Salat Jenazah di Ambang Zuhur, Mana yang Harus Didahulukan?

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Dalam kehidupan sosial umat Islam, kematian selalu menghadirkan dua kewajiban sekaligus: kewajiban ibadah personal kepada Allah dan kewajiban kolektif untuk mengurus jenazah sesama muslim.
Pertanyaan pun kerap muncul ketika dua kewajiban itu bertemu dalam satu waktu, seperti salat jenazah yang bertepatan dengan salat Zuhur. Manakah yang harus didahulukan? Dan bagaimana hukum salat jenazah jika dilakukan sebelum Zuhur?
Islam telah mengatur secara rinci prosesi perawatan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, mensalatkan, hingga menguburkannya. Pada prinsipnya, penyelenggaraan jenazah dianjurkan untuk disegerakan setelah proses pemandian dan pengafanan selesai. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉูุ ููุงูู: ุณูู ูุนูุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููู ุฃูุณูุฑูุนููุง ุจูุงููุฌูููุงุฒูุฉูุ ููุฅููู ููุงููุชู ุตูุงููุญูุฉู ููุฑููุจูุชูู ููููุง ุฅูููู ุงููุฎูููุฑูุ ููุฅููู ููุงููุชู ุบูููุฑู ุฐููููู ููุงูู ุดูุฑููุง ุชูุถูุนูููููู ุนููู ุฑูููุงุจูููู ู
Terjemahan: Persoalan menjadi lebih sensitif ketika waktu salat jenazah berimpitan dengan masuknya waktu Zuhur. Perlu dipahami bahwa waktu Zuhur dimulai ketika matahari condong sedikit ke barat, yaitu sesaat setelah mencapai titik kulminasi hariannya.
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, โBersegeralah dalam mengurus jenazah. Jika ia orang saleh, maka kalian telah mendekatkannya kepada kebaikan. Jika tidak demikian, maka kalian telah melepaskan keburukan itu dari pundak kalian.โ (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa penyelenggaraan jenazah tidak sepatutnya ditunda tanpa alasan syarโi. Namun dalam praktiknya, kondisi lapangan sering kali memunculkan situasi khusus. Misalnya, apabila seseorang wafat menjelang tengah malam, maka diperbolehkan menunggu hingga pagi hari demi kemudahan jamaah dan kelayakan prosesi.
Jika yang dimaksud โbertepatan dengan Zuhurโ adalah antara azan dan iqamah, maka salat jenazah masih dibolehkan selama iqamah belum dikumandangkan. Akan tetapi, bila iqamah sudah ditegakkan, maka tidak boleh lagi melakukan salat selain salat wajib. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉูุ ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููุงูู ุฅูุฐูุง ุฃููููู ูุชู ุงูุตููููุงุฉู ููููุง ุตูููุงุฉู ุฅููููุง ุงููู ูููุชููุจูุฉู
Terjemahan: Adapun jika salat jenazah dilakukan sebelum masuk waktu Zuhur, yakni ketika matahari belum tepat berada di tengah langit, maka hal itu dibolehkan. Bahkan, secara maslahat, pelaksanaannya pada pagi hari sering dianggap lebih ideal agar jamaah Zuhur juga dapat ikut mendoakan jenazah jika penguburan dilakukan setelahnya.
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw beliau bersabda: โApabila salat telah diiqamahi, maka tidak ada salat kecuali salat wajib.โ (HR. Muslim)
Meski demikian, umat Islam juga harus memperhatikan waktu-waktu terlarang untuk salat dan pemakaman. Rasulullah Saw melarang pelaksanaan salat jenazah dan penguburan pada tiga waktu tertentu, sebagaimana diriwayatkan oleh โUqbah bin โAmir al-Juhani:
ุนููู ู ููุณูู ุจููู ุนููููููุ ุนููู ุฃูุจููููุ ููุงูู: ุณูู ูุนูุชู ุนูููุจูุฉู ุจููู ุนูุงู ูุฑู ุงููุฌูููููููู ููููููู ุซูููุงุซู ุณูุงุนูุงุชู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููุงููุง ุฃููู ููุตูููููู ููููููููุ ุฃููู ุฃููู ููููุจูุฑู ูููููููู ู ูููุชูุงููุง: ุญูููู ุชูุทูููุนู ุงูุดููู ูุณู ุจูุงุฒูุบูุฉู ุญูุชููู ุชูุฑูุชูููุนูุ ููุญูููู ูููููู ู ููุงุฆูู ู ุงูุธูููููุฑูุฉู ุญูุชููู ุชูู ูููู ุงูุดููู ูุณูุ ููุญูููู ุชูุถูููููู ุงูุดููู ูุณู ููููุบูุฑููุจู ุญูุชููู ุชูุบูุฑูุจู
Terjemahan: Dari Musa bin โUlayy, dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar โUqbah bin โAmir al-Juhani berkata: Ada tiga waktu Rasulullah Saw melarang kami untuk salat dan menguburkan mayat, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika matahari tepat di tengah langit hingga condong, dan ketika matahari hampir terbenam hingga benar-benar terbenam. (HR. Muslim)
Dari sudut pandang fikih, salat Zuhur berkedudukan sebagai fardu โain, sedangkan salat jenazah adalah fardu kifayah. Dalam fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyฤt) sebagaimana dijelaskan Yusuf al-Qaradhawi, kewajiban individual harus didahulukan atas kewajiban kolektif. Dengan demikian, jika iqamah Zuhur sudah dikumandangkan, maka salat Zuhur wajib didahulukan.
Namun, tetap sejalan dengan anjuran Nabi Saw untuk menyegerakan pengurusan jenazah, waktu pagi-jauh sebelum Zuhur-sering kali menjadi pilihan terbaik untuk pelaksanaan salat jenazah dan pemakaman.
Dari uraian tersebut dapat dirangkum beberapa poin penting:
Jika bertepatan dengan waktu Zuhur dan dilakukan sebelum iqamah, maka salat jenazah boleh dilaksanakan.
Jika dilakukan setelah iqamah Zuhur, maka salat jenazah tidak boleh dilaksanakan karena harus mendahulukan salat wajib.
Jika dilakukan setelah Zuhur, salat jenazah tetap boleh, namun yang lebih utama adalah menyegerakannya sejak pagi hari selama tidak masuk waktu terlarang.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โMendahulukan Shalat Jenazah Daripada Shalat Zuhurโ, Fatwa_02_2020.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





