Ijtihad Kontemporer: Muhammadiyah Tekankan Pendekatan Kolektif dan Multidisiplin

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, 15 Mei 2024 - Tradisi ijtihad dalam Islam telah mengalami perkembangan signifikan seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dari model individual yang dominan pada masa lampau hingga pendekatan kolektif di era modern, metode pengambilan hukum Islam terus beradaptasi.
Pergeseran ini diulas oleh M. Khaeruddin Hamsin, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam sebuah Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (1/7). Ia memaparkan implementasi Manhaj Tarjih Muhammadiyah dalam konteks tingkatan mujtahid dan dinamika ijtihad kontemporer.
Khaeruddin menjelaskan bahwa ijtihad klasik dibangun di atas landasan penguasaan mendalam terhadap Al-Qur’an, hadis, bahasa Arab, ushul fikih, serta sanad keilmuan yang kuat. Pada periode tersebut, seorang ulama dapat melakukan ijtihad secara mandiri karena memiliki kompetensi yang komprehensif dalam berbagai disiplin ilmu yang diperlukan. Contoh ulama yang banyak berijtihad secara individual adalah para sahabat seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Mas’ud.
Tradisi keilmuan ini kemudian berkembang menjadi beragam mazhab fikih yang diwariskan melalui hubungan guru dan murid, membentuk sanad keilmuan yang berkesinambungan. "Ulama klasik selalu membangun karya ilmiahnya berdasarkan karya para gurunya. Ada yang mensyarah, mengikhtisar, atau mengembangkan karya sebelumnya. Dari sanalah lahir sanad keilmuan dan kemudian berkembang menjadi mazhab," terang Khaeruddin.
Dalam tradisi klasik, terdapat beberapa tingkatan mujtahid. Tingkatan tertinggi adalah mujtahid mutlak mustaqil, yaitu ulama yang mampu merumuskan metodologi ijtihad secara independen tanpa terikat pada imam lain. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal adalah contoh tokoh yang masuk dalam kategori ini karena mereka memiliki kerangka metodologis sendiri dalam menggali hukum Islam.
Meski demikian, Khaeruddin menekankan bahwa para imam mazhab tersebut tetap memiliki keterkaitan intelektual yang erat. Sebagai contoh, Imam Syafi’i adalah murid Imam Malik, kemudian mendalami fikih Hanafi melalui Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, dan juga menjadi guru bagi Imam Ahmad bin Hanbal. "Sanad keilmuan mereka saling terhubung. Mereka berdialog, berdiskusi, bahkan berbeda pendapat dalam beberapa persoalan, tetapi semuanya dilakukan dalam tradisi ilmiah," ujarnya. Ia mencontohkan dialog antara Imam Malik dan Imam Syafi’i mengenai konsep rezeki atau perdebatan metodologis terkait praktik penduduk Madinah ( ‘amal ahl al-Madinah ), yang menunjukkan dinamika intelektual, bukan pertentangan personal.
Selain mujtahid mutlak, terdapat pula tingkatan mujtahid yang mengikuti metodologi imam mazhab tertentu, namun tetap mampu menghasilkan pendapat baru berdasarkan prinsip-prinsip mazhab tersebut. Di bawahnya, ada mujtahid fatwa dan mujtahid takhrij yang bertugas memilih pendapat terkuat atau mengembangkan hukum untuk persoalan baru sesuai kaidah mazhab.
Namun, perkembangan zaman telah mengubah kebutuhan umat. Persoalan kontemporer tidak lagi dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan individual. Khaeruddin mengutip pandangan ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Muhammad Abu Zahrah, yang menegaskan bahwa ijtihad modern harus mengintegrasikan tiga unsur utama: nash syariat, realitas kehidupan, dan kemaslahatan masyarakat. "Ijtihad kontemporer bukan sekadar memahami teks, tetapi bagaimana teks itu berdialog dengan realitas sehingga melahirkan kemaslahatan," jelasnya.
Seorang mujtahid masa kini juga dituntut untuk memahami fiqh al-waqi’ (realitas sosial) serta maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) agar keputusan hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks Muhammadiyah, konsep ini diwujudkan melalui ijtihad jamā‘i atau kolektif, yang melibatkan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak lagi mengenal tingkatan mujtahid secara individual seperti klasifikasi klasik. Kemampuan yang dahulu dipersyaratkan bagi seorang mujtahid kini dipenuhi secara kolektif dalam sebuah lembaga.
Majelis Tarjih Muhammadiyah, misalnya, tidak hanya melibatkan ahli fikih, tafsir, dan hadis, tetapi juga mengundang pakar dari bidang kedokteran, psikologi, ekonomi, lingkungan, pertanian, teknologi, dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan pembahasan. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan keputusan keagamaan tetap berakar pada Al-Qur’an dan hadis, sekaligus mampu memberikan solusi atas persoalan nyata masyarakat modern.
Khaeruddin juga menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menolak warisan mazhab klasik. Sebaliknya, seluruh khazanah keilmuan ulama terdahulu tetap menjadi rujukan penting, namun tidak diterima secara kaku. Ia mencontohkan konsep ijtihad intiqa’i yang dikembangkan oleh Yusuf al-Qaradawi, yaitu memilih pendapat paling maslahat dari berbagai mazhab sesuai kebutuhan zaman. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan praktik tarjih yang berkembang di Muhammadiyah. "Warisan ulama klasik sangat berharga, tetapi kita juga harus melihat kemaslahatan yang dihadapi masyarakat saat ini," pungkasnya.
Melalui pendekatan ini, Muhammadiyah berupaya menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam sekaligus memastikan bahwa hasil ijtihad tetap relevan dengan tantangan kehidupan modern yang terus berubah. Semangat kembali kepada Al-Qur’an dan hadis diwujudkan melalui integrasi ilmu agama dengan seluruh cabang ilmu pengetahuan, sehingga Islam dapat terus menghadirkan solusi bagi kehidupan umat manusia.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





