Bolehkah Perempuan Haid Melakukan Tawaf Ifadah?

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Dalam rangkaian ibadah haji, terdapat beberapa amalan yang bersifat wajib dan tidak dapat ditinggalkan. Salah satunya adalah tawaf ifadah, yaitu tawaf yang dilakukan setelah wukuf di Arafah dan menjadi rukun utama dalam haji.
Tanpa tawaf ifadah, ibadah haji seseorang tidak dianggap sempurna, bahkan belum sah secara sempurna, sebagaimana wukuf di Arafah juga merupakan rukun yang tidak bisa digantikan.
Allah Swt. menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
ุซูู ูู ููููููุถููุง ุชูููุซูููู ู ููููููููููุง ููุฐููุฑูููู ู ููููููุทููููููููุง ุจูุงููุจูููุชู ุงููุนูุชูููู ( ุงูุญุฌ: 29)
Terjemahan: โKemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menunaikan nazar-nazar mereka, dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling Rumah Tua (Baitullah).โ (Q.S. al-Hajj: 29)
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa tawaf ifadah merupakan bagian pokok dari manasik haji yang wajib ditunaikan. Karena itu, seseorang yang belum melaksanakan tawaf ifadah belum selesai sepenuhnya dari ihram hajinya.
Persoalan kemudian muncul ketika seorang perempuan mengalami haid sebelum sempat melaksanakan tawaf ifadah. Dalam kondisi normal, perempuan haid tidak diperkenankan melakukan tawaf karena tawaf disyaratkan dalam keadaan suci, sebagaimana salat. Namun, bagaimana jika rombongan haji harus segera pulang, sementara menunggu suci sangat sulit dan dapat menimbulkan kesulitan besar?
Jawaban atas persoalan ini dapat dilihat dalam hadis sahih dari Ummul Mukminin โAisyah ra. tentang แนขafiyyah binti Huyay ra.
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ุฃูููู ุตููููููุฉู ุจูููุชู ุญูููููู ุฒูููุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุญูุงุถูุชูุ ููุฐูููุฑูุชู ุฐููููู ููุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููุงูู: ุฃูุญูุงุจูุณูุชูููุง ููููุ ููุงูููุง: ุฅููููููุง ููุฏู ุฃูููุงุถูุชู ููุงูู: ููููุง ุฅูุฐูุง ( ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู ุณูู )
โDari โAisyah ra., bahwa แนขafiyyah binti Huyay, istri Nabi saw., mengalami haid. Lalu aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda, โApakah dia akan menahan kita (sehingga rombongan tertunda)?โ Para sahabat menjawab, โSesungguhnya dia telah melakukan tawaf ifadah.โ Beliau bersabda, โKalau begitu, dia tidak akan menahan kita.โ (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa apabila seorang perempuan telah melaksanakan tawaf ifadah, lalu kemudian datang haid, maka ia boleh langsung pulang bersama rombongan dan tidak perlu menunggu suci. Sebab kewajiban rukunnya telah selesai.
Sebaliknya, jika perempuan haid itu belum melakukan tawaf ifadah, maka pada asalnya ia harus menunggu hingga suci terlebih dahulu, lalu melaksanakan tawaf. Karena tawaf ifadah tidak dapat gugur hanya karena haid. Tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib ditunaikan.
Namun, realitas perjalanan haji modern sering kali berbeda. Jadwal penerbangan sudah ditentukan, visa terbatas, rombongan tidak memungkinkan menunggu lama, dan penundaan keberangkatan bisa menimbulkan biaya besar serta kesulitan administratif yang tidak ringan. Dalam kondisi seperti ini, para ulama memberikan ruang ijtihad berdasarkan kaidah darurat dan kebutuhan mendesak.
Menurut ulama Tarjih, dengan merujuk pada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, bahwa diberlakukan asas syariah bahwa suatu yang diharamkan dalam keadaan normal diperbolehkan dalam keadaan darurat apabila ada keperluan mendesak untuk melakukan hal itu. Karenanya Majelis Tarjih membolehkan perempuan yang mengalami haid untuk tetap melaksanakan tawaf ifadah apabila benar-benar berada dalam keadaan darurat dan tidak mungkin menunggu suci.
Sebagaimana seseorang yang dalam kondisi darurat diperbolehkan memakan makanan yang asalnya haram demi mempertahankan hidup, demikian pula perempuan haid dapat diberikan rukhsah untuk menyelesaikan tawaf ifadah ketika tidak ada pilihan lain yang memungkinkan.
Karena itu, solusi pertama yang tetap lebih utama adalah menunggu hingga suci, atau menggunakan cara medis yang aman seperti obat penunda haid jika memang diperlukan dan tidak membahayakan kesehatan. Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan atau justru menimbulkan mudarat lain, maka pendapat yang membolehkan tawaf ifadah dalam keadaan haid karena darurat dapat menjadi jalan keluar.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โTuntunan Manasik Hajiโ, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, 2015.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





