Muhammadiyah Makassar Kaji Konvoi Pengantar Jenazah, Tekankan Hak dan Keselamatan Pengguna Jalan

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, MAKASSAR – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar mengkaji fenomena konvoi pengantar jenazah di jalan raya. Kajian ini menyoroti pentingnya menghormati prosesi pengantaran jenazah tanpa mengabaikan hak dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Halaqah II Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar di Aula Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Gedung Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu (14/10/2026).
Fenomena konvoi pengantar jenazah menjadi perhatian karena dalam praktiknya ditemukan penggunaan sirene, manuver kendaraan, hingga tindakan yang berpotensi mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain. Persoalan ini dibahas melalui pendekatan fikih, etika, serta ketentuan hukum lalu lintas.
Ketua PDM Kota Makassar, Dr. Darwis Muhdina, mengatakan kajian tersebut merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah membahas persoalan keagamaan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan kematian.
Ia menjelaskan, perhatian Muhammadiyah terhadap umat dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, sepanjang perjalanan hidup manusia.
“Saat lahir, ada Rumah Sakit Muhammadiyah Khadijah 1 di Cabang Makassar, PKU Muhammadiyah di Mamajang, dan Unismuh. Saat masuk TK ada TK ‘Aisyiyah, lalu SD, SMP, SMA hingga kuliah. Ketika sakit, ada rumah sakit,” ujar Darwis.
Ia berharap peserta mengikuti seluruh rangkaian halaqah agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh dari kajian yang disampaikan.
“Agar pengetahuan dan kebaikan kita dapatkan untuk hidup dan mati kita, insyaallah,” katanya.
Fikih jalan raya dan keselamatan bersama
Materi tentang konvoi pengantar jenazah disampaikan Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Makassar, Dr. M. Ilham Muchtar, Lc., M.H. Ia menyoroti pentingnya memahami jalan raya sebagai ruang bersama yang penggunaannya harus memperhatikan hak setiap orang.
Dalam kajiannya, Ilham mengangkat konsep huquq at-thariq atau hak-hak pengguna jalan. Konsep ini mencakup hak atas keselamatan dan rasa aman (haqq as-salamah), hak terbebas dari gangguan (haqq kaffi al-adza), serta hak atas kesantunan dan pertolongan sosial (haqq ar-rifq).
Ketiga prinsip tersebut menjadi dasar untuk menimbang bagaimana penghormatan terhadap jenazah dan keluarga yang berduka dapat berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga ketertiban lalu lintas.
Pengantaran jenazah memang merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Namun, hal itu tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang mengganggu, mengintimidasi, atau membahayakan orang lain di jalan raya.
Kajian ini juga menghubungkan fikih lalu lintas dengan hukum positif yang berlaku. Dengan demikian, persoalan konvoi jenazah tidak hanya dipandang dari sisi tradisi dan praktik keagamaan, tetapi juga dari aspek tanggung jawab sosial serta keselamatan publik.
Selain membahas konvoi pengantar jenazah, Halaqah II menghadirkan dua materi lainnya. Wakil Ketua PDM Kota Makassar, KH. Sudirman, S.Ag., membahas persoalan meletakkan jenazah menghadap kiblat di dalam kuburan. Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag., menyampaikan kajian tentang hukum mengucapkan Rest in Peace (RIP).
Halaqah tersebut diikuti unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, majelis dan lembaga, organisasi otonom Muhammadiyah Kota Makassar, civitas akademika Unismuh Makassar, mahasiswa Program Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM), serta mahasantri Ma’had Al-Birr.
Rangkaian Musyda Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar dijadwalkan berlanjut pada 17–18 Oktober 2026 di Hotel Almadera, Makassar. Hasil kajian dalam halaqah diharapkan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk merumuskan pandangan keagamaan yang relevan dengan persoalan masyarakat.
Melalui kajian ini, Muhammadiyah Makassar berupaya menghadirkan pemahaman bahwa menghormati jenazah dan keluarga yang berduka perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak sesama pengguna jalan. Nilai agama, etika sosial, dan keselamatan bersama menjadi pertimbangan penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





