Apakah Perusahaan harus Mengeluarkan Zakat?

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Di tengah berkembangnya dunia usaha modern, pertanyaan mengenai kewajiban zakat bagi perusahaan kian mengemuka. Apakah entitas bisnis seperti perusahaan juga dibebani kewajiban zakat sebagaimana individu?
Untuk menjawabnya, perlu terlebih dahulu dipahami perbedaan mendasar antara lembaga nirlaba dan lembaga profit, serta bagaimana Islam memandang kepemilikan harta dalam konteks kolektif.
Secara konseptual, lembaga atau organisasi merupakan entitas sosial yang menyatukan individu dalam suatu struktur untuk mencapai tujuan tertentu. Lembaga ini dapat bersifat nirlaba (non-profit), seperti yayasan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, atau bersifat profit, yakni berorientasi pada keuntungan seperti perusahaan manufaktur, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk usaha lainnya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum non-anggota yang bertujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, sementara perusahaan adalah entitas usaha yang secara terus-menerus bertujuan memperoleh laba.
Dalam perspektif Islam, zakat merupakan kewajiban atas harta yang telah mencapai syarat tertentu, yakni nisab dan haul. Allah Swt. berfirman:
ุฎูุฐู ู ููู ุฃูู ูููุงููููู ู ุตูุฏูููุฉู ุชูุทููููุฑูููู ู ููุชูุฒูููููููู ู ุจูููุง ููุตูููู ุนูููููููู ู ุฅูููู ุตูููุงุชููู ุณููููู ููููู ู ููุงูููู ุณูู ููุนู ุนููููู ู
Terjemahan: โAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.โ (Q.S. at-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berkaitan erat dengan kepemilikan harta yang berkembang. Lebih jauh, distribusi zakat telah ditentukan secara jelas:
ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ููููููููุฑูุงุกู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงููุนูุงู ูููููู ุนูููููููุง ููุงููู ูุคููููููุฉู ูููููุจูููู ู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููุงููุบูุงุฑูู ูููู ููููู ุณูุจูููู ุงูููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ููุฑููุถูุฉู ู ููู ุงูููู ููุงูููู ุนููููู ู ุญููููู ู
Terjemahan: โSesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.โ (Q.S. at-Taubah: 60)
Selain itu, dalam hadis Nabi Saw ditegaskan:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููู ูุง: ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุนูุซู ู ูุนูุงุฐูุง ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ุฅูููู ุงูููู ูููุ ููููุงูู: ุงุฏูุนูููู ู ุฅูููู ุดูููุงุฏูุฉู ุฃููู ูุงู ุฅููููู ุฅููููุง ุงููููุ ููุฃููููู ุฑูุณูููู ุงููููุ ููุฅููู ููู ู ุฃูุทูุงุนููุง ููุฐูููููุ ููุฃูุนูููู ูููู ู ุฃูููู ุงูููู ููุฏู ุงููุชูุฑูุถู ุนูููููููู ู ุตูุฏูููุฉู ููู ุฃูู ูููุงููููู ู ุชูุคูุฎูุฐู ู ููู ุฃูุบูููููุงุฆูููู ู ููุชูุฑูุฏูู ุนูููู ููููุฑูุงุฆูููู ู
โโฆAllah mewajibkan sedekah (zakat) pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin.โ (H.R. al-Bukhari no. 1395)
Dari dalil-dalil tersebut tampak bahwa zakat berorientasi pada harta yang berkembang dan dimiliki oleh pihak yang berkecukupan. Dalam konteks ini, perusahaan sebagai badan usaha yang memiliki kekayaan dan menghasilkan keuntungan masuk dalam kategori subjek yang relevan untuk dikenai zakat.
Hal ini diperkuat oleh regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menyebutkan bahwa zakat mal mencakup harta yang dimiliki baik oleh perseorangan maupun badan usaha. Bahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa harta yang diinvestasikan dalam kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan termasuk objek zakat, dengan kadar umum sebesar 2,5% setelah dikurangi aset yang tidak wajib zakat.
Lebih tegas lagi, Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 Muhammadiyah menyatakan bahwa lembaga yang memiliki kekayaan dan menjalankan usaha yang menghasilkan keuntungan wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab.
Dengan demikian, perusahaan sebagai lembaga profit-oriented jelas termasuk dalam kategori wajib zakat, selama memenuhi syarat haul dan nisab.
Namun, penting untuk membedakan dengan lembaga nirlaba. Organisasi seperti Muhammadiyah dan amal usahanya pada dasarnya bertujuan sosial dan kemanusiaan. Kekayaan yang dikelola bukan untuk akumulasi keuntungan pribadi, melainkan untuk kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, secara umum lembaga semacam ini tidak dikenai kewajiban zakat. Pengecualian berlaku apabila terdapat unit usaha yang bersifat komersial dan menghasilkan keuntungan; pada bagian inilah kewajiban zakat dapat berlaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pada prinsipnya wajib membayar zakat apabila ia merupakan entitas usaha yang berorientasi laba, memiliki kekayaan yang berkembang, serta telah memenuhi syarat nisab dan haul. Sementara itu, lembaga nirlaba tidak dikenai kewajiban zakat kecuali pada unit usaha komersialnya. Wallฤhu aโlam biแนฃ-แนฃawฤb.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, โZakat AUM, Perusahaan/Korporasiโ, dalam Fatwa_09_2020_Zakat Korporasi.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





