Ketua Majelis Tarjih PWM Sulsel Ingatkan Umat Kritis Menyikapi Ustaz dan Ustazah AI

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, MAKASSAR – Kemunculan figur ustaz dan ustazah berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi tantangan baru bagi otoritas keagamaan di era digital. Masyarakat diingatkan agar tidak langsung mempercayai konten dakwah yang beredar di media sosial tanpa memeriksa sumber dan kebenaran informasinya.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Prof. KH. Zulfahmi Alwi, M.Ag., Ph.D., dalam Halaqah I Pra-Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar di Teater I-GIFt Universitas Muhammadiyah Makassar, Ahad (11/10/2026).
Dalam pemaparannya bertajuk “Fenomena Ustaz-Ustazah AI: Tantangan Otoritas Keagamaan dan Manhaj Tarjih di Era Digital”, Zulfahmi menjelaskan bahwa teknologi kini memungkinkan terciptanya figur pendakwah virtual dengan wajah, suara, dan gaya bicara yang menyerupai manusia.
Salah satu contoh yang disorot ialah akun “Ustazah Nia Hajar” di TikTok yang memiliki sekitar satu juta pengikut dan 12 juta tanda suka. Sosok tersebut menarik perhatian karena tampil meyakinkan, meskipun merupakan avatar digital yang dihasilkan melalui teknologi AI.
Menurut Zulfahmi, daya tarik figur semacam ini terletak pada kemampuannya memberikan jawaban dengan cepat, menggunakan bahasa yang lembut, dan menyampaikan respons yang terkesan tidak menghakimi.
Namun, kemudahan tersebut tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan proses verifikasi informasi keagamaan.
“Kita jangan sepenuhnya mempercayai AI karena namanya saja ‘Kecerdasan Buatan’,” tegas Zulfahmi.
Otoritas Ulama Tidak Bisa Digantikan Algoritma
Zulfahmi menilai perkembangan AI telah memengaruhi cara masyarakat memperoleh pengetahuan agama. Jika sebelumnya umat banyak merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan, kini sebagian masyarakat mulai mengandalkan influencer serta sistem digital untuk mendapatkan jawaban atas persoalan agama.
Ia mengingatkan bahwa pergeseran tersebut dapat melemahkan kepercayaan terhadap ulama yang memiliki kompetensi keilmuan dan tanggung jawab dalam membimbing umat.
“Di antara hal yang harus diwaspadai adalah fenomena masyarakat lebih percaya kepada influencer ketimbang ulama,” ujar Zulfahmi.
Ia menambahkan, “Kewibawaan ulama sebagai pemegang otoritas keagamaan mulai goyah dan terfragmentasi.”
Menurutnya, jawaban yang dihasilkan AI tidak dapat disamakan dengan keputusan hukum yang dirumuskan melalui proses keilmuan Islam. Penetapan hukum membutuhkan penguasaan sumber ajaran, metodologi, pemahaman konteks, serta pertimbangan kemaslahatan.
Karena itu, teknologi seharusnya ditempatkan sebagai sarana pendukung, bukan sebagai pengganti ulama dalam menjelaskan ajaran agama atau menetapkan hukum Islam.
Manhaj Tarjih sebagai Kerangka Menyikapi AI
Dalam menjelaskan persoalan tersebut, Zulfahmi menggunakan pendekatan Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang mencakup dimensi bayani, burhani, dan irfani.
Pendekatan bayani menekankan pentingnya merujuk kepada sumber ajaran Islam dan orang yang memiliki kompetensi keilmuan. Ia mengaitkannya dengan Surah Al-Anbiya ayat 7, yang memerintahkan umat untuk bertanya kepada orang yang mempunyai pengetahuan apabila tidak mengetahui sesuatu.
Dalam konteks ini, AI tidak dapat menggantikan peran ahli agama yang menguasai Al-Qur'an, hadis, bahasa Arab, dan metodologi pengambilan hukum.
Sementara itu, pendekatan burhani menempatkan rasionalitas dan ilmu pengetahuan sebagai bagian penting dalam memahami persoalan. AI dapat dimanfaatkan untuk membantu pengolahan informasi dan perhitungan yang kompleks, tetapi hasilnya tetap perlu diperiksa berdasarkan validitas sumber dan ketepatan analisis.
Zulfahmi mencontohkan pemanfaatan teknologi dalam pengembangan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Teknologi dapat membantu mempercepat perhitungan, tetapi penggunaannya tetap membutuhkan landasan ilmiah dan metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun pendekatan irfani menekankan dimensi spiritual, niat, dan tanggung jawab moral. AI tidak memiliki kesadaran spiritual maupun tanggung jawab moral sebagaimana manusia. Karena itu, penggunaannya harus diarahkan untuk tujuan yang baik dan tidak menjadi sarana penyebaran informasi palsu, manipulasi, atau konten deepfake.
Ketiga pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pemanfaatan teknologi perlu mempertimbangkan sumber pengetahuan, rasionalitas, nilai moral, dan dampaknya bagi kehidupan umat.
AI sebagai Alat Bantu, Bukan Sumber Fatwa
Zulfahmi memaparkan rumusan awal mengenai kedudukan AI dalam aktivitas keagamaan. Menurutnya, teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, kegiatan ilmiah, dan dakwah, sepanjang penggunaannya dilakukan secara bijak.
Informasi keagamaan yang dihasilkan AI tetap harus diverifikasi melalui ulama dan sumber tepercaya. Masyarakat juga perlu waspada terhadap penggunaan avatar keagamaan untuk menyesatkan publik atau membangun kesan seolah-olah sebuah pernyataan berasal dari ulama sungguhan.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap teknologi tidak cukup didasarkan pada kecanggihannya. Tujuan, cara penggunaan, dan dampak yang ditimbulkan juga perlu menjadi pertimbangan.
Dengan demikian, AI dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses pengetahuan, tetapi tidak ditempatkan sebagai otoritas yang memberikan fatwa secara mandiri.
Hasil Kajian Dibawa ke Musyda Tarjih
Ketua Panitia Musyawarah Daerah Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa persoalan ustaz dan ustazah AI akan dibahas lebih lanjut dalam Musyda Tarjih yang dijadwalkan pada 17–18 Oktober 2026.
“Materi ini akan dikaji lebih lanjut oleh para peserta Musyawarah Daerah Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar pada 17–18 Oktober 2026. Dalam forum yang sama, hasil kajian akan ditanfidzkan. Jika dipandang perlu, akan diterbitkan fatwa tentang kajian yang dibahas dalam Halaqah tersebut,” kata Zainal.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan panduan yang membantu umat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keilmuan Islam.
Masyarakat yang belum sempat mengikuti kegiatan secara langsung dapat menyaksikan pemaparan materi melalui kanal YouTube Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar.
Melalui kajian ini, Muhammadiyah mendorong penguatan literasi digital dan keagamaan agar masyarakat semakin cermat membedakan teknologi sebagai alat bantu dengan otoritas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





