Puasa Nishfu Sya'ban: Pandangan Muhammadiyah tentang Dalil dan Praktiknya

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - prinsip dasar ibadah mahdlah adalah haram, kecuali terdapat dalil yang secara eksplisit memerintahkannya. Oleh karena itu, segala bentuk ibadah mahdlah, termasuk tata cara, ukuran, waktu, dan volume pelaksanaannya, harus merujuk pada tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunah. Puasa Nishfu Sya'ban merupakan salah satu bentuk ibadah yang masuk dalam kategori ini.
Anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 'Aabidah Ummu 'Aziizah, menjelaskan pada Selasa (07/03) bahwa pembahasan mengenai puasa pada tanggal-tanggal tertentu membawa kita ke ranah ibadah mahdhah. Ia menyatakan, "Membahas tentang ibadah puasa pada tanggal-tanggal tertentu maka sejatinya kita sedang memasuki syariat Islam dalam ranah ibadah mahdhah, yakni ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah tuntas di masa nabi dan tidak mengalami perubahan meski berkembangnya zaman, kecuali sebab syarโi yang mengharuskan."
Anggapan mengenai adanya puasa khusus pada pertengahan bulan Sya'ban seringkali didasarkan pada sebuah hadis riwayat Ibnu Majah melalui Ali r.a. yang berbunyi:
ุฅุฐุง ูุงููุชู ูููุฉู ุงููููุตููู ู ู ุดูุนูุจุงูู ูููู ููุง ูููููููุง ูุตููู ููุง ูููุงุฑููุง
"Jika ada malam Nishfu Syaโban maka dirikanlah (ibadahlah) di malamnya dan puasalah di siang harinya."
Namun, hadis ini, menurut konsensus ulama (ijma' ulama), tergolong dhaif (lemah). Salah satu perawinya dikenal sebagai pemalsu hadis, sehingga riwayat-riwayat darinya jatuh pada kategori hadis palsu dan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau dasar hukum.
Meski demikian, terdapat beberapa hadis sahih yang menganjurkan perbanyak puasa di bulan Sya'ban secara umum, bukan secara spesifik pada Nishfu Sya'ban. Di antaranya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari jalur Aisyah r.a.:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุงุ ููุงููุชู: ูุงูู ุฑูุณููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููู ูุณููููู ู ููุตููู ู ุญุชููู ููููููู: ูุง ููููุทูุฑูุ ูููููุทูุฑู ุญุชููู ููููููู: ูุง ููุตููู ูุ ููู ุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููู ูุณููููู ู ุงุณูุชูููู ููู ุตูููุงู ู ุดูููุฑู ุฅูููุง ุฑูู ูุถูุงููุ ูู ุง ุฑูุฃูููุชููู ุฃููุซูุฑู ุตูููุงู ูุง ู ูู ูู ุดูุนูุจูุงูู
Dari Siti Aisyah ra berkata: โRasulullah berpuasa hingga kami menyangka Ia berbuka, dan berbuka hingga kami menyangka Ia tidak berpuasa dan aku tidak pernah melihat Rasul menyempurnakan puasanya satu bulan penuh kecuali di bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat Rasul memperbanyak puasanya daripada berpuasa di bulan Syaโban.โ
Selain itu, ada pula hadis riwayat an-Nasai:
ููุฏ ูุงููุช ุฅุญุฏุงูุง ุชููุทูุฑู ูู ุฑูู ุถุงูู ุ ูู ุง ุชูุฏุฑู ุนูู ุฃู ุชูุถูู ุญุชููู ูุฏุฎูู ุดุนุจุงูู ุ ูู ุง ูุงูู ุฑุณููู ุงูููููู ูุตูู ู ูู ุดูููุฑู ู ุง ูุตูู ู ูู ุดุนุจุงูู ุ ูุงูู ูุตูู ููู ููููููู ุฅูููุง ูููููุง ุจู ูุงูู ูุตูู ููู ููููููู
Salah satu dari kami biasa berbuka di bulan Ramadan, dan tidak mampu untuk mengqadha puasa tersebut hingga masuk bulan Syaโban. Rasulullah tidak berpuasa di bulan mana pun seperti yang beliau berpuasa di bulan Syaโban, beliau berpuasa sepanjang bulan itu kecuali sedikit. Beliau berpuasa sepanjang bulan itu.
Menurut 'Aabidah, kedua hadis terakhir ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW berpuasa di bulan Sya'ban dengan dua pola: terkadang berpuasa hampir sebulan penuh, dan terkadang tidak penuh namun jumlah puasanya lebih banyak dibandingkan bulan-bulan lainnya. Dengan menggunakan pendekatan jam'u wa at-taufiq (sintesis dan rekonsiliasi), dapat disimpulkan dua hal:
Pertama, seorang muslim dapat berpuasa hampir sebulan penuh di bulan Sya'ban. Kedua, jika tidak berpuasa sebulan penuh, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunah yang sudah ada, seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, atau puasa Daud, di bulan Sya'ban. Hal ini bukan berarti membuat jenis puasa Sya'ban yang baru, misalnya puasa sepekan penuh yang tidak ada tuntunannya.
'Aabidah, yang juga alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah, menambahkan bahwa frasa seperti "sepanjang bulan itu" dalam hadis riwayat an-Nasai perlu ditinjau lebih lanjut. Kebiasaan masyarakat Arab sering menggunakan ungkapan "semalaman penuh" untuk menggambarkan kuantitas yang banyak, meskipun realitanya hanya sebagian malam. Ini menunjukkan bahwa puasa tersebut dilakukan dalam jumlah yang banyak, bukan secara mutlak sepanjang bulan tanpa jeda.
Dengan demikian, Muhammadiyah berpegang pada keyakinan bahwa tidak ada ibadah khusus yang disyariatkan pada Nishfu Sya'ban, seperti puasa di pertengahan bulan saja, pembacaan Yasinan, atau amalan spesifik lainnya. Yang ada hanyalah anjuran dari Rasulullah SAW kepada umat Islam untuk memperbanyak puasa di bulan Sya'ban secara umum, dengan teknis pelaksanaan sebagaimana yang telah dijelaskan.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





