Fatwa Tarjih: Mengupas Tuntas Hukum Sumpah dan Nadzar dalam Perspektif Islam

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan jawaban atas pertanyaan dari Saudara Dani di Sulawesi Selatan mengenai definisi sumpah dan nadzar, syarat-syaratnya, serta penanganan kasus nadzar yang terlupa. Pertanyaan ini telah disidangkan pada hari Jumat, 23 Jumadilakhir 1432 H atau 27 Mei 2011 M.
Memahami Sumpah dalam Islam
Dalam bahasa Arab, sumpah dikenal sebagai al-yamin atau al-hilf. Ini merujuk pada ucapan yang menggunakan nama atau sifat Allah untuk menguatkan suatu pernyataan atau janji. Karena melibatkan nama atau sifat Allah, sumpah tidak boleh dianggap remeh.
Syarat-syarat bagi seseorang yang bersumpah meliputi: berakal, baligh, beragama Islam, memiliki kemampuan untuk melaksanakan sumpah tersebut, dan melakukannya secara suka rela tanpa paksaan. Adapun rukun sumpah adalah lafal yang diucapkan harus menggunakan nama atau sifat Allah.
Sumpah terbagi menjadi tiga jenis utama:
Sumpah Laghwi: Adalah sumpah yang diucapkan tanpa niat sungguh-sungguh untuk bersumpah, melainkan hanya sebagai penguat ucapan sehari-hari. Contohnya, “Demi Allah kamu harus datang” atau “Demi Allah kamu wajib makan.” Meskipun menggunakan nama Allah, sumpah ini tidak mewajibkan pembayaran kafarat (tebusan) dan tidak mengandung dosa, sebagaimana firman Allah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 225)
Sumpah Mun'aqadah: Ini adalah sumpah yang diucapkan dengan sengaja dan niat kuat untuk melakukan atau meninggalkan suatu hal. Contohnya, “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” atau “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu.” Jika sumpah jenis ini dilanggar, pelakunya wajib membayar kafarat. Allah berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma'idah: 89)
Kafarat sumpah ini harus dilakukan secara berurutan: memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan standar keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari ketiganya, barulah berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak.
Sumpah Ghamus: Ini adalah sumpah palsu atau bohong yang diucapkan dengan tujuan menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah ghamus termasuk dosa besar yang tidak dapat ditebus dengan kafarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Sumpah ini dinamakan ghamush karena dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Apabila sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak orang lain, maka hak-hak tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 94)
Serta hadis Nabi Muhammad saw.:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: ‘Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu.’” (HR. Bukhari)
Selain pembagian di atas, sumpah juga dapat diklasifikasikan berdasarkan isi sumpahnya:
- Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram: Sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan kewajiban dari Allah.
- Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram: Sumpah ini wajib dilanggar karena merupakan sumpah untuk berbuat maksiat, dan pelakunya terkena kafarat.
- Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal: Makruh untuk melanggarnya dan disunnahkan untuk memenuhi sumpah tersebut.
- Bersumpah meninggalkan yang sunnah atau mengerjakan yang makruh: Disunnahkan melanggar sumpah ini dan pelakunya terkena kafarat.
- Bersumpah untuk mengerjakan yang sunnah atau meninggalkan yang makruh: Sunnah untuk dipenuhi dan makruh untuk dilanggar. Jika dilanggar, pelakunya terkena kafarat.
Mengenal Nadzar dalam Syariat Islam
Nadzar adalah perbuatan mewajibkan diri sendiri untuk melakukan suatu qurbah (kebajikan) yang asalnya tidak wajib menurut syariat Islam, dengan lafal yang menunjukkan maksud tersebut. Syarat-syarat nadzar mirip dengan sumpah, yaitu: berakal, baligh, dan suka rela.
Meskipun disyariatkan, nadzar tidak digalakkan dalam Islam karena dapat mencerminkan kekikiran orang yang bernadzar. Seharusnya, seseorang yang berniat melakukan ketaatan atau kebajikan melakukannya tanpa perlu mengikat diri dengan nadzar. Nabi Muhammad saw. bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. melarang nadzar dan bersabda: ‘Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir.’” (HR. Bukhari)
Nadzar terbagi menjadi dua jenis:
- Nadzar Mutlak: Nadzar yang diucapkan tanpa dikaitkan dengan kondisi atau hal lain, seperti “LilLahi ‘alayya (Wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah.”
- Nadzar Bersyarat: Nadzar yang akan dilaksanakan jika suatu kenikmatan didapat atau suatu bahaya dihilangkan, contohnya: “Jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari.”
Hukum pelaksanaan nadzar bergantung pada isinya:
Nadzar Ketaatan: Jika nadzar berupa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, seperti bernadzar shalat di masjid atau memberi makan anak yatim, maka nadzar tersebut wajib dipenuhi. Apabila tidak dilaksanakan, pelakunya terkena kafarat. Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: ‘Kafarat nadzar itu kafarat sumpah.’” (HR. Muslim)
Nadzar Kemaksiatan: Apabila nadzar berupa kemaksiatan atau kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya, seperti bernadzar minum arak atau membunuh orang, maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Bahkan, melaksanakannya adalah dosa. Orang yang bernadzar dengan kemaksiatan dan tidak melaksanakannya tidak terkena kafarat. Nabi saw. bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: ‘Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya.’” (HR. Bukhari)
Nadzar Mubah/Halal: Jika nadzar berkaitan dengan sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ke kantor atau mengendarai mobil ke masjid jika mampu membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, pelakunya terkena kafarat. Hal ini didasarkan pada hadis:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ، قَالَ: أَوْفِي بِنَذْرِكِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar menabuh gendang di hadapanmu. Beliau bersabda: ‘Penuhilah nadzarmu.’” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa nadzar atas perkara mubah wajib dipenuhi, dan jika tidak dipenuhi, dikenakan kafarat.
Solusi untuk Nadzar yang Terlupa
Bagi seseorang yang telah bernadzar dan hajatnya telah terkabul, namun kemudian lupa jenis nadzarnya, maka ia tetap memiliki kewajiban untuk membayar kafarat nadzar. Hal ini karena nadzar tersebut masih terhitung sebagai hutang kepada Allah. Kafarat nadzar yang harus ditunaikan sama dengan kafarat sumpah: memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa ia konsumsi bersama keluarganya, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Apabila ia tidak mampu melakukan salah satu dari pilihan tersebut, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari, yang boleh dilakukan secara berturut-turut maupun tidak.
Wallahu a’lam bi sshawab.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





