Membaca Surat Pendek setelah Al-Fatihah dalam Salat Iftitah: Perlu atau Tidak?

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Menjelang bulan Ramadan, satu demi satu pertanyaan klasik kembali mengemuka. Bukan soal jumlah rakaat tarawih semata, tetapi juga detail-detail kecil yang sering luput dari perhatian, namun justru ramai diperdebatkan.
Salah satunya adalah: apakah dalam salat iftitah-dua rakaat pembuka sebelum salat lail-perlu membaca surat pendek setelah Al-Fatihah?
Salat lail sering disebut dengan berbagai nama. Kadang disebut tahajjud ketika dilakukan di malam hari di luar Ramadan, dan disebut tarawih atau qiyฤm Ramadhฤn ketika dikerjakan pada bulan Ramadan. Meski namanya berbeda, cara pelaksanaannya pada dasarnya sama: salat sunnah yang dikerjakan setelah Isya, di waktu malam.
Tentang praktik salat malam Nabi, hadits yang paling sering dijadikan rujukan diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari โAisyah ra. Ketika beliau ditanya tentang salat malam Rasulullah saw, ia menjawab:
ุฃููู ุฑูุณููู ุงูููู ๏ทบ ู ุง ูุงูู ููุฒููุฏู ูู ุฑูู ูุถูุงูู ููุง ูู ุบูููุฑููู ุนููู ุฅุญูุฏูู ุนูุดูุฑูุฉู ุฑูููุนูุฉู
Terjemahan: โRasulullah saw tidak pernah menambah (salat malamnya), baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, lebih dari sebelas rakaat.โ (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberi gambaran umum tentang struktur salat malam Nabi, tetapi tidak merinci setiap bacaan di setiap rakaatnya. Di sinilah pembahasan tentang salat iftitah menemukan momentumnya.
Salat iftitah adalah dua rakaat ringan yang dikerjakan sebelum salat lail utama. Dalam sejumlah riwayat, dua rakaat ini digambarkan sebagai salat yang singkat dan tidak panjang bacaannya. Salah satu hadits yang sering dijadikan dasar adalah riwayat Abu Daud dari Ibnu โAbbas ra, ketika beliau bermalam di rumah Maimunah ra:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู: ( ููู ููุตููุฉู ู ูุจููุชููู ุนูููุฏู ู ูููู ููููุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููุง) ููุตููููู ุฑูููุนูุชููููู ุฎููููููุชููููู ููุฏู ููุฑูุฃู ูููููู ูุง ุจูุฃูู ูู ุงููููุฑูุขูู ููู ููููู ุฑูููุนูุฉูุ ุซูู ูู ุณููููู ูุ ุซูู ูู ุตููููู ุญูุชููู ุตููููู ุฅูุญูุฏูู ุนูุดูุฑูุฉู ุฑูููุนูุฉู ุจูุงููููุชูุฑูุ ุซูู ูู ููุงู ู ( ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ)
Terjemahan: โ Dari Ibnu โAbbas ra, ia berkata (dalam kisahnya ketika ia bermalam di rumah Maimunah ra): โNabi saw melaksanakan dua rakaat yang ringan, membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) pada setiap rakaatnya, kemudian salam. Setelah itu beliau salat hingga berjumlah sebelas rakaat dengan witirnya, lalu tidur.โ (HR. Abu Daud)
Hadis ini menjadi titik perhatian utama. Dalam riwayat tersebut, Ibnu โAbbas secara eksplisit menyebut bacaan Ummul Kitab (Al-Fatihah), tetapi tidak menyebut adanya bacaan surat atau ayat lain setelahnya. Dari sinilah muncul kesimpulan sebagian kalangan bahwa salat iftitah cukup dengan Al-Fatihah saja.
Namun, di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam memahami teks hadis. Penyebutan Al-Fatihah dalam hadis tersebut tidak otomatis berarti menafikan bacaan surat lain. Al-Fatihah disebut karena ia adalah rukun salat yang tidak sah salat tanpanya. Nabi saw sendiri bersabda:
ููุง ุตูููุงุฉู ููู ููู ููู ู ููููุฑูุฃู ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงููููุชูุงุจู
Terjemahan: โTidak sah salat seseorang yang tidak membaca Fฤtiแธฅatul Kitab.โ (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, penyebutan Al-Fatihah dalam hadis Ibnu โAbbas bisa dipahami sebagai penegasan rukun, bukan pembatasan bacaan. Apalagi tidak terdapat larangan eksplisit dari Nabi saw untuk membaca surat atau ayat setelah Al-Fatihah dalam salat iftitah.
Dari sisi praktik, salat iftitah memang dianjurkan ringan. Ringan di sini bukan berarti minim secara substansi, melainkan tidak dipanjangkan hingga memberatkan. Membaca satu surat pendek atau beberapa ayat setelah Al-Fatihah masih berada dalam koridor โringanโ yang dimaksud oleh hadis.
Karena itu, kesimpulan yang lebih proporsional adalah: tidak ada kewajiban membaca surat pendek setelah Al-Fatihah dalam salat iftitah, tetapi juga tidak ada larangan untuk melakukannya.
Jika seseorang memilih cukup membaca Al-Fatihah, salatnya sah. Jika menambahkan surat atau ayat pendek, salatnya pun sah dan tetap sesuai sunnah, selama tidak berlebihan.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โShalat Iftitah dan Ketentuan Pelaksanaannyaโ, https://fatwatarjih.or.id/shalat-iftitah-dan-ketentuan-pelaksanaannya/, diakses pada 10 Februari 2026.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





