Perempuan Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib Berpuasa?

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Menjadi ibu adalah sebuah anugerah yang dinanti-nantikan oleh banyak perempuan. Masa mengandung, melahirkan, menyusui, dan memastikan tumbuh kembang baik pada anak, menjadi suatu tanggung jawab serta kehormatan besar bagi seorang ibu.
Namun ketika bulan Ramadan tiba, di tengah keinginan spiritual yang kuat seorang Muslim untuk beribadah secara optimal, ada kekhawatiran mendalam seorang perempuan hamil dan menyusui atas kondisi kesehatan sang buah hati, jika ia tetap berpuasa.
Hal tersebut kerap menimbulkan perdebatan dan tanda tanya besar di benak para ibu: Apakah saya tetap wajib berpuasa? Jikalau berpuasa, apakah nantinya akan aman bagi bayi saya?
Keringanan Bagi Perempuan Hamil dan Menyusui
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan setengah salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.”.
Hadis tersebut menegaskan secara jelas bahwasanya hukum puasa Ramadan bagi perempuan hamil dan menyusui, tidaklah wajib.
Maka puasa atau tidaknya, tergantung kepada kesanggupan masing-masing individu. Bila mana perempuan hamil dan menyusui tersebut dalam kondisi sehat dan dirasa sanggup berpuasa, boleh baginya untuk berpuasa. Selama asupan gizi yang dibutuhkan terpenuhi dengan baik saat sahur dan berbuka.
Namun, apabila kondisi fisiknya lemah dan dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan, tidak disarankan baginya untuk berpuasa karena akan berisiko bagi kedua belah pihak. Maka demi menjaga kesehatan dan keselamatan keduanya, boleh hukumnya untuk meninggalkan puasa.
Karena sejatinya Allah telah memberikan keringanan atau rukhshah bagi umatnya yang kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Melalui QS Al-Baqarah (2) ayat 184, Allah berfirman bahwasanya
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Hadits Nabi SAW turut memperjelas ketentuan rukhshah bagi para perempuan hamil dan menyusui yang dibebaskan dari ibadah puasa Ramadan.
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, bagi para perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, wajib bagi mereka mengganti puasa Ramadan dengan membayarkan fidyah kepada kaum fakir miskin. Sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya, tanpa harus mengqadha.
Adapun besaran fidyah yang mesti dikeluarkan yakni minimal satu mud (0,6 kg makanan pokok) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang dimakan sehari-hari. Baik dalam bentuk bahan pangan maupun makanan siap saji.
Namun, jika kewajiban membayar fidyah dirasa memberatkan, karena terkendala ekonomi, maka menurut fatwa Tarjih Muhammadiyah, perempuan tersebut dapat mengganti kewajiban fidyahnya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya.
Dengan demikian, baik melaksanakan puasa Ramadhan maupun tidak, keduanya merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT. Tidak ada yang perlu disesali jika memang kondisi diri tidak memungkinkan untuk berpuasa. Karena sejatinya, merawat buah hati adalah bagian dari ibadah jangka panjang kepada Allah SWT.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Wanita Menyusui Yang Tidak Berpuasa, Wajib Qadha’ atau Fidyah?” https://tarjih.or.id/wanita-menyusui-yang-tidak-berpuasa-wajib-qadha-atau-fidyah-2/ diakses pada 8 Februari 2026 pukul 10.45 WIB
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





