Busyro Muqoddas: Pengelolaan Migas Harus Berpihak pada Konstitusi dan Rakyat

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) harus berlandaskan konstitusi serta berorientasi pada kemakmuran rakyat. Penyusunan regulasi migas juga perlu memperhatikan partisipasi masyarakat, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Busyro dalam diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”. Kegiatan ini diselenggarakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam forum tersebut, Busyro menekankan bahwa gerakan keagamaan dan kebangsaan tidak dapat dipisahkan. Keduanya perlu diwujudkan melalui tindakan nyata yang berlandaskan akhlak karimah serta nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menjelaskan, gerakan profetik Muhammadiyah mencakup tiga prinsip utama, yakni liberasi atau pembebasan dari ketidakadilan, humanisasi atau memanusiakan manusia, dan transendensi atau menjadikan nilai ketuhanan sebagai landasan moral.
“Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara,” ujar Busyro.
Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan publik, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan migas tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga harus memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Muhammadiyah dorong legislasi yang terbuka
Busyro turut menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai terkadang berlangsung terlalu cepat tanpa melibatkan masyarakat secara memadai. Padahal, partisipasi publik merupakan unsur penting untuk memastikan regulasi disusun secara terbuka dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah mengedepankan kajian ilmiah dan riset mendalam sebelum menyampaikan sikap terhadap persoalan hukum maupun kebijakan negara. Pendekatan tersebut diperlukan agar setiap pandangan memiliki dasar keilmuan dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam bidang hukum, Muhammadiyah memiliki pengalaman mengajukan pengujian undang-undang atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait regulasi minyak dan gas bumi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil mengawal konstitusi dan memastikan kebijakan negara berjalan sesuai prinsip keadilan.
“ Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik,” tegas Busyro, seraya mengingatkan bahwa komitmen keagamaan juga harus diwujudkan melalui keberanian mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi, etika, dan kemanusiaan.
Perhatikan dampak sosial dan lingkungan
Selain proses legislasi, Busyro menyoroti dampak kebijakan pengelolaan sumber daya alam terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, orientasi pembangunan harus mempertimbangkan keberlanjutan ekologis serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak.
Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat kedaulatan energi sekaligus memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan publik.
FGD yang digelar MHH PP Muhammadiyah tersebut diharapkan menghasilkan pemikiran dan rekomendasi konkret sebagai masukan bagi para pemangku kebijakan dalam pembahasan RUU Migas.
Busyro juga menekankan pentingnya semangat ta’awun atau saling menolong melalui kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, akademisi, serikat pekerja, dan pemangku kebijakan. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendorong tata kelola migas yang sesuai konstitusi dan berpihak pada kemaslahatan rakyat.
Bagi Muhammadiyah, pengawalan kebijakan migas merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Pengelolaan sumber daya alam harus menempatkan kepentingan rakyat, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan utama.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





