Bolehkah Satu Hewan Diniatkan Sekaligus untuk Akikah dan Kurban?

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Akikah dan kurban merupakan dua ibadah penyembelihan dalam Islam yang sama-sama bernilai sunnah dan menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt. Karena sama-sama berupa penyembelihan hewan, tidak sedikit masyarakat yang bertanya: bolehkah satu hewan diniatkan sekaligus untuk akikah dan kurban?
Pertanyaan ini penting dijawab agar pelaksanaan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat. Sebab dalam ibadah, yang utama bukan sekadar niat baik, melainkan juga kesesuaian dengan dalil.
Secara bahasa, akikah berarti membelah dan memotong. Oleh karena itu, hewan yang disembelih pun disebut akikah karena tenggorokannya dibelah dan dipotong. Selain itu, akikah juga diartikan sebagai rambut yang terdapat di kepala bayi yang baru lahir (ash-Shanโani, Subulus-Salam, Bab al-Aqiqah, hlm. 333).
Adapun secara istilah syariat, akikah adalah hewan yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Jadi, akikah bukan sekadar tradisi keluarga, tetapi ibadah yang memiliki dasar syarโi dan aturan pelaksanaan yang jelas.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunnah muakadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
ู ููู ููููุฏู ูููู ููููุฏู ููุฃูุญูุจูู ุฃููู ููููุณููู ุนููููู ููููููููุณููู
Terjemahan: Artinya: โBarangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).โ (HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasaโi, Ahmad, dan al-Baihaqi)
Ungkapan โfa ahabbaโ (jika ia ingin) menunjukkan bahwa akikah bukanlah kewajiban, melainkan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.
Adapun waktu pelaksanaan akikah telah ditentukan dalam hadis Nabi Saw, yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Rasulullah bersabda:
ููููู ุบูููุงู ู ู ูุฑูุชููููู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู ู ุงูุณููุงุจูุนู ููููุณูู ููู ููููู ููููุญููููู ุฑูุฃูุณููู
Terjemahan: Artinya: โSetiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.โ (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa akikah memiliki keterikatan waktu yang khusus, yaitu hari ketujuh dari kelahiran bayi. Inilah waktu utama dan yang paling sesuai dengan sunnah.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara akikah dan kurban. Akikah berkaitan dengan kelahiran anak dan memiliki momentum khusus, sedangkan kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan mengenang keteladanan Nabi Ibrahim.
Karena itu, jika seseorang ingin melaksanakan akikah yang sudah jauh melewati hari ketujuh kelahiran, atau bahkan ketika sudah dewasa, maka lebih baik niat tersebut dialihkan menjadi ibadah kurban apabila bertepatan dengan musim kurban. Hal ini lebih sesuai dengan tuntunan syariat.
Namun perlu ditegaskan, tidak dibenarkan menyatukan niat akikah dan kurban dalam satu hewan sembelihan. Satu kambing tidak dapat diniatkan sekaligus sebagai akikah dan kurban dalam satu waktu.
Hal ini karena akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda, baik dari sisi sebab, waktu, tujuan, maupun ketentuannya. Akikah berkaitan dengan kelahiran anak, sedangkan kurban berkaitan dengan Iduladha. Selain itu, tidak terdapat nash al-Qurโan maupun hadis yang secara tegas membolehkan penyatuan dua niat tersebut dalam satu sembelihan.
Dalam ibadah mahdhah, prinsip dasarnya adalah mengikuti tuntunan, bukan sekadar logika efisiensi. Maka selama tidak ada dalil yang membolehkan penggabungan niat tersebut, yang lebih selamat adalah memisahkannya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โMenggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurbanโ, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, no. 23 tahun 2012.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





