Metodologi Penetapan Hukum Syara: Membedah Asal Mula Wajib dan Sunah

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - -
Sebuah pertanyaan dari Hery Sopari, warga Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat, yang bertugas di Kantor Kementerian Kehutanan (Balai Taman Nasional Wakatobi), diajukan kepada Majelis Tarjih. Pertanyaan tersebut, yang disidangkan pada Jumat, 22 Jumadilakhir 1434 H atau 3 Mei 2013 M, berpusat pada asal mula pembentukan hukum syara' seperti fardhu dan sunah. Penanya juga ingin memahami bagaimana di masa Nabi sendiri, suatu hadis dapat diketahui sebagai fardhu atau sunah, mengingat adanya hadis yang menyatakan, โBarangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka bukan golonganku.โ
Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa pertanyaan ini berkaitan erat dengan pembahasan mengenai metode penemuan dan penyimpulan hukum ( thuruq istinbath al-ahkam ) dalam Islam, sebuah bidang keilmuan yang dikenal sebagai ushul fikih.
Al-Qur'an dan Hadis merupakan sumber utama ajaran dan hukum Islam. Al-Qur'an, sebagai firman Allah, berisi petunjuk umum yang otentisitas teksnya tidak diragukan, namun ketentuan hukum di dalamnya tidak selalu rinci, kecuali dalam beberapa kasus seperti kewarisan dan perkawinan. Sementara itu, Hadis berfungsi sebagai penjelas Al-Qur'an dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua riwayat Hadis memiliki otentisitas yang sama, sehingga hanya Hadis shahih dan hasan yang dapat dijadikan sumber hukum.
Untuk menyimpulkan aturan-aturan konkret dari teks Al-Qur'an dan Hadis, pemahaman terhadap kata-kata atau lafazh dalam pernyataan hukum sangat krusial. Dalam ushul fikih, para ahli membahas hal ini dalam thuruq istidlal, termasuk metode penyimpulan hukum dari lafazh (thuruq istidlal min alfazh). Lafazh dalam bahasa Arab, yang banyak digunakan dalam Al-Qur'an dan Hadis untuk mewakili tingkah laku manusia, terbagi menjadi beberapa jenis:
a. Musytarak (homonim), yaitu kata yang memiliki dua makna atau lebih, penggunaannya tergantung pada indikasi (qarinah) lafazh tersebut. Contohnya, kata al-'ain yang bisa berarti mata manusia, mata-mata (jasus), atau mata air (al-ma').
b. Lafazh 'Am (umum), yaitu lafazh yang merujuk pada satu makna yang dapat terealisasi pada banyak kesatuan yang tidak terbatas. Contohnya, kata al-insan (manusia) yang mencakup seluruh anak cucu Adam.
c. Lafazh Khas (khusus), yaitu lafazh yang artinya dapat terealisasi pada satu atau beberapa kesatuan yang dapat dihitung atau terbatas. Contohnya, kata 'Mukhlis', 'wanita', atau 'lelaki'. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ุฏูุนูู ุงูุตูููุงูุฉู ุฃููููุงู ู ุฃูููุฑูุงุฆููู, yang artinya โtinggalkan shalat pada hari-hari haidmuโ (HR. Ahmad). Kata 'haid' di sini menunjukkan kekhususan. Lafazh khas terbagi lagi menjadi dua:
c.1. Muthlaq, yaitu lafazh yang merujuk pada satu atau beberapa kesatuan tanpa batasan khusus. Sebagai contoh, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang perintah sedekah fitrah: ุฃูุฏูููุง ุนูููู ููููู ุญูุฑูู ููุนูุจูุฏู, yang artinya โlaksanakanlah untuk setiap hamba yang bebas dan (juga para) budakโ (HR. ad-Daruqutni). Perintah ini tidak memiliki batasan maksud lain.
c.2. Muqayyad, kebalikan dari muthlaq, yaitu lafazh yang merujuk pada satu atau beberapa kesatuan dengan batasan khusus. Contohnya, dalam riwayat sedekah fitrah di atas terdapat tambahan kata ู ูุณูููู ู (HR. at-Tirmidzi), yang menunjukkan adanya batasan khusus.
Ketika lafazh khas berbentuk perintah (amr) atau mengandung pengertian perintah, pada dasarnya ia mengindikasikan kewajiban (al-'ijab). Oleh karena itu, suatu pernyataan hukum dalam Al-Qur'an dan Hadis dapat disimpulkan sebagai kewajiban jika terdapat bentuk perintah yang pasti atau indikasi kuat ke arah kepastian tersebut. Misalnya, dalam hadis: ุงูุณูุชูููุฒููููุง ู ููู ุงููุจููููู ููุฅูููู ุนูุงู ููุฉู ุนูุฐูุงุจู ุงููููุจูุฑู ู ููููู, yang artinya, โsucikanlah diri kalian dari air kencing, karena pada umumnya azab neraka dari hal tersebutโ (HR. ad-Daruqutni). Kata istanzihu dalam tata bahasa Arab diklasifikasikan sebagai fi'il amr (kata kerja imperatif/perintah).
Namun, bentuk imperatif (perintah) ini dapat dipalingkan dari arti mewajibkan kepada makna lain jika ada indikasi (qarinah) yang mengarah pada pengertian berbeda, seperti membolehkan (al-ibahah) atau menganjurkan (an-nadbu/sunah). Contoh pengertian yang membolehkan terdapat dalam Hadis: ุฅูุฐูุง ุฃูุฑูุณูููุชู ููููุจููู ุงููู ูุนููููู ู ููููุชููู ูููููู ููุฅูุฐูุง ุฃููููู ูููุงู ุชูุฃููููู ููุฅููููู ูุง ุฃูู ูุณููููู ุนูููู ููููุณููู, yang artinya โjika kamu mengirim anjing (buruanmu) yang terlatih lalu (hewan buruannya) terbunuh, maka makanlah. Jika (hewan buruan tersebut kau temukan telah) dimakan oleh anjingmu, jangan kamu makan, karena itu bagiannya.โ (HR. al-Bukhari). Sementara itu, contoh pengertian yang sunah (an-nadbu) adalah hadis: ุฃูุณูุจูุบู ุงููููุถููุกู ููุฎูููููู ุจููููู ุงููุฃูุตูุงุจูุนู, yang artinya โratakanlah (air) wudhu dan selailah jari-jari (tangan dan kakimu)โ (HR. Ahmad).
Perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli hukum Islam seringkali muncul dalam memahami teks-teks perintah (amr) karena perbedaan dalam menafsirkan indikasi-indikasi (qara'in) yang ada, yang kadang menunjukkan kewajiban, kebolehan (mubah), sunah (an-nadbu), petunjuk (irsyad), atau doa. Ini misalnya terlihat dalam istilah sunnah muakkad, yang dalam mazhab Hanafi diartikan sebagai wajib. Meskipun demikian, kaidah ushul menyatakan bahwa pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban (al-ashlu fi al-amri lil-wujub).
Selain perintah, lafazh khas juga dapat berbentuk larangan (an-nahyu) atau informasi yang mengandung pengertian larangan. Menurut para ahli hukum Islam, lafazh ini dapat menunjuk pada pengertian haram dan makruh (karahah). Pada dasarnya, larangan itu mengarah pada pengharaman (an-nahyu yaqtadhi at-tahrim), namun terkadang dengan indikasi yang ada, dapat mengarah pada kemakruhan. Contoh pengertian yang haram adalah hadis: ูุงู ุชูุฌูู ูุนููุง ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุจููููู ุนูู ููุชูููุง ุฃููู ุฎูุงููุชูููุง, yang artinya โjangan kau campuri (nikahi) seorang gadis sekaligus bibinyaโ (Muttafaq alaihi). Contoh pengertian yang makruh adalah hadis: ุฅูุฐูุง ุดูุฑูุจู ุฃูุญูุฏูููู ู ูููุงู ููุชููููููุณู ููู ุงููุฅูููุงุกู ุซููุงูุซูุง, yang artinya โapabila engkau minum, jangan bernafas di dalam gelas tiga kali (bernafaslah di luar gelas)โ (HR. al-Bukhari).
Sebagai kesimpulan, Majelis Tarjih menegaskan bahwa diperlukan metode-metode tertentu dalam memahami Al-Qur'an dan Hadis agar dapat mengamalkannya sesuai dengan maksud teks atau nash tersebut. Pemahaman yang kurang tepat seringkali muncul ketika menggeneralisir bahwa semua yang datang dari Rasul wajib dilaksanakan, dengan mendasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Hasyr (59) ayat 7: ููู ูุง ุขุชูุงููู ู ุงูุฑููุณูููู ููุฎูุฐูููู ููู ูุง ููููุงููู ู ุนููููู ููุงููุชููููุง. Juga berdasar sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: ููู ูู ุฑูุบูุจู ุนููู ุณููููุชูู ููููููุณู ู ููููู, yang artinya โsiapa yang membenci/tidak mengikuti sunnahku, maka tidak termasuk golongankuโ (HR. al-Bukhari). Mengikuti sunah memang wajib, namun harus sesuai dengan bentuk dan maksud dari Sunah itu sendiri.
Wallahu aโlam bi sh-shawwab.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





