Perkawinan Sesama Pengidap HIV dalam Perspektif Syariat

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Perkawinan dalam Islam adalah ikatan suci yang bertujuan membangun keluarga sakinah, melahirkan keturunan, serta menjaga martabat kemanusiaan. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pernikahan tidak hanya dilihat dari aspek sah atau tidaknya akad, tetapi juga dari dampak sosial, kesehatan, dan masa depan generasi.
Terkait perkawinan yang dilakukan oleh dua mempelai yang sama-sama mengidap virus HIV, pada dasarnya pernikahan tersebut dapat dilangsungkan dan hukumnya sah apabila terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Sebab, keadaan kedua belah pihak berada dalam posisi yang seimbang-sama-sama pengidap HIV-sehingga tidak terdapat unsur penipuan atau ketimpangan yang merugikan salah satu pihak.
Isyarat tentang adanya keseimbangan (kafā’ah) antara pasangan ditunjukkan oleh firman Allah SWT dalam Surah an-Nūr ayat 26:
اَلْخَبِيْث ٰ تُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْث ٰ تِ ۚ وَالطَّيِّب ٰ تُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّب ٰ تِ ۚ اُول ٰۤ ى ٕ ِكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَ ۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ
Terjemahan: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. an-Nūr: 26)
Ayat ini memberi gambaran bahwa kesepadanan antara dua pihak merupakan salah satu pertimbangan penting dalam membangun rumah tangga.
Namun demikian, Islam memandang perkawinan tidak semata-mata sebagai pemenuhan hasrat biologis suami istri. Ia juga menyangkut kepentingan keluarga dan masyarakat luas. Dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Terjemahan: Hadis ini menunjukkan bahwa di antara kriteria pasangan hidup adalah aspek keturunan, yakni berasal dari keluarga yang baik serta sehat jasmani dan rohani, karena dari rahim ibu yang baik diharapkan lahir generasi yang baik pula.
“Perempuan itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang karena agamanya, niscaya engkau beruntung.”
Sejalan dengan itu, Allah SWT juga mengingatkan dalam Surah an-Nisā’ ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِع ٰ فًا خَافُوْا عَلَيْهِمْ ۖ فَلْيَتَّقُوا اللّ ٰ هَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Terjemahan: “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. an-Nisā’: 9)
Ayat ini menegaskan kewajiban moral orang tua untuk tidak meninggalkan generasi yang lemah-baik secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Menurut keterangan para ahli medis, orang yang terjangkit virus HIV memiliki kemungkinan menurunkan virus tersebut kepada keturunannya. Oleh karena itu, jika dua pengidap HIV melangsungkan perkawinan, maka menurut semangat ayat dan hadis di atas, hendaknya diupayakan agar tidak memiliki anak, sebagai langkah pencegahan terhadap lahirnya generasi yang rentan secara kesehatan.
Pertimbangan ini sejalan dengan kaidah fikih:
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
Terjemahan: Artinya, ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama mengandung risiko, Islam mengajarkan untuk memilih jalan yang bahayanya paling kecil. Dalam konteks ini, membatasi keturunan dipandang sebagai ikhtiar untuk mencegah mudarat yang lebih besar, yaitu kemungkinan lahirnya anak yang terpapar HIV.
“Melakukan mudarat yang lebih ringan.”
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Perkawinan Via Tilpon, Perkawinan Pengidap HIV, Pembaharuan Akad Nikah, Penyembelihan Hewan Mekanik”, dalam Fatwa 03-1999.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





