membuat kata 'ikhlas' terasa lebih mudah diucapkan daripada diamalkan.
Dalam ajaran Islam, kesedihan dan air mata bukanlah tanda kelemahan iman atau penolakan terhadap takdir Allah. Bahkan, Rasulullah Muhammad saw., sosok dengan keimanan paling sempurna, pernah meneteskan air mata saat berduka atas kepergian orang-orang yang beliau cintai.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., ia berkata:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ، فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ: هَلْ فِيكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا. قَالَ: فَانْزِلْ. فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا
“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah saw. Saat itu Rasulullah saw. duduk di sisi kuburnya. Aku melihat kedua mata beliau bercucuran air mata. Lalu beliau bersabda, ‘Apakah di antara kalian ada seorang laki-laki yang tadi malam tidak menggauli istrinya?’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Turunlah ke dalam kuburnya.’ Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kubur tersebut.” (H.R. al-Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa air mata Rasulullah saw. mengalir karena rasa kasih sayang, namun tanpa disertai ratapan atau ucapan yang menunjukkan ketidakrelaan terhadap ketetapan Ilahi. Ini menjadi pelajaran penting bagi umat Muslim bahwa kesedihan diizinkan, asalkan tidak berujung pada protes terhadap kehendak Allah.
Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
“Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (H.R. al-Bukhari)
Oleh karena itu, seorang Muslim tidak perlu merasa bersalah jika masih menangis saat mengenang orang yang telah tiada. Tangisan adalah ekspresi alami dan bahasa cinta yang tak selalu terwakili kata-kata. Yang terpenting adalah menjaga agar kesedihan tidak berubah menjadi keputusasaan atau penolakan terhadap takdir Allah.
Kematian adalah Kepastian
Setiap jiwa pasti akan menghadapi kematian, sebuah kepastian yang tak dapat dihindari oleh siapapun.
Allah SWT berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu.” (QS. Ali ‘Imran : 185)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ
“Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati dan sesungguhnya mereka pun akan mati.” (QS. az-Zumar : 30)
Kedua ayat ini mengingatkan bahwa kehidupan di dunia bersifat fana. Ikhlas, dalam konteks ini, bukanlah tentang menghilangkan rasa sedih, melainkan menerima bahwa setiap pertemuan di dunia memiliki batas waktu. Kita diizinkan bersedih, namun keyakinan akan ketetapan Allah Yang Maha Bijaksana tidak boleh goyah.
Ketika musibah datang, Islam mengajarkan sebuah kalimat agung:
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan, ‘Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali.'” (QS. al-Baqarah : 156)
Agar Keikhlasan Kita tidak lagi Amatir
Islam mendorong umatnya untuk tidak berlarut dalam kesedihan. Setelah mengakui fitrah manusia untuk menangis, Islam juga menunjukkan jalan untuk mewujudkan cinta kepada orang yang telah meninggal dalam bentuk yang lebih bermakna. Mereka yang telah tiada tidak lagi membutuhkan ratapan, melainkan doa dan amal kebaikan yang dapat bermanfaat bagi mereka.
Berikut adalah amalan-amalan yang bisa kita lakukan untuk jenazah orang terkasih:
Doa Orang yang Masih Hidup
Amalan pertama dan paling utama adalah mendoakan mereka yang telah meninggal. Al-Qur'an mengajarkan kaum beriman untuk memohon ampunan bagi saudara-saudara mereka yang telah mendahului.
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا ۚ رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar) berdoa, ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sungguh Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.'” (QS. al-Hasyr : 10)
Ayat ini menegaskan manfaat doa dari orang yang masih hidup bagi mereka yang telah wafat. Oleh karena itu, saat kerinduan datang, ubahlah menjadi munajat, sebab doa adalah hadiah paling berharga bagi mereka.
Melunasi Utang Orang yang Meninggal
Jika almarhum atau almarhumah memiliki utang kepada sesama manusia, melunasinya adalah amal yang sangat dianjurkan.
Dari Salamah bin al-Akwa’ r.a. diriwayatkan:
أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لَا. فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ (رواه البخاري)
“Didatangkan kepada Nabi Saw satu jenazah agar beliau menyalatkannya. Beliau bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Maka beliau menyalatkannya. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Salatkanlah teman kalian ini.’ Abu Qatadah berkata, ‘Wahai Rasulullah, biarlah utangnya menjadi tanggunganku.’ Maka Rasulullah Saw pun menyalatkannya.” (H.R. al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap pemenuhan hak-hak sesama manusia. Melunasi utang orang yang telah meninggal merupakan wujud kasih sayang yang luar biasa.
Menunaikan Utang Ibadah
Selain utang kepada manusia, ada pula kewajiban ibadah tertentu yang dapat ditunaikan oleh wali atau kerabat sesuai syariat, seperti utang puasa.
Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (رواه البخاري)
“Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia masih mempunyai kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (H.R. al-Bukhari)
Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah Saw bersabda:
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى (رواه البخاري ومسلم)
“Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis-hadis ini menegaskan bahwa kasih sayang kepada almarhum juga dapat diwujudkan dengan membantu menyelesaikan kewajiban ibadah yang masih menjadi tanggungannya sesuai tuntunan syariat.
Menjadi Anak Saleh
Salah satu hadiah terbesar bagi orang tua yang telah meninggal adalah memiliki anak-anak yang terus hidup dalam ketaatan kepada Allah.
Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ (رواه النسائي)
“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya anaknya termasuk hasil usahanya.” (H.R. al-Nasa’i)
Karena anak merupakan bagian dari hasil jerih payah orang tua, amal saleh anak menjadi sebab mengalirnya pahala kepada keduanya. Maka, mengenang orang tua bukan hanya dengan mengingat, melainkan dengan menjadi pribadi yang semakin bertakwa, bermanfaat, dan dekat kepada Allah.
Melanjutkan Amal Kebaikan yang Pernah Ditanam
Selain amal yang dilakukan oleh orang yang masih hidup, Islam juga mengajarkan adanya amal yang pahalanya terus mengalir dari usaha orang yang telah meninggal semasa hidupnya.
Rasulullah Saw bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم)
“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain Rasulullah Saw menjelaskan bentuk-bentuk amal yang terus mengalir tersebut:
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ (رواه ابن ماجه)
“Sesungguhnya di antara amal dan kebaikan seorang Mukmin yang tetap sampai kepadanya setelah ia meninggal dunia ialah ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf Al-Qur’an yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk musafir, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya ketika masih sehat dan hidup. Semua itu akan terus mengalir pahalanya setelah ia meninggal dunia.” (H.R. Ibnu Majah)
Hadis ini mengajarkan bahwa kehidupan seorang Mukmin tidak berhenti di liang kubur. Selama kebaikan yang pernah ia tanam masih memberikan manfaat kepada orang lain, selama itu pula pahala akan terus mengalir kepadanya.
Maka, ketika perasaan 'amatir' dalam keikhlasan itu muncul, jangan biarkan ia berujung pada keputusasaan. Menangislah sebagaimana Rasulullah saw. pernah menangis, bersabarlah atas ketetapan Allah, lalu bangkitlah. Doakan mereka, lunasi hak-haknya jika ada, tunaikan kewajiban ibadah yang masih menjadi tanggungannya sesuai syariat, jadilah anak yang saleh, dan teruskan kebaikan yang pernah mereka tanam. Dengan cara inilah, kerinduan tidak hanya menjadi air mata, tetapi berubah menjadi pahala yang terus mengalir hingga Allah mempertemukan kembali orang-orang yang saling mencintai di surga-Nya.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian Keputusan Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah”, Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 229/Kep/I.0/B/2026.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





