Bolehkah Akikah Dilaksanakan Sebelum atau Sesudah Hari Ketujuh Kelahiran Bayi?

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Akikah merupakan salah satu syariat Islam yang berkaitan dengan kelahiran anak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt. Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah akikah dilaksanakan sebelum atau sesudah tujuh hari kelahiran?
Untuk menjawab persoalan ini, terlebih dahulu perlu dipahami makna akikah itu sendiri. Secara bahasa, akikah berarti membelah dan memotong. Karena itu, hewan yang disembelih disebut akikah, sebab tenggorokannya dibelah dan dipotong. Selain itu, akikah juga diartikan sebagai rambut yang terdapat di kepala bayi yang baru lahir (ash-Shanโani, Subulus-Salam, Bab al-Aqiqah, hlm. 333).
Adapun secara istilah syariat, akikah adalah hewan yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, memiliki sisi ibadah yang memiliki aturan khusus..
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunnah muakadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
ู ููู ููููุฏู ูููู ููููุฏู ููุฃูุญูุจูู ุฃููู ููููุณููู ุนููููู ููููููููุณููู
Terjemahan: Artinya: โBarangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).โ (HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasaโi, Ahmad, dan al-Baihaqi)
Kalimat โfa ahabbaโ (jika ia ingin) dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa akikah bukan kewajiban yang mengikat, melainkan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu melaksanakannya.
Lalu, kapan waktu pelaksanaan akikah?
Dalam hadis yang paling kuat, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa waktu utama pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Beliau bersabda:
ููููู ุบูููุงู ู ู ูุฑูุชููููู ุจูุนููููููุชููู ุชูุฐูุจูุญู ุนููููู ููููู ู ุงูุณููุงุจูุนู ููููุณูู ููู ููููู ููููุญููููู ุฑูุฃูุณููู
Terjemahan: Artinya: โSetiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.โ (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar utama bahwa akikah disyariatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Karena itu, pelaksanaan sebelum hari ketujuh tidak memiliki landasan yang kuat dari sunnah. Yang dituntunkan adalah menunggu sampai hari ketujuh.
Adapun jika hari ketujuh terlewat, para ulama memang berbeda pendapat.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa akikah boleh dilaksanakan pada hari ke-14, ke-21, atau seterusnya apabila pada hari ketujuh orang tua belum mampu melaksanakannya. Mereka berdalil dengan hadis:
ุงููุนููููููุฉู ุชูุฐูุจูุญู ููุณูุจูุนู ูููุฃูุฑูุจูุนู ุนูุดูุฑูุฉู ูููุฅูุญูุฏูู ููุนูุดูุฑูููู
Terjemahan: Artinya: โAkikah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.โ (HR. al-Baihaqi no. 19076)
Sementara ulama mazhab Syafiโi berpendapat bahwa akikah tidak gugur meskipun ditunda, bahkan seseorang boleh mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Mereka berdalil dengan riwayat:
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนูููู ุนููู ููููุณููู ุจูุนูุฏู ุงููููุจููููุฉู
Terjemahan: Artinya: โBahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengakikahkan dirinya sendiri setelah beliau menjadi Nabi.โ (HR. al-Baihaqi no. 19056)
Namun, kedua hadis tersebut diperselisihkan keabsahannya oleh para ahli hadis. Hadis tentang hari ke-14 dan ke-21 dinilai dhaif karena dalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim al-Makki yang dilemahkan oleh Imam Ahmad, an-Nasaโi, dan Abu Zurโah. Demikian pula hadis tentang Nabi mengakikahi dirinya sendiri dinilai lemah bahkan disebut batil oleh Imam an-Nawawi, karena terdapat Abdullah bin al-Muharrar yang dinilai lemah oleh banyak ulama hadis seperti Ahmad, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Ibnu Maโin.
Bahkan al-Baihaqi sendiri menyebut hadis tersebut sebagai hadis munkar. Karena kelemahan sanad itulah, hadis-hadis tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum.
Dari sini dapat dipahami bahwa pendapat yang paling kuat adalah bahwa waktu pelaksanaan akikah yang sesuai sunnah ialah hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Pelaksanaan sebelum hari ketujuh tidak memiliki dasar yang jelas, sedangkan pelaksanaan setelah hari ketujuh tidak memiliki landasan yang kuat sebagaimana hari ketujuh, meskipun sebagian ulama membolehkannya karena alasan tertentu.
Selain itu, yang dituntut melaksanakan akikah adalah orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah, bukan anak itu sendiri. Karena itu, seseorang tidak perlu mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa, sebab akikah adalah tanggung jawab orang tua pada saat kelahirannya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โMenggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurbanโ, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, no. 23 tahun 2012.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





